Hukum Aqli
Ketahuilah, sungguh hukum ‘aqli terbatas dalam tiga bagian: wajib, mustahil dan jaiz. Wajib adalah hukum yang ketiadaannya tidak tertashawurkan di dalam akal: mustahil adalah hukum yang wujudnya tidak ter tashawurkan di dalam akal: dan jaiz adalah hukum yang wujud dan tidaknya sah (tertashawurkan) di dalam akal.
Hukum adalah menetapkan atau menafikan suatu hal. Hakim (yang menghukumi) adakalanya syariat, adat, atau akal. Karena itu, hukum terbagi menjadi tiga, hukum syar’i hukum adat, dan hukum ‘aqli.
Hukum syar’i adalah khitab Allah Ta’ala berupa tuntutan, ibahah, atau wadh’ (ketentuan) untuk keduanya yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf.
Maka ada empat hal yang masuk dalam ucapanku: “Berupa tuntutan”
Kewajiban, yaitu tuntutan terhadap suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas, seperti mengimani Allah dan para rasul: kelima rukun Islam: dan semisalnya.
Kesunnahan, yaitu tuntutan terhadap suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas, seperti shalat sunnah fajar dan semisalnya. Keharaman, yaitu tuntutan mencegah dari suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas, seperti menyekutukan Allah, zina, dan semisalnya.
Kemakruhan, yaitu tuntutan mencegah dari suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak tegas, seperti membaca al-Quran, seperti saat ruku dan sujud. Adapun ibahah adalah memberi pilihan antara melakukan suatu perbuatan dan meninggalkannya, seperti nikah, jual beli, dan semisalnya.
Adapun wadha’ untuk tuntutan dan ibahah adalah ungkapan dari penetapan syariat pada suatu sebab, syarat, atau mani’ (pencegah) bagi kelima hukum yang telah masuk dalam ucapanku yang tercakup dalam tuntutan dan ibahah.
Sebab adalah sesuatu yang ketiadaannya menetapkan ketiadaan, dan wujudnya menetapkan wujud, dengan memandang zatnya, seperti condongnya matahari ke arah barat, misalnya, karena Allah menjadikannya sebagai sebab wajibnya shalat zhuhur. Jadi, sebab wujudnya, ada kewajiban shalat zhuhur: dan sebab tidak wujudnya, tidak ada kewajiban shalat zhuhur.
Aku katakan: “Dengan memandang pada zatnya” karena terkadang wujudnya sebab tidak memastikan wujudnya musabab, karena adanya pencegah atau belum terpenuhinya syarat. Hal ini tidak menjadi cacat untuk penamaannya sebagai sebab, karena bila dipandang zatnya tanpa memandang faktor yang membuat tidak terpenuhinya syarat, niscaya wujudnya sebab memastikan wujudnya musabab.
Adapun syarat adalah sesuatu yang ketiadaannya menetapkan ketiadaan, namun wujudnya tidak menetapkan wujud maupun ketiadaan, dengan memandang zatnya, seperti haul berkaitan dengan kewajiban zakat pada suatu barang atau hewan ternak. Dalam hal ini tidak wujudnya kesempurnaan haul menetapkan tidak adanya kewajiban zakat pada komoditas tersebut: namun wujudnya kesempurnaan haul tidak menetapkan wajib dan tidak wajibnya zakat, sebab tergantungnya kewajiban zakat pada kepemilikan secara sempurna harta sebanyak satu nisab.
Adapun mani’ adalah sesuatu yang wujudnya menetapkan ketiadaan, namun ketiadaannya tidak menetapkan wujud maupun ketiadaan dengan memandang zatnya, seperti haid. Sungguh wujudnya haid menetapkan tidak adanya kewajiban shalat, umpamanya, dan ketiadaannya tidak menetapkan wajib dan tidak wajibnya shalat, sebab tergantungnya kewajiban shalat pada sebab-sebab lain yang saat tidak adanya haid terkadang terpenuhi dan terkadang tidak terpenuhi.
Dari sini dapat Anda ambil kesimpulan, bahwa (1) sebab berpengaruh pada dua arahnya, yaitu arah wujud dan tidaknya: (2) syarat hanya berpengaruh pada arah ketiadaannya pada ketiadaan saja, dan (3) mani’ hanya berpengaruh pada arah wujudnya pada ketiadaan saja. Adapun pembahasan mendalam yang berkaitan dengan pembahasan hukum syar’i adalah ilmu ushul fiqih.
Sementara hakikat hukum adat adalah menetapkan hubungan antara satu hal dengan hal lain dari sisi wujud dan ketiadaannya dengan perantara terulang-ulangnya kebersamaan di antara keduanya secara nyata.
Misalnya menghukumi bahwa api dapat membakar. Ini adalah hukum adat, sebab maknanya adalah pembakaran terjadi berbarengan dengan tersentuhnya api pada mayoritas benda, karena secara nyata hal itu terbukti terjadi berulang kali.
Hukum ini tidak berarti, bahwa api yang berpengaruh (menciptakan) pada terbakarnya benda yang tersentuh olehnya misalnya, atau berpengaruh memanaskannya. Sebab makna demikian sama sekali tidak ditunjukkan oleh adat. Maksimal yang ditunjukkan adat hanyalah kebersamaan antara dua hal tersebut.
Adapun penentu faktor yang membakar benda, maka adat sama sekali tidak terkait dengannya dan tidak bisa diketahui darinya.
Samakanlah seluruh hukum adat pada kasus ini, seperti keberadaan makanan dapat mengenyangkan, air dapat menyegarkan, matahari dapat menyinari, pisau dapat memotong, dan contoh kasus lain yang tidak terbatas.
Pengetahuan tentang faktor yang mempengaruhi dan yang berbarengan dengan berbagai hal tersebut hanya dapat diketahui dari dalil ‘aqli dan naqli. Sementara akal dan syariat telah sepakat atas mandirinya Allah Maha Penguasa-Jalla wa ‘Azza-dalam menciptakan seluruh perkara yang wujud secara umum, sebab tidak ada atsar (kemampuan menciptakan) bagi apa pun selain Allah Ta’ala dalam menciptakan perkara apa pun, baik secara global maupun terperinci.
Sungguh sekelompok kaum telah salah memahami hukum-hukum adat, menganggapnya sebagai hukum ‘aqli, dan menyandarkan wujud setiap atsar dalam permasalahan tersebut pada sebab yang biasanya wujud bersamaan dengannya, adakalanya menyandarkan pada tabiatnya atau kekuatan yang diletakkan padanya, sehingga mereka-dalam keterbalikannya-meyakini akidah yang rusak dan tercela, bid’ah yang keji dalam ushul ad-din, dan syirik besar, la haula wa Ia quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘azhim.
Aku memohon keselamatan dari fitnah-fitnah yang menyesatkan dan memedomani petunjuk sunnah secara lahir dan batin, kepada Allah dengan wasilah derajat Sayyidina wa Maulana Muhammad.









One Comment