Syarat pertama diperbolehkannya jama’ tagdim adalah memulai dengan shalat dhuhur jika ingin mendahulukan shalat ashar di waktu dhuhur, dan memulai dengan shalat maghrib jika ingin mendahulukan shalat isya” di waktu maghrib. Apabila dibalik .. . maka shalat yang didahulukan dianggap batal jika disengaja dan tahu, namun jika tidak disengaja dan tidak tahu, maka shalat yang didahulukan menjadi shalat sunnah mutlak.
Begitu pula bila shalat pertama ternyata batal… maka shalat yang kedua -yaitu ashar atau isya’menjadi shalat sunnah mutlak.
Hal itu berlaku bila ia tidak pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama, sehingga bila ia pernah meninggalkan shalat fardhu yang sama … maka shalat tersebut menjadi shalat qadha’ dalam dua masalah terakhir.
Syarat kedua diperbolehkannya jama’ tagdim adalah berniat jama’ tagdim di shalat pertama, walaupun bersamaan dengan salam sebagai pembeda antara shalat jama’ tagdim yang diperbolehkan syari’at dengan yang lainnya. Dan paling utama adalah membarengkan niat ‘ jama’ tagdim dengan takbiratul ihram, agar tidak terjadi perbedaan pendapat.
Syarat ketiga diperbolehkannya jama’ tagdim adalah terus menerus antara mengerjakan shalat pertama dengan shalat kedua, artinya tidak terpisah antara keduanya dengan pemisah yang lama, yaitu waktu yang cukup untuk melaksanakan dua rakaat ringan yang seperti biasa dilakukan.
Maka tidak berpengaruh bila terpisah dengan wudhu, tayammum, mencari air sebentar, walaupun hal itu tidak diperlukan, waktu adzan dan igamah hingga sekiranya terpisah dengan semua itu … maka masih diperbolehkan selama pemisah itu tidak lama.
| Hendaklah mengerjakan shalat sunnah gabliyah dhuhur misalnya, jalu shalat fardhu dhuhur, lalu shalat fardhu ashar, lalu ba’diyab dhuhur, lalu gabliyah ashar.
Maksud udzur disini adalah perjalanan bagi orang musafir, dan hujan bagi orang yang mugim dan akan menjama’ tagdim.
Syarat keempat diperbolehkannya jama’ tagdim adalah adanya udzur yang membolehkan jama’ hingga sempurnanya takbiratul ihram yang kedua. Tidak disyaratkan adanya perjalanan ketika takbiratul ihram pertama, berbeda dengan hujan.
Karena hujan itu harus ada ketika takbiratul ihram pertama, dan salam dari shalat pertama dan terus ada hingga takbiratul ihram kedua, dan tidak berpengaruh bila terhentinya hujan di selain keadaan di atas. .
Syarat diperbolehkan jama’ ta’khir karena perjalanan jauh bagi seorang musafir, yaitu melaksanakan shalat dhuhur di waktu ashar, dan shalat maghrib di waktu isya”, ada dua syarat.
Sedangkan shalat jama’ ta’khir karena hujan, maka hal itu tidak diperbolehkan menurut syari’at.
Syarat pertama diperbolehkannya jama’ ta’khir adalah adanya niat ta’khir, sedangkan yang tersisa dari waktu dhuhur atau maghrib waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Itu adalah pendapat Ramli, sedangkan Ibnu Hajar menyatakan : “Cukup niat jama’ ta’khir sebelum keluarnya waktu yang pertama walaupun hanya tersisa untuk mengerjakan satu rakaat.”
Apabila seseorang meninggalkan niat jama’ ta’khir di waktunya maka shalat pertama dilakukan di waktu kedua menjadi shalat qadha’, dan berdosa jika ia mengetahui hukumnya dan disengaja.
Syarat kedua diperbolehkannya jama’ ta’khir adalah adanya perjalanan hingga selesainya shalat kedua, yaitu shalat ashar atau isya’.
Apabila perjalanan itu tidak berlanjut, sehingga menjadi mugim di tengah shalatnya .. . maka shalat pertama -yaitu shalat dhuhur atau maghribmenjadi qadha’.
Penutup : Imam Nawawi dan ulama lainnya memilih pendapat bahwa orang yang sakit diperbolehkan melakukan jama’ tagdim bila terpenuhi syarat-syaratnya atau jama’ ta’khir bila terpenuhi syarat syaratnya. Kriteria sakit yang diperbolehkan jama’ adalah sakit yang memberatkan baginya untuk mengerjakan setiap shalat fardhu di waktunya hingga diperbolehkan duduk dalam shalat fardhu.
Oashar adalah mengerjakan shalat fardhu lima waktu yang empat rakaat menjadi dua rakaat.
Syarat yang diperbolehkan gashar bagi seorang musafir ada tujuh syarat. Terdapat empat syarat tambahan yang belum disebutkan, sehingga seluruhnya menjadi sebelas syarat, yaitu :
1.Adanya tujuan tempat tertentu walaupun hanya menunjuk arahnya, seperti india.
- Menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan niat gashar selama shalatnya, seperti niat menyempurnakan shalat dan ragu tentang niat gasharnya.
- Perjalanan yang dilakukan dengan tujuan yang benar, seperti haji dan dagang bukan sekedar bertamasya atau melihat-lihat.
- Telah melampaui batas kota di kota yang mempunyai batas atau melampui bangunan-bangunan jika tidak ada batas kota.
Maksud “marhalatain” adalah perjalanan dua hari pergi saja dan disertai hewan yang membawa tunggangan berat, dengan diperhitungkan pula menurunkan beban dan mengangkat beban, turun untuk shalat, makan, minum dan istirahat seperti biasa. Jarak perjalanan itu dalam hitungan adalah 84 mil hasyimiyah (83km)
Satu mil – 6000 lengan menurut pendapat yang kuat, namun Ibnu Abdil Bar mentashhih bahwa satu mil itu sama dengan 3500 lengan, hal itu disepakati oleh Samhudiy.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.