Dan tidak boleh pula dikatakan, sungguh Allah dapat diyakini berdasarkan khabar (al- Quran dan al-Hadits), sebab orang yang belum meyakini Allah Ta’ala, bagaimana bisa meyakini bahwa suatu: khabar merupakan khabarNya?
Bila demikian, maka menjadi tetap, bahwa jalan untuk mencapai keyakinan tentang Allah adalah pemikiran. Hal ini menjadi kewajiban pertama bagi mukallaf, sebab makrifat terhadap Allah merupakan kewajiban pertama yang tidak dapat dihasilkan kecuali dengannya. Karena kepastian lebih dahulunya pemikiran daripada ma’rifah, maka sifat wajib bagi pemikiran menjadi tetap sebelum tetapnya makrifat. Sementara kewajiban makrifat kepada Allah merupakan hal yang diketahui dari agama secara masyhur.
Pasal: Cukupnya Taqlid untuk Meyakini Allah. Di saat aku berpendapat bahwa makrifat dan pemikiran yang mengantarkan padanya wajib, sebagian Ashab kita (ulama Asy’ariyah) berpendapat, bahwa orang yang meyakini kebenaran tentang Allah Ta’ala dan keyakinannya terhadap sifat-sifat Allah bergantung padanya dengan cara yang benar, maka ia adalah seorang mukmin muuwahid. Namun hal ini pada umumnya hanya diperoleh oleh orang yang melakukan pemikiran. Andaikan hal itu diperoleh selain orang yang melakukan pemikiran, keyakinannya tidak aman dari kegoncangan.
Maka menurutku, orang harus mengetahui setiap permasalahan akidah dengan dalilnya. Keyakinan tidak akan bermanfaat baginya kecuali bila keyakinannya muncul dari suatu dalil. Bila orang mati dalam kondisi keyakinannya . terhadap Allah Ta’ala Yang Maha Selamat sebagaimana mestinya dan tidak mampu melakukan pemikiran, maka sebagian ulama ‘ Asy’ariyah berpendapat, bahwa orang tersebut adalah mukmin, bila ia mampu melakukan pemikiran namun tidak melakukannya, maka menurut al-Ustadz Abu – Ishaq” ia mukmin yang maksiat! sebab tidak melakukan penalaran yang mana pendapat ini, dibangunnya pada ajaran Syaikh Abu Hasan al- Asy’ari .
Adapun pernyataan Abu Ishaq, bahwa orang tersebut mukmin bila tidak mampu melakukan penalaran dan mati, maka jelas benarnya, insyaallah, sedangkan pernyataan bahwa ia mukmin besertaan mampu melakukan pemikiran namun tidak melakukannya, maka menurutku dalam hal ini perlu pemikiran lebih lanjut, dan sekarang aku tidak meyakini kebenarannya.
Bila disangkal: “Anda telah mewajibkan pemikiran sebelum keimanan sesuai makna ucapan Anda, lalu bila seorang mukallaf disuruh untuk makrifat (beriman) dan menjawab: “(Nanti dulu), sampai saya melakukan pemikiran, sebab sungguh sekarang saya masih dalam masa pemikiran yang lama dan sedang mengulang- ulangnya”, maka apa pendapat Anda? Apakah Anda akan mewajibkannya untuk mengikrarkan keimanan, sehingga Anda merusak prinsip Anda sendiri yang mewajibkan pemikiran sebelumnya, atau membiarkannya melakukan penalaran sampai waktu yang tidak diketahui batasnya, atau Anda tentukan batas waktunya sehingga Anda menghukuminya tanpa nash?
Maka jawabannya adalah, aku katakan: “Adapun pendapat yang mewajibkan iman sebelum makrifat (mengenal Allah) maka lemah, sebab mewajibkan pembenaran dengan suatu nisbat yang belum diyakini keabsahannya akan mengantarkan pada penyamaan antara Nabi dan orang yang mengaku-ngaku sebagai Nabi, pada penetapan awal mulanya ia beriman, lalu melakukan pemikiran, menemukan kebenaran, dan meneruskan keimanannya, atau ia menemukan kebatilan, lalu ia kembali pada kondisi sebelumnya, yaitu meyakini kekufuran.
Adapun ketika orang yang diperintah beriman tadi meminta melakukan pemikiran (dahulu), maka dikatakan kepadanya (bila tidak hidup bersama-sama umat Islam): “Bila Anda mampu melakukan pemikiran (yang benar), maka lakukanlah sekarang juga: bila tidak, maka dengarkanlah, dan alur pemikiran yang benar disampaikan kepadanya dalam waktu secukupnya.” Bila beriman, maka ia nyata-nyata telah mendapatkan petunjuk, bila menolaknya, maka ia jelas-jelas telah mengingkarinya, maka pengingkaran itu wajib dikeluarkan darinya dengan ancaman pembunuhan, kecuali ia mati tanpa dibunuh.”
Bila ia termasuk orang yang hidup bersama umat Islam dan mengetahui cara beriman, maka ia tidak diberi waktu sedikitpun ‘ untuk menunda keimanannya. Tidakkah Anda tahu, bahwa ulama mensunnahkan memberi kesempatan kepadanya, mungkin ia murtad karena keraguan, lalu ditunggu sebentar mungkin ia dapat mengganti keraguannya dengan keyakinan, dan mengganti kebodohannya dengan ilmu, dan pemberian kesempatan pada . orang murtad tersebut tidak wajib karena keyakinan dapat dihasilkan dengan pemikiran yang benar di permulaannya.
Bagaimana benar menurut seorang pemikir, pendapat yang menyatakan bahwa wajib iman dahulu sebelum pemikiran? Sebab, menurut akal tidak sah iman tanpa kebenaran yang diketahui. Keimanan yang ditemukannya terjadi karena husnuzhan dirinya kepada orang yang memberitakan keimanan kepadanya, bila tidak demikian, maka bila keraguan atau anggapan bohong mendatanginya, hal itu akan menggantikan kemantapan imannya.
Selain itu, sungguh Nabi -pada masa awal risalahnya mengajak manusia untuk melakukan pemikiran, kemudian setelah hujjah menjadi kuat berdasarkan pemikiran dan beliau mencapai uzur tertinggi untuk melakukannya, maka beliau mengajak mereka beriman dengan ancaman perang. Tidakkah Anda lihat, bahwa setiap Orang yang diajaknya beriman berkata kepadanya: “Tunjukkan tandatanda kenabian mu kepadaku!” Lalu beliau menunjukkannya, maka jelaslah kebenaran bagi orang tersebut, kemudian dia beriman dan mendapatkan keamanan, atau mengingkarinya dan mendapatkan kerusakan.” Demikian pernyataan Ibn al-‘Arabi yang merupakan pendapat bagus, namun dimuskilkan dengan konsekuensi, bahwa seorang muqallid tidak berstatus mukmin, sebab pendapat tersebut berkonsekuensi mengkafirkan mayoritas muslim awam, padahal mereka adalah mayoritas umat al-ijabah” ini. Hal ini mencemari fakta yang telah diketahui, yaitu sungguh Sayyiduna wa Nabiyyuna Muhammad adalah Nabi yang paling banyak pengikutnya, dan telah ada hadits yang menyatakan bahwa umatnya yang mulia merupakan 2/3 penghuni surga.”
Kemuskilan itu dapat dijawab dengan jawaban, sungguh yang dimaksud dengan dalil yang wajib diketahui oleh seluruh mukallaf adalah dalil ijmali (yang bersifat umum), yang pada umumnya menghasilkan keyakinan dan penerimaan hati atas akidah- akidah keimanan bagi mukallaf sekira hatinya tidak mengatakan: “Aku tidak mengetahui, aku dengar orang-orang mengatakan Sesuatu, lalu aku pun mengatakannya.”









One Comment