Rukun shalat yang kesembilan adalah sujud dua kali dalam setiap rakaatnya.
Terdapat syarat-syarat sujud yang nanti akan dibahas.
Rukun shalat yang kesepuluh adalah thuma’ninah saat sujud, sehingga terpisah antara gerakan setiap kali menuju sujud dengan gerakan mengangkat dari sujud.
Rukun shalat yang kesebelas adalah duduk di antara dua sujud. Syarat-syaratnya adalah :
- Tidak ada maksud lain ketika mengangkat dari sujud.
- Tidak memperpanjang bacaan dzikir yang disunnahkan hingga selama bacaan tasyahud yang paling pendek, karena duduk ini termasuk rukun yang pendek. Sebagian besar ulama memilih bahwa duduk termasuk rukun yang panjang, maka tidak berpengaruh bila diperpanjang sebagaimana i’tidal.
Rukun shalat yang keduabelas adalah thuma’ninah ketika duduk antara dua sujud, sehingga terpisah antara gerakan mengangkat dari sujud pertama dengan gerakan menuju sujud kedua.
Kata (tasyahud) pada dasarnya merupakan nama bagi dua kalimat syahadat, kemudian dijadikan sebagai tasyahud yang sudah dikenal ini karena terkandung di dalamnya dua kalimat syahadat.
Rukun shalat yang ketigabelas adalah membaca tasyahud yang dilakukan di akhir shalat. Bacaannya akan diketahui pada pembahasan berikut.
Disyaratkan bahwa tasyahud dibaca dengan bahasa Arab, dan bila tidak mampu maka boleh diterjemahkan sesuai riwayat yang ada saja. Disunnahkan dibaca secara tertib, kecuali bila tidak tertib akan mengubah makna … sehingga hal itu berpengaruh dan membatalkan shalat.
Terus menerus dalam membaca tasyahud merupakan hal yang wajib menurut Ramli, namun Ibnu Hajar mengatakan sunnah.
Disyaratkan dalam membaca tasyahud syarat-syarat lain yang terdapat dalam surat Al Fatihah yang nanti akan dibahas.
Apabila tidak mampu membaca tasyahud atau shalawat Nabi saw setelahnya … maka tidak wajib digantikan dengan yang lain menurut Ibnu Oasim, dan dinukilkan dari Ramli wajib digantikan dengan yang lain.
Rukun shalat yang keempatbelas adalah duduk saat membaca tasyahud akhir bagi yang mampu.
Rukun shalat yang kelimabelas adalah membaca shalawat atas Nabi saw pada tasyahud akhir, yaitu dibaca setelahnya. Tidak berpengaruh bila ada sela antara keduanya, baik berupa bacaan dzikir atau diam, walaupun lama. Disyaratkan dalam membaca shalawat seperti syaratsyarat yang terdapat dalam bacaan tasyahud. Bacaan shalawat yang paling pendek adalah :
Artinya : “Ya Allah, limpahkanlah shalawat bagi Muhammad.” Bacaan shalawat yang paling sempurna adalah :
Artinya : “Ya Allah! Limpahkanlahshalawatatas Muhammad, hambaMu dan Rasul-Mu, seorang nabi yang ummi, dan atas keluarga Muhammad dan istri-istrinya serta keturunannya, sebagaimana telah Engkau beri shalawat atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Dan limpahkanlah keberkahan atas Muhammad, seorang nabi yang ummi, dan atas keluarga Muhammad dan istri-istrinya serta — keturunannya, sebagaimana Engkau telah memberi keberkahan atas Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Di seluruh alam semesta Engkaulah yang Maha Terpuji dan Maha Mulia”.
Rukun shalat yang keenambelas adalah mengucapkan salam.
Bacaan salam yang paling pendek adalah :
Artinya : “Keselamatan dari Allah semoga tetap atas kalian.” Dan bacaan salam yang paling sempurna adalah :
Artinya : “Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap atas kalian.”
Terdapat sepuluh syarat dalam mengucapkan salam, sebagian ulama telah menyusunnya dalam bait puisi berikut ini :
Artinya : “Syarat-syarat mengucapkan salam agar lepas dari shalat jika kamu inginkan ada sembilan maka sah tanpa ada bantahan (“arrif), (khoothib), (shil), (jma”) dan (waalin) serta (kun mustagbilan), kemudian selanjutnya (laa tagshid bihil khobara) dan (yjlis) lalu (asmi’ bihi nafsan), apabila telah sempurna maka itulah syarat-syarat yang tepat hingga dinyatakan sah.”
Makna (‘arrif) adalah tanda dari syarat pertama mengucapkan salam, yaitu adanya huruf alif lam pada kata (assalaam), tidak sah bila mengucapkan (salaamun ‘alaikum) | Makna (khoothib) adalah menunjukkan syarat kedua dari mengucapkan salam, yaitu adanya huruf kaaf sebagai orang yang diajak bicara. Maka tidak sah bila mengucapkan (assalaamu ‘alaih) atau semacamnya.
Makna (shil) menunjukkan syarat ketiga dari mengucapkan salam, yaitu menghubungkan satu kata dengan kata yang lain. Sehingga bila dipisahkan antara keduanya dengan suatu pembicaraan, maka tidaklah sah. Benar dianggap sah bila mengucapkan :
Artinya : “Keselamatan yang sempurna dari Allah semoga tetap atas kalian / Keselamatan yang baik dari Allah semoga tetap atas kalian.”
Makna (ijma”) adalah menunjukkan syarat keempat dari mengucapkan salam, yaitu adanya huruf mim yang menyatakan jama’ atau banyak. Maka tidak cukup bila mengucapkan (assalaamu “alaik)
Makna (waalin) menunjukkan syarat kelima mengucapkan salam yaitu terus menerus. Sehingga, bila diam lama secara mutlak atay pendek dengan niat memutuskan bacaan salam, maka tidaklah sah shalatnya.
Makna (kun mustagbilan) adalah menunjukkan syarat keenam dari mengucapkan salam, yaitu menghadap kiblat dengan dadanya.
Makna (laa tagshid bihil khobaraa) adalah menunjukkan syarat ketujuh dari mengucapkan salam, yaitu tidak bermaksud dengan salam tersebut memberikan suatu kabar saja, tetapi hanya pelepas shalat saja atau bermaksud keduanya atau mutlak.
Makna (ijlis) adalah menunjukkan syarat kedelapan dari mengucapkan salam, yaitu salam diucapkan dalam keadaan duduk.
Makna (asmi’ bihi nafsan) menunjukkan syarat kesembilan dari mengucapkan salam, yaitu memperdengarkan ucapan salam hingga dapat didengar oleh dirinya sendiri.
Syarat kesepuluh adalah tidak menambah atau mengurangi ucapan yang dapat mengubah makna. Dan harus diucapkan dengan bahasa Arab jika mampu, dan jika tidak maka dapat diterjemahkan.
Rukun shalat yang ketujuhbelas adalah tertib melaksanakan rukun-rukunnya sesuai yang disebutkan. Apabila tidak tertib antara rukun-rukun tersebut, yaitu mendahulukan suatu rukun bukan pada tempatnya, baik :
- Mendahulukan rukun perbuatan atas rukun perbuatan yang lain atau atas rukun ucapan, seperti sujud sebelum ruku’ atau melakukan ruku’ sebelum membaca Al Fatihah.
- Mendahulukan rukunucapan -selain salamatas rukun perbuatan atau atas rukun ucapan yang lain, seperti mendahulukan tasyahud atas sujud atau mendahulukan shalawat Nabi saw atas tasyahud.
- Mendahulukan salam bukan pada tempatnya.
Pada gambaran pertama, jika mengetahui hukumnya dan disengaja …maka batal shalatnya dan jika tidak maka tidak batal. Tetapi wajib baginya kembali pada gerakan yang didahulukan pada tempatnya jika belum melakukan gerakan tersebut yang sama pada rakaat berikutnya.
Sehingga bila telah melakukan gerakan yang sama pada rakaat berikutnya. . .maka dianggap telah menggantikan gerakan tersebut dan shalatnya dilanjutkan dengan menambah rakaat.
Pada gambaran kedua, bacaan yang didahulukan tidak dianggap telah dilakukan, maka harus diulang pada tempatnya, tidak ada perbedaan dalam hal ini antara orang yang disengaja dan mengetahui hukum dengan yang tidak.
Pada gambaran ketiga, membatalkan shalat jika mengetahui hukumnya dan disengaja, dan bila tidak maka tidak batal, dan ucapan salam dibaca pada tempatnya, walaupun ada jeda yang panjang.
Setiap keadaan di atas yang disebutkan dan tidak membatalkan shalat . . . disunnahkan sujud sahwi, kecuali pada gambaran yang terakhir, karena hilangnya kesempatan melakukan sujud sahwi jika telah mengucapkan salam, dan kecuali pula jika mendahulukan bacaan shalawat Nabi saw atas tasyahud, maka tidak disunnahkan baginya sujud sahwi.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.