Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Najis mugalladhoh adalah bagian pertama dari bagian-bagian najis, yaitu najisnya anjing dan babi, dan keturunan dari keduanya atau dari salah satu diantaranya dengan hewan yang suci.

Apabila anjing atau babi atau keturunan keduanya atau sesuatu dari kotoran salah satunya atau tersentuh apapun, sedangkan terdapat basah di salah satu pihak pada seluruh gambaran di atas .. . maka dinyatakan telah terkena najis mugalladhoh. Begitu pula bila ada sesuatu yang telah terkena najis mugalladhoh lalu tersentuh sesuatu yang lain .. . maka ketentuannya seperti yang sebelumnya. Hukum menyucikannya akan dijelaskan pada pembahasan berikut.

Najis mukhaffafah adalah bagian kedua dari bagian-bagian najis, yaitu air kencing bayi laki-laki yang tidak makan makanan pokok kecuali ASI dan belum mencapai dua tahun sempurna, sebagian ulama menyatakan secara perkiraan.

Maka sesuatu yang bukan termasuk ketentuan di atas termasuk najis mutawashithoh, seperti buang air besar bayi laki-laki, air kencing bayi perempuan, air kencing bayi laki-laki yang telah makan makanan pokok selain ASI, kecuali sesuatu yang dimakan untuk berobat, maka air kencingnya tetap dinyatakan najis mukhaffafah, atau bayi yang telah mencapai usia dua tahun, maka air kencingnya termasuk najis mutawashithoh. Begitu pula, bila seseorang ragu apakah bayinya telah mencapai dua tahun atau belum? Maka air kencingnya termasuk mutawashithoh, namun berbeda menurut Syubromullasiy yang mengatakan termasuk mukhaffafah.

Apabila satu tetes air kencing yang terpenuhi syarat-syarat najis mukhaffafah mengenai air sedikit, baik berubah sifatnya atau tidak, atau mengenai air banyak dan berubah sifatnya, lalu terkena sesuatu . .. maka berarti telah terkena najis mutawashithoh.

Najis mutawashithoh adalah bagian ketiga dari bagian-bagian najis, yaitu sisa najis yang lain -selain najis mugalladhoh dan mukhaffafah, seperti khamr, darah, nanah, bangkai selain bangkai manusia, ikan dan belalang, air kencing selain air kencing bayi laki-laki sebagaimana yang lalu, air madzi, wadi, kotoran manusia dan hewan, air susu dari hewan yang tidak boleh dimakan selain manusia.

Bagian tubuh dari hewan yang hidup hukumnya sesuai hukum bangkainya, baik suci atau najis, kecuali rambut hewan yang hidup dan boleh dimakan dan bulunya … maka itu termasuk suci, walaupun bangkainya najis.

Hukum najis mugalladhoh adalah sesuatu yang terkena najis tersebut dapat disucikan dengan tujuh kali basuhan, tidak kurang dari jitu, setelah dihilangkan dzat najisnya dan sifat-sifatnya, salah satu basuhan itu dicampur dengan debu yang terpenuhi syaratnya untuk tayammum.

Benar, cukup disini tanah yang lembab. Apabila dzat najis atau sifatnya tidak hilang kecuali pada basuhan keenam misalnya … maka dihitung sebagai basuhan pertama. Apa yang tersisa dari warna atau bau yang susah dihilangkan tidak berpengaruh.

Adanya syarat harus dicampur dengan debu bila yang terkena najis mugalladhoh itu bukan debunya, namun bila debu yang terkena najis . . . maka tidak disyaratkan pemakaian debu dalam salah satu basuhannya. Apabila yang terkena najis tersebut debu dan lainnya … maka wajib memakai campuran debu.

Afdhalnya, cara memakai debu dalam satu basuhan adalah debu dicampur air sebelum diletakkan pada tempat najis, dan diperbolehkan untuk meletakkan debu di tempat najis lalu diguyurkan air di atasnya atau sebaliknya.

Afdhalnya pula jadikan debu itu pada basuhan pertama selama tidak ada dzat dan sifat najisnya, lalu jadikan pada basuhan yang sebelum terakhir. Tidak dihitung basuhan dengan campuran debu kecuali setelah dihilangkan dzat najisnya, baik dzat tersebut akan hilang bersama aliran air yang bercampur debu atau tidak. Begitu pula tidak dihitung basuhan tersebut sebelum dihilangkan sifat najisnya, kecuali sifat tersebut akan hilang bersama aliran air yang bercampur debu.

Hukum najis mukhaffafah adalah cukup dalam menyucikan sesuatu yang terkena najis tersebut dengan dipercikkan air hingga menyeluruh.

Namun, tidak cukup hal tersebut kecuali tidak ada dzat atau sifat najis yang tidak dapat hilang dengan percikan tersebut, seperti terdapat dalam kitab “Tuhfah” dan “Nihayah”. Sedangkan dalam kitab “Fath” dan “Syarhul “Ubab” tidak disyaratkan hilangnya sifat najis.

lMakna (‘ainiyyah) adalah sesuatu yang dapat dipegang atau dilihat atau dirasa atau dibau. Makna (hukmiyyah) adalah sesuatu yang tidak dapat diketahui sifat-sifatnya, sehingga tidak ada warna, bau dan rasanya, seperti yang telah disebutkan.

Hukum najis mutawashithoh berbeda sesuai pembagiannya, yaitu “ainiyyah dan hukmiyyah. Sesuatu yang terkena najis “ainiyyah tidak dapat disucikan kecuali jika hilang rasa, warna dan baunya. Bila sulit menghilangkan warna saja atau bau saja, yaitu tidak hilang setelah dibasuh tiga kali dengan digosok dan dikerik pada setiap kali basuhan, diberi pula semacam sabun … dan tidak dapat dihilangkan berdasarkan ucapan orang yang berpengalaman, dan hanya didapati penghilang sifat najis itu dalam jarak jeritan (150m) atau jarak dekat (4,5km) sesuai perincian yang lalu dalam pembahasan tayammum … maka sisa warna atau bau tersebut masih diperbolehkan. Dan bila sulit didapat penghilang sifat najis itu… maka tempat tersebut dianggap suci menurut pendapat yang kuat.

Masih adanya rasa dari sifat najis tersebut tidak diperbolehkan. Begitu pula bila masih ada warna dan bau secara bersamaan di tempat yang sama dan najis yang satu. Namun bila sifat tersebut sulit dihilangkan hingga harus dipotong … maka dimaafkan najis tersebut selama sulit dihilangkan. Dan bila telah mampu … maka wajib dihilangkan, akan tetapi tidak wajib mengulangi shalat yang dilakukan dengan najis tersebut.

Apabila terdapat sisa bau sabun setelah najis dihilangkan … maka menurut Thablawi diperbolehkan dan dianggap suci, namun Ramli berpendapat : “Tidak dianggap suci hingga basuhannya tidak tercium bau.”

Sesuatu yang terkena najis hukmiyyah cukup menyucikannya dengan mengalirkan air di atasnya sekali saja. Termasuk hukmiyyah dalam cara membersihkannya adalah najis ‘ainiyyah yang tidak tersisa kecuali bekasnya saja dan hilang dengan dialirkan air di atasnya. Dan telah dibahas hukum aliran air pada tempat najis pada bab air.

Paling sedikit masa haid adalah selama satu hari satu malam yaitu 24 jam, keluar darah terus-menerus. Hal itu didapat melaly pendataan yang dilakukan oleh Imam Syafi’i ra, begitu pula tentang batasan paling banyak dan biasanya masa haid. Makna haid telah dibahas pada bab “tanda-tanda baligh”.

Biasanya masa haid itu selama enam hari atau tujuh hari beserta malamnya, baik darah itu keluar secara terus-menerus atau tidak, dengan syarat keseluruhannya tidak kurang dari 24 jam. Bila kurang dari 24 jam maka darah yang keluar dianggap istihadhoh. Masa bersih yang terjadi antara dua darah haid dihukumi haid pula.

Paling banyak masa haid itu adalah 15 hari dan 15 malam, baik darah itu keluar terus-menerus atau tidak, dengan syarat keseluruhan darah yang keluar tidak kurang dari 24 jam. Apabila lebih dari 15 hari maka lebih dari itu dianggap istihadhoh, sebagaimana jika keseluruhan darah yang keluar kurang dari 24 jam dihukumi isthadhoh pula.

Ketahuilah, waktu pertama kali seorang wanita haid jika telah berumur sembilan tahun hijriyah secara perkiraan, maka tidak berpengaruh jika kurang dari waktu yang cukup untuk masa haid dan masa suci (kurang dari 16 hari). Biasanya seorang wanita mengalami haid jika telah berumur 20 tahun dan tidak ada masa akhirnya. Apabil seorang wanita yang berumur kurang dari sembilan tahun secara perkiraan keluar darahnya maka dianggap istihadhoh.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker