Peringatan :
Diketahui dari apa yang telah disebutkan bahwa tiga bagian yang terakhir terhapus kata mudhofnya, yaitu lafadz (berbuka puasa). Sekiranya mengikuti apa yang ditulis dalam kitab rujukannya dan kitab yang menjelaskannya (syarhnya) serta kitab yang merincinya (haasyiyahnya) dalam pasal ini dan pasal yang selanjutnya. Tertulis pada bagian pertama : (dan itu untuk semua, seperti orang yang pingsan), dan pada bagian kedua : (dan itu untuk orang yang lanjut usia), dan pada bagian ketiga : (dan itu untuk orang gila). Maka hal itu akan lebih baik.
Sesuatu yang tidak membatalkan orang yang berpuasa dari berbagai dzat yang masuk ke rongga tubuh melalui jalan yang terbuka, ada tujuh macam. Ini adalah seperti pengecualiaan dari pernyataan bahwa segala scuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh melalui jalan yang terbuka akan membatalkan puasa. Pertama dari tujuh macam yang disebutkan adalah sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh karena lupa, tidak ingat sedang puasa.
Kedua, sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh karena tidak tahu bahwa hal itu termasuk membatalkan puasa, artinya bila dimaafkan syari at, seperti orang yang baru masuk Islam atau berada di tempat yang jauh dari ulama, atau sesuatu yang masuk itu merupakan masalah yang rumit, seperti memasukkan sesuatu ke dalam telinga.
Ketiga, sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh karena adanya paksaan.
Keempat, sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh dengan aliran ludah yang membawa sisa makanan yang ada diantara giginya, sedangkan ia tidak mampu mengeluarkannya. Tidak diwajibkan bagi seseorang sikat gigi di malam hari menurut pendapat yang kuat, walaupun ia mengetahui bahwa sisa makanan akan tertelan di siang harinya. Tetapi termasuk sunnah muakkad adalah melakukan sikat gigi di malam hari agar tidak berbenturan dengan pendapat lain.
Kelima, sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh berupa debu di jalan atau semacamnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada bedanya yang tertelan itu sedikit atau banyak, suci atau najis, sengaja membuka mulutnya atau tidak. Itulah pendapat Ramli, sedangkan Ibnu Hajar dalam kitab “Tuhfah” menyebutkan : “Sesuatu yang najis membatalkan puasa secara mutlak, sedangkan benda yang suci jika tidak disengaja maka dimaafkan baik sedikit atau banyak, dan jika disengaja maka hanya dimaafkan yang sedikit saja.
Keenam, sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh berupa debu tepung atau semacamnya. Perincian perbedaan pendapat pada permasalahan ini seperti pada permasalahan debu jalanan.
Ketujuh, sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh berupa lalat yang terbang atau semacamnya, seperti nyamuk, walaupun sengaja membuka mulutnya agar hewan itu masuk. Namun bila hewan itu dikeluarkan dengan sengaja akan membatalkan puasa, dan hal itu diperbolehkan jika khawatir akan membahayakan dirinya.
Termasuk yang tidak membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh berupa tempat buang air besar pada penderita bawasir jika masuk kembali, walaupun jari-jari tangan harus dimasukkan pula bersamanya.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.