Sifat-sifat Allah dan dalilnya
Bagi setiap mukallaf secara syar’i wajib mengetahui sifat wajib, mustahil, dan jaiz bagi Allah -Jalla wa “Azza-. Begitu pula wajib mengetahui sifat-sifat tersebut bagi para Rasul
Maksudnya sungguh secara syar’i wajib bagi setiap mukallaf-yaitu orang yang baligh dan berakal mengetahui hal tersebut, sebab dengan mengetahuinya, ia akan menjadi mukmin yang memastikan keimanannya atas dasar pengetahuan agama.
Kitab Asal mengatakan: “Yarifu (mengetahui)”, tidak mengatakan: “Yajzimu (mantap)’, sebagai isyarat bahwa yang dituntut dalam akidah-akidah keimanan adalah makrifat, yaitu kemantapan yang sesuai dengan dalil. Dalam hal ini tidak cukup taqiid, yaitu kemantapan yang sesuai dengan kaidah-kaidah keimanan tanpa dalil.
Mayoritas ulama, seperti Syaikh Abu al-Hasan al-Asy’ari, al-Qadhi Abu Bakr al- Baqilani, dan Imam al Haramain berpendapat atas wajibnya makrifat dan tidak cukupnya taqlid. Hal demikian juga diriwayatkan Ibn al-Qashshar dari Imam Malik.
Kemudian mayoritas ulama yang berpendapat atas wajibnya makrifat berbeda pendapat. Sebagian berpendapat, muqallid (orang yang taqlid) berstatus mukmin, namun ia maksiat sebab meninggalkan makrifat yang dihasilkan dari proses berpikir yang benar, sebagian lagi berpendapat, ia mukmin dan tidak bermaksiat kecuali bila memang mempunyai kemampuan memahami pemikiran: dan sebagian lain berpendapat, ia tidak mukmin sama sekali, dan pendapat ini diingkari ulama lainnya.
Dalam kitab asy-Syamil Imam al Haramain mempunyai konsep pembagian mukallaf pada empat bagian.
Orang yang setelah baligh hidup dalam waktu yang cukup digunakan untuk melakukan pemikiran dan ia melakukannya, maka keabsahan imannya tidak diperselisihkan,
Bila ia tidak melakukannya, maka tidak absahan imannya tidak diperselisihkan,:
Orang yang setelah baligh hidup dalam waktu yang tidak cukup digunakan untuk melakukan pemikiran, namun waktu tersebut digunakannya untuk melakukan pemikiran semampunya, maka keabsahan imannya tidak diperselisihkan: dan
Bila ia memalingkan pikirannya pada waktu yang sedikit itu, dari melakukan pemikiran, maka terkait keabsahan imannya ada dua pendapat, dan pendapat al-Ashah menyatakan ketidak absahannya.
Aku katakan: “Mungkin pembagian ini hanya untuk orang yang sama sekali tidak mempunyai kemantapan atas kaidah-kaidah keimanan, meskipun dengan cara taqlid.”
Selain mayoritas ulama berpendapat, bahwa pemikiran (atas wahdaniyah Allah) tidak menjadi syarat keabsahan iman, bahkan sama sekali tidak wajib, namun hanya merupakan syarat kesempurnaan. Asy-Syaikh al-‘Arif al Wali Ibn Abi Jamrah, al-Imam al-Qusyairi, al-Gadhi Abu al-Walid bin Rusyd, al-Imam al-Ghazali, dan sekelompok ulama lain memilih pendapat ini.
Kebenaran yang ditunjukkan al Quran dan as-Sunnah adalah wajibnya melakukan pemikiran yang benar, dan belum jelas apakah hal ini menjadi syarat keabsahan iman atau tidak. Namun pendapat ar-Rajih menyatakan hal tersebut merupakan syarat keabsahan iman.
Ibn al-‘Arabi ” menisbatkan pendapat yang menyatakan bahwa Allah Ta’ala dapat diyakini dengan taqlid, kepada ahli bid’ah. Redaksinya dalam kitabnya al Mutawassith yang membahas tentang itiqad: “Ketahuilahsemoga Allah mengajari kalian-, sungguh keyakinan atas akidah-akidah tauhid yang ditaklifkan ini tidak dapat diperoleh secara dharuri (langsung tanpa pemikiran) dan secara ilham, tidak sah taqlid untuknya, dan tidak mungkin khabar (al-Qur’an dan al Hadits) menjadi jalan untuk mencapainya. Jalannya hanyalah melakukan proses pemikiran.
Sementara definisi rasm dari nazhar (pemikiran) adalah proses berpikir yang teratur dalam hati berdasarkan metode yang dapat mengantarkan pada keyakinan atau pada dugaan bagi pelakunya, yang dengannya ia mencari keyakinan dalam hal-hal yang bersifat keyakinan, atau mencari dugaan kuat dalam hal-hal yang bersifat zhanni. Andaikan ilmu ini dapat diperoleh secara dharuri, niscaya semua orang berakal dapat memahaminya, atau dapat diperoleh secara ilham niscaya Allah Ta’ala akan meletakkan ilmu tersebut di setiap hati orang hidup, agar taklif benar-benar dihasilkan dengannya. Selain itu, sungguh ilham termasuk macam dharuri yang sudah aku batalkan.
Tidak sah dikatakan, bahwa Allah Ta’ala dapat diyakini dengan taqlid, sebagaimana pendapat sekelompok ahli bid’ah. Sebab, andaikan Allah dapat diyakini dengan taqlid, niscaya pendapat salah seorang yang ditaqlidi tidak lebih utama diikuti dan dipatuhi
daripada selainnya. Bagaimana (pula), sementara pendapat mereka berkesebalikan dan bertentangan.









One Comment