Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Syarat kelima dari syarat-syarat sujud adalah tidak bersujud di atas sesuatu yang dibawanya dan bergerak mengikuti gerakannya. Hal itu akan membatalkan shalat jika ia tahu dan disengaja, dan jika tidak maka sujudnya harus diulang.

Apabila seseorang sujud sedangkan ia shalat dalam keadaan duduk, dan ia sujud di atas sesuatu yang tidak bergerak mengikuti gerakannya, namun sekiranya shalat yang dilakukan dalam keadaan berdiri, niscaya akan bergerak mengikuti gerakannya . . . maka tidak berpengaruh menurut Ibnu Hajar dan al-Khothib, sedangkan menurut Ramli tidak diperbolehkan.

Berbeda bila seseorang shalat di atas tempat tidurnya, yang bergerak mengikuti gerakannya, karena hal itu masih diperbolehkan. Begitu pula tidak berpengaruh bila sujud di atas sesuatu yang dibawa di tangannya, karena dianggap itu adalah sesuatu yang terpisah.

Syarat keenam dari syarat-syarat sujud adalah bagian pinggul tubuhnya dan yang disekitarnya harus lebih tinggi secara yakin dari bagian kepala dan bahunya.

Syarat ketujuh dari syarat-syarat sujud adalah thuma’ninah secara yakin. Apabila muncul keraguan setelah berpindah dari gerakan sujud, apakah telah thuma’ninah di dalam sujudnya atau belum? … maka wajib kembali menuju sujud secara langsung agar dapat melakukan thuma’ninah hingga menurut pendapat yang menyatakan bahwa thuma’ninah bukanlah termasuk rukun, sesungguhnya ia hanyalah gerakan yang mengikuti rukun tersebut, sebagaimana telah dibahas dalam rukun shalat.

Penutup : Anggota sujud ada tujuh, yaitu : dahi, bagian batin kedua telapak tangan, kedua lutut dan bagian batin jari kedua kaki.

Penutup ini meliputi pembahasan tentang anggota tubuh yang disyaratkan dalam sujud harus diletakkan pada tempat sujud. Ini adalah suatu hal yang telah diketahui, tidak perlu adanya penjelasan lebih lanjut.

Pengarang menjelaskan dalam pasal ini tempat-tempat tasydid yang ada dalam tasyahud dan disebutkannya, bahwa itu terdiri dari 21 tasydid, 16 di antaranya yang wajib dalam minimal tasyahud, dan lima diantaranya merupakan tambahan yang hukumnya sunnah. Semuanya sudah jelas tidak butuh penjelasan panjang lebar.

Dijelaskan dalam pasal ini tempat-tempat tasydid yang ada pada minimal bacaan shalawat atas Nabi saw yang dianggap sah dalam shalat, jumlahnya ada empat tasydid. Dan tasydid yang ada pada minimal bacaan salam yang dianggap sah sebagai pelepas shalat hanya ada satu saja, yaitu di huruf siin. Semua itu tidak perlu dijelaskan lebih lanjut. |

Waktu-waktu shalat lima waktu ada lima macam, dan setiap macam mempunyai waktu tersendiri.

Dhuhur secara bahasa waktu setelah tergelincir matahari, dan secara istilah adalah nama shalat yang dikerjakan di waktu tersebut. Makna (zawal) adalah tergelincirnya matahari dari atas langit. Makna (dhill) atau bayangan secara bahasa adalah penutup, dan secara istilah adalah perkara yang tampak yang diciptakan oleh Allah untuk manfaat tubuh dan selainnya. Makna (istiwa”) adalah matahari berada di tengah langit.

Waktu dhuhur secara keseluruhan masuk dengan tergelincir matahari menuju arah barat, dan berakhir hingga bayangan sesuatu menyerupainya, selain bayangan yang ada ketika matahari istiwa’, yaitu berada di tengah langit.

Waktu dhuhur terbagi menjadi enam waktu, yaitu :

  1. Waktu fadhilah (utama), yaitu awal waktu.
  1. dan 3. Waktu jawaz (diperbolehkan shalat), yaitu hingga tersisa waktu yang cukup untuk melaksanakan shalat secara sempurna. Disebut pula waktu ikhtiar (pilihan), maka keduanya bergabung dalam satu waktu.

4.dan 5. Waktu dhoruroh (darurat), yaitu akhir waktu, jika penghalang telah hilang (haid atau gila) dan tersisa waktu hanya cukup untuk mengucapkan takbiratul ihram.

  1. Waktu udzur, yaitu waktu ashar bagi orang yang ingin menjama’ ta ‘khir.

Ashar secara bahasa adalah masa, dan secara istilah adalah shalat tertentu. Shalat ashar adalah shalat yang paling utama setelah shalat Jum’at. Waktu ashar secara keseluruhan masuk bila bayangan sesuatu menyerupainya dengan ditambah sedikit, dan keluar waktu ashar dengan terbenamnya seluruh lingkaran matahari.

Makna (syafag) adalah kemerahan, maka perkataan (al-ahmar) merupakan sifat penegasan agar lebih jelas.

Waktu maghrib secara keseluruhan masuk dengan terbenam seluruh lingkaran matahari, dan keluar waktunya dengan terbenam ufuk merah.

Waktu maghrib terbagi menjadi tujuh waktu, yaitu :

  1. Waktu fadhilah (utama), yaitu awal waktu.
  2. Waktu ikhtiar
  3. Waktu jawaz yang tidak makruh.
  4. Waktu jawaz yang makruh.
  5. Waktu haram.
  6. Waktu udzur.
  7. Waktu dhoruroh (darurat), penjelasannya seperti yang lalu.

Isya’ secara bahasa adalah nama dari awal waktu gelap, dan secara istilah adalah shalat tertentu.

Makna (fajrush shoodig atau fajar yang sesungguhnya) adalah fajar yang sinarnya melebar dari arah timur yang merata dari selatan ke utara.

Sedangkan (fajrul kaadzib atau fajar bohong) adalah fajar yang muncul sebelum fajr shoodig atau fajar yang sesungguhnya, sinarnya memanjang yang bagian atasnya lebih terang dari yang lainnya, dan biasanya gelap setelah itu. Waktu isya secara keseluruhan masuk dengan terbenamnya ufuk merah, dan berakhir dengan terbitnya fajar yang sesungguhnya. Waktu isya’ terbagi menjadi tujuh waktu, yaitu :

  1. Waktu fadhilah (utama), yaitu awal waktu.
  2. Waktu ikhtiar (pilihan), yaitu hingga sepertiga awal malam.

3.Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh, yaitu hingga fajar bohong.

  1. Waktu jawaz dan makruh, yaitu hingga tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat dengan sempurna.
  2. Waktu haram.
  3. Waktu udzur.
  4. Waktu dhoruroh (darurat).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker