Sementara itu, hukum akal adalah istilah dari hukum yang penetapan dan penafiannya ditemukan oleh akal tanpa tergantung pada pengulangan-pengulangan dan pada putusan syariat. Hukum ketiga inilah yang aku jelaskan dalam pembahasan Kitab Asal, Kitab al-‘Akidah.
Maka ucapanku: “Hukum ‘aqli” dalam al-‘Akidah merupakan pengecualian dari hukum syariat dan hukum adat, yang telah Anda ketahui maknanya.
Ungkapan Kitab Asal: “Hukum ‘aqli terbatas dalam tiga bagian”, maksudnya sungguh setiap hal yang tertashawurkan dalam akal, maksudnya berbagai zat dan sifat, yang bersifat wujud atau yang bersifat salbiyah, atau haliyah yang bersifat gadim atau hadits, yang dipahami akal, tidak terlepas dari ketiga bagian hukum ‘aqli ini. Maksudnya pasti bersifat dengan salah satunya, ada kalanya bersifat wajib, jawaz, atau mustahil.
Ungkapan Kitab Asal: “Wajib adalah hukum yang ketiadaannya tidak tertashawurkan di dalam akal”, maksudnya sungguh wajib ‘aqli adalah hal yang ketiadaannya tidak ditemukan menurut akal.
Maksudnya ada kalanya langsung dipahami dari awal tanpa butuh pemikiran dahulu, yang disebut sebagai dharuri, seperti bertempat bagi benda fisik umpamanya, sebab akal dari awal tidak memahami terlepasnya benda fisik dari mengambil tempat, maksudnya mengambil tempat seukuran zatnya dari ruang yang kosong, dan adakalanya yang dipahami setelah adanya pemikiran, yang disebut nazhari, seperti sifat qidam bagi Allah-Jalla wa ‘Azza-, sebab akal menemukan wajibnya sifat qidam bagi Allah Ta’ala ketika akal melakukan proses berpikir dan mengetahui daur (perputaran) dan tasalsul (ketersambungan) yang jelas-jelas mustahil, yang muncul dari tetapnya sifat huduts bagi-Nya.
Dengan penjelasan ini Anda mengetahui terbaginya hukum wajib pada wajib yang bersifat dharuri dan nazhari.
Ungkapan Kitab Asal: “Mustahil adalah hukum yang wujudnya tidak tertashawurkan di dalam akal”, maksudnya adakalanya mulai dari awal atau setelah adanya pemikiran, sebagaiman dalam hukum wajib.
Contoh bagian pertama adalah sepinya benda fisik dari gerakan dan diam, maksudnya terlepasnya dari keduanya secara bersamaan sekira salah satunya tidak ditemukan padanya, sebab sungguh akal dari awal tidak mentashawurkan tetapnya hal ini bagi benda fisik. Contoh bagian kedua adalah keberadaan Zat Allah Yang Maha Tinggi sebagai benda fisik-Maha Luhur Allah darinya dengan seluhur-luhurnya, sebab sungguh kemustahilan hal ini bagi Allah Jalla wa ‘Azza—hanya dapat ditemukan oleh akal setelah ia melakukan pemikiran tentang kemustahilan yang muncul dari hal tersebut, yaitu berkumpulnya naqidhain” (pada Allah). Penjelasannya adalah, sungguh telah wajib bagi Allah-jalla wa ‘azza-sifat qidam dan Baqa’agar tidak terjadi daur atau tasalsul, – andaikan Allah Ta’ala adalah ‘ benda fisik maka wajib baginya sifat huduts Maha Luhur Allah darinya dengan seluhur-luhurnya karena wajibnya sifat huduts bagi setiap benda fisik. Bila demikian maka bisa dipastikan, andaikan ‘ Allah Ta’ala adalah benda fisik maka ia (tetap) wajib bersifat qidam karena sifat ketuhanannya, dan wajib bersifat huduts karena sifat benda fisiknya Maha ‘ Luhur Allah darinya dengan seluhur- luhurnya. Hal ini secara pasti merupakan berkumpulnya dua hal yang bertentangan pada satu objek.
Dengan penjelasan ini Anda juga mengetahui terbaginya hukum ‘ mustahil pada mustahil yang bersifat dharuri dan nazhari.
Ungkapan kitab Asal: “Ja’iz adalah hukum yang wujud dan tidaknya sah (tertashawurkan) di dalam akal”, maksudnya adakalanya yang bersifat dharuri maupun nazhari.
Contoh yang pertama adalah benda fisik bersifat bergerak saja umpamanya, sebab sungguh akal dari awal memahami keabsahan wujud dan tidak wujudnya gerakan baginya.
Contoh yang kedua adalah penyiksaan (di akhirat) bagi orang yang taat yang sama sekali tidak pernah bermaksiat kepada Allah sekejap pun, sebab akal hanya menghakimi bolehnya penyiksaan itu baginya secara akal setelah melakukan pemikiran tentang dalil wahdaniyah Allah Ta’ala, dan akal mengerti bahwa semua perbuatan merupakan ciptaanNya, sama sekali tidak ada pengaruh (menciptakan) apapun bagi selain Allah Ta’ala terhadap sesuatu yang tercipta. Dari hal itu terpastikan kesamaan antara iman dan kekufuran, ketaatan dan maksiat, menurut akal: dan dipastikan bahwa masing-masing dari keempat hal ini pantas dijadikan sebagai tanda sesuatu (siksaan atau pahala) yang selainnya dijadikan sebagai tandanya. Kezaliman bagi Allah Jalla wa ‘Azza—adalah mustahil, bagaimanapun Allah bertindak dan menghakimi, sebab zalim adalah tasaruf (tindakan) yang tidak bertentangan dengan perintah, sementara Allah Jalla wa Azza adalah Zat Yang Maha Memerintah, Maha Mencegah, dan Maha Membolehkan. Karena itu, tidak ada perintah dan larangan dari selain Allah yang diarahkan kepada- Nya, sebab semua hal selain Allah adalah milik-Nya, yang sama sekali tidak dapat menciptakan sesuatu tanpa permulaan, tidak dapat mengembalikan sesuatu setelah ketiadaannya, dan tidak mempunyai pengaruh (menciptakan) apa pun kepada sesuatu. Tidak ada sekutu bagi Allah dalam mengatur makhluknya, dan Dia tidak diminta pertanggungjawaban atas perbuatan-Nya.
Bila demikian, maka benar akal memahami keabsahan wujudnya pahala dan siksaan, atau ketiadaan keduanya bagi setiap mukmin dan kafir, orang yang taat dan yang maksiat. Kekhususan masing-masing dengan pahala atau siksaan yang dikhususkan baginya, hanyalah merupakan murni pilihan dari Allah-Jalla wa ‘Azza-, bukan karena sebab ‘aqli yang menuntutnya, namun pemahaman akal atas bolehnya hal ini tergantung pada penalaran yang benar atas dalil wahdaniyah Allah yang telah aku sebutkan tadi.
Dengan penjelasan ini maka menjadi jelas bagi Anda, sungguh hukum ja’iz juga terbagi pada ja’iz dharuri dan ja’iz nazhari, sebagaimana pembagian hukum wajib dan mustahil sebelumnya. Dengan ini pula menjadi jelas, sungguh ketiga bagian hukum ini bercabang menjadi enam bagian, dari hasil mengalikan tiga pada dua, sebab dalam masing-masing ketiga hukum itu ada dua bagian.
Aku batasi kata sah dengan kata menurut akal dalam definisi hukum ja’iz, sehingga aku katakan: “Yang sah (tertashawurkan) di dalam akal”, agar mencakup semisal bolehnya siksa bagi orang yang taat, sebab hanya akal yang menghakimi keabsahan wujud dan tidak wujudnya siksa baginya. Artinya, andaikan masing-masing dari kedua hal itu terjadi maka tidak menetapkan kekurangan bagi Allah Ta’ala dan tidak mustahil sama sekali.
Adapun syariat maka telah menjelaskan, bahwa dengan murni anugerah-Nya, Allah Ta’ala telah memilihkan salah satu dari dua hal yang ja’iz bagi-Nya yaitu pahala dan kenikmatan abadi untuk orang mukmin yang taat kepada-Nya, sebagaimana Allah Ta’ala dengan keadilan-Nya telah memilihkan hal ja’iz lain yaitu neraka dan siksa yang pedih untuk orang kafir.
Ketahuilah, sungguh gerakan dan diam untuk benda fisik itu sah ditamsilkan pada ketiga bagian hukum akal. Wajib ‘aqli, yaitu tetapnya salah satu dari keduanya bukan karena zatnya untuk benda fisik: mustahil ‘aqli, yaitu penafian keduanya secara bersamaan dari benda fisik: dan ja’iz ‘aqli, yaitu tetapnya salah satunya bagi benda fisik.
Ketahuilah, sungguh mengetahui ketiga bagian hukum ‘aqli ini -dan mengulang-ulang berbagai contohnya merupakan menentram hati, sehingga untuk menghadirkan maknanya pikiran sama sekali tidak membutuhkan usaha yang berat termasuk kebutuhan primer bagi setiap orang berakal yang menghendaki kesuksesan mengenal Allah Ta’ala dan para rasul-Nya. Bahkan Imam al-Haramain dan sekelompok ulama mengatakan: “Sungguh mengetahui ketiga buku ‘aqli ini merupakan akal sejati. Sebab itu, orang yang tidak mengetahui maknanya, maka bukanlah orang berakal.”
Wallahul muwaffiq.









One Comment