Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Rukun shalat yang ketiga adalah berdiri bagi yang mampu dalan shalat fardhu dengan berbagai macamnya, seperti shalat lima waktu shalat yang dinadzarkan, dan shalat fardhu kifayah. Termasuk fardhy adalah shalat yang dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh.

Diwajibkan seseorang menegakkan tulang punggungnya, dan bil tidak mampu … berdiri dapat dilakukan semampunya.

Sedangkan bila tidak mampu berdiri . . . maka wajib baginya duduk bagaimanapun cara yang dikehendakinya. Bila tidak mampu. .. makawa wajib baginya berbaring di sisi tubuhnya, dan menghadap kiblat wajib dilakukan dengan bagian depan tubuhnya, dan sunnah dengan wajahnya.

Apabila tidak mampu berbaring… maka wajib telentang, dan harus diangkat kepalanya sedikit agar dapat menghadap kiblat, dan bila tidak mampu menghadap kiblat dengan kepalanya, maka wajib menghadap kiblat dengan telapak kakinya. Ruku’ dan sujudnya dilakukan dengan menundukkan kepala, dan sujudnya lebih rendah dari ruku’nya saat menundukkan kepala. Apabila tidak mampu melakukan semua itu . . . maka seluruh perbuatan shalat dilakukan dengan hatinya, maka yang wajib tetap harus dilakukan dan yang sunnah bisa dikerjakan. Begitu pula ucapan yang ada dalam shalat harus dibaca jika lisannya mampu digerakkan, yaitu menganggap dirinya bertakbir sambil berdiri, ruku dan begitu selanjutnya. Shalat yang semacam ini tidak wajib diulangi dan shalat tidak dapat lepas kewajibannya selama akal masih ada.

Berdiri akan menjadi tidak wajib bila orang tersebut secara kenyataan dianggap tidak mampu, maka menjadi tidak wajib pula berdiri bila secara syari’at dianggap tidak mampu, termasuk gambaran keadaaannya adalah :

* Tidak memungkinkan berobat kecuali dalam keadaan duduk atau telentang, maka shalat dilakukan seperti itu tanpa harus diulang.

* Jika seseorang khawatir akan jatuh bila shalatnya berdiri.

* Jika shalat berjamaah, maka ia tidak mampu berdiri, namun mampu berdiri bila shalat sendiri . . . maka diperbolehkan shalat berjamaah sambil duduk tanpa harus mengulangi shalatnya, walaupun shalat sendiri lebih baik.

Sedangkan bila shalat yang dikerjakan adalah shalat sunnah, maka berdiri saat mengerjakannya termasuk sunnah, bukanlah wajib. Sehingga diperbolehkan -walaupun ia mampu berdirimelakukan shalat sunnah sambil duduk dan berbaring, namun tidak boleh telentang bagi yang mampu berdiri. Orang yang shalatnya berbaring, sedangkan ia mampu berdiri haruslah kembali duduk untuk melakukan ruku’ dan sujudnya.

Rukun shalat yang keempat adalah membaca Al Fatihah sax berdiri atau keadaan lain bila tidak mampu berdiri. Membaca Aj Fatihah dilakukan di setiap rakaat, baik shalat fardhu atau sunnah, baik shalat sendiri atau sebagai imam atau makmum, selama tidak sebagai makmum masbuq.

Apabila tidak mampu membaca Al Fatihah . . . maka membaca tujuh ayat yang lain ayat-ayat Al Ouran, dan disunnahkan ayat-ayatnya yang tertib, dan disyaratkan huruf-hurufnya sebanyak huruf Al Fatihah, walaupun secara perkiraan.

Apabila tidak mampu membaca sebagian dari Al Ouran … maka membaca tujuh macam dzikir, seperti : “Subhaanallaah, wal hamdulillaah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar, wa laa haula wa laa guwwata illaa billaah, maa syaa-allaah, wamaa lam yasya’ lam yakun.” Tetapi huruf-hurufnya tidak menyamai huruf Al Fatihah, maka hendaklah menambahkannya hingga mencapai sebanyak huruf Al Fatihah, walaupun dengan mengulanginya. Termasuk dzikir adalah do’a.

Apabila tidak mampu melakukan semua itu … maka wajib diam selama bacaan Al Fatihah, walaupun secara perkiraan.

Terdapat syarat-syarat membaca Al Fatihah yang nanti akan dibahas.

Rukun shalat yang kelima adalah ruku’. Ruku’ secara bahasa adalah menunduk, dan secara syari’at adalah menundukkan badan tanpa inkhinas, hingga kedua telapak tangan dapat meraih kedua lututnya secara yakin.

Inkhinas adalah membungkukkan pinggulnya, mengangkat kepalanya dan mengedepankan dadanya. Apabila seseorang melakukan semacam itu secara sengaja dan mengetahui hukumnya … maka batal shalatnya, atau jika tidak mengetahui hukumnya atau lupa… maka tidak membatalkannya. Dan wajib baginya kembali menuju berdiri, lalu melakukan ruku’ yang sempurna, karena tidak cukup gerakan menuju ruku’ yang tujuannya inkhinas, dan termasuk syarat ruku’ adalah tidak bergerak menuju ruku’ untuk tujuan yang lain.

Rukun shalat yang keenam adalah thuma’ninah saat ruku’, yaitu seluruh anggota tubuh berada pada tempatnya, sehingga terpisah antara gerakannya menuju ruku’ dengan gerakannya mengangkat dari ruku nya.

I’tidal secara bahasa adalah istigomah, dan secara syari’at adalah kembalinya orang yang ruku’ menuju gerakan sebelum ruku’nya. Rukun shalat yang ketujuh adalah kembalinya orang yang shalat etelah ruku’ menuju gerakan sebelum ruku’. Disyaratkan tidak ada maksud selain i’tidal, dan tidak memperpanjang bacaannya saat i tidal melebihi dzikir yang disunnahkan hingga selamz bacaan Al Fatihah. Apabila seseorang memperpanjangnya dengan sengaja dan mengetahui hukumnya … maka batal shalatnya, kareng Vtidal termasuk rukun yang pendek. Sebagian besar ulama memilih bahwa i’tidal termasuk rukun yang panjang, sehingga diperbolehkan memperpanjang bacaannya.

Rukun shalat yang kedelapan adalah thuma’ninah ketika itidal sehingga terpisah antara gerakan mengangkat dari ruku’ dan gerakan menuju sujud.

Sujud secara bahasa berarti condong, sebagian berpendapat maknanya adalah merendah diri, dan secara syari’at berarti terkenanya dahi orang yang shalat secara langsung pada tempat shalatnya, baik berupa tanah atau lainnya. Itulah kriteria sujud yang disebutkan kebanyakan ulama. Sehingga meletakkan anggota tubuh yang lain termasuk syarat sujud. Sebagian ulama berpendapat bahwa sujud adalah meletakkan seluruh anggota tubuh yang tujuh.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker