Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Syarat pertama diperbolehkannya gashar bagi seorang musafi, adalah perjalanan pergi yang dilakukan mencapai marhalatain (83km).

Maksud mubah disini adalah perjalanan yang tidak untuk maksiat, yaitu perjalanan yang diperbolehkan syari’at, sehingga meliputi perjalanan yang hukumnya :

  1. Wajib, seperti perjalanan membayar utang.
  1. Sunnah, seperti perjalanan silaturahmi.
  1. Mubah, seperti perjalanan dagang.
  1. Makruh, seperti perjalanan sendirian atau perjalanan untuk dagang kain kafan bagi orang mati.

Syarat kedua diperbolehkan gashar bagi seorang musafir adalah perjalanannya diperbolehkan syari’at menurut sangkaannya. Maka tidak diperbolehkan menggashar shalat bagi perjalanan maksiat, yaitu perjalanan yang diniati dari awal untuk maksiat atau diubah untuk maksiat setelah awalnya tidak untuk maksiat. Orang yang pertama dinamakan (“aashii bissafar) sedangkan yang kedua dinamakan (‘aashii bissafar fissafar).

Apabila bertaubat pada orang yang pertama . . . maka boleh menggashar jika sisa perjalanannya masih 83 km, atau orang yang kedua bertaubat … maka boleh menggashar secara mutlak.

Apabila seseorang bermaksiat ditengah perjalanan yang niatnya untuk berdagangmisalnya… maka diperbolehkan baginya menggashar.

Orang yang semacam ini disebut : (‘aashii fissafar).

Syarat ketiga diperbolehkan gashar bagi seorang musafir adalah mengetahui bahwa dirinya diperbolehkan gashar secara syari’at. | Sehingga bila melihat orang-orang menggashar, lalu ikut menggashar bersama mereka tanpa mengetahui hukumnya, maka tidak sah shalatnya.

Syarat keempat diperbolehkan gashar bagi seorang musafir adalah membarengkan niat gashar ketika takbiratul ihram secara yakin.

Niat menggashar shalat adalah menyatakan gashar atau kata yang sesuai maknanya seperti shalat safar (perjalanan) atau shalat dhuhur dua rakaat misalnya.

Syarat kelima diperbolehkan gashar bagi seorang musafir adalah shalat yang ingin digashar merupakan shalat yang berjumlah empat rakaat -yaitu dhuhur atau ashar atau isya’-. Shalat yang berjumlah dua rakaat atau tiga rakaat tidak bisa digashar, maka tidak boleh ( menggashar shalat maghrib menurut pendapat yang shahih.

Syarat keenam diperbolehkan gashar bagi seorang musafir adalah adanya perjalanan secara yakin pada seluruh shalatnya, dari awal hingga akhir shalat.

Sehingga, bila kapalnya telah sampai daerah yang tidak boleh baginya menggashar shalat atau ragu apakah kapalnya sudah sampai atau berniat mugim atau ragu dalam niat mugimnya … maka orang itu telah berdosa.

Syarat ketujuh diperbolehkan gashar bagi seorang musafir adalah tidak menjadi makmum pada sebagian shalatnya dengan seorang yang menyempurnakan shalatnya, walaupun ia mengira bahwa orang itu musafir atau terbukti setelah imam menyempurnakan shalatnya. Berbeda bila imam belum terbukti menyempurnakan shalatnya, namun batal di tengah shalat karena hadats atau terkena najis, maka ia diperbolehkan menggashar shalat, walaupun ia telah mengikutinya sejenak.

Termasuk orang yang menyempurnakan shalatnya adalah orang yang diragukan apakah musafir atau bukan, maka orang yang berjamaah dengannya harus menyempurnakan shalatnya, walaupun terbukti bahwa ia adalah musafir dan menggashar shalatnya.

Apabila menyangka bahwa orang itu adalah musafir, namun ragu apakah orang itu berniat gashar, maka diperbolehkan niat gashar, atau mengaitkan niatnya dengan orang tersebut dengan menyatakan : “Bila dia gashar, maka aku akan menggashar.” … maka diperbolehkan bagi orang yang semacam ini untuk menggashar, jika imam akhirnya menggashar shalatnya.

Syarat sah shalat jum’at yang merupakan tambahan dari syaratsyarat lain yang ada pada berbagai shalat ada enam syarat.

Pengarang tidak berbicara tentang syarat wajib jum’at, dan itu sda tujuh, yaitu : Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan mugim.

Syarat pertama dari syarat sah shalat jum’at adalah dilakukan semuany -dengan khutbahnyapada waktu dhuhur. Maka tidak boleh memulai shalat atau khutbah disertai keraguan apakah waktunya masih tersisa atau tidak.

Bila keadaan semacam itu maka shalat jum’at yang dilakukan tidak sah. Apabila waktu tidak mencukupi untuk melaksanakanshalat beserta khutbah yang singkat, maka wajib mengerjakan shalat dhuhur.

Apabila seseorang ragu apakah waktu masih tersisa atau tidak, lalu ia berniat shalat jum’at jika waktu tersisa dan jika tidak maka ia berniat dhuhur, maka shalat dengan niat tersebut dianggap sah menurut Ramli, berbeda dengan Ibnu Hajar.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker