Fiqh

Terjemahan Kitab Tazkirah Hadramiyah

Hal-hal yang membatalkan shalat jika terdapat salah satu

diantaranya ada empat belas:

Pertama, berhadats, yaitu hadats kecil atau hadats besar.

Kedua, tertimpa najis, jika tidak segera dibuang dan najis tersebut tidak menetap.

Ketiga, tersingkapnya aurat jika tidak segera ditutup.

Keempat, berbicara walau dengan dua huruf, atau satu huruf yang dapat difahami, atau satu huruf panjang yang diucapkan dengan sengaja. Sedangkan jika berbicara kerena lupa, maka dimaafkan jika tidak lebih dari empat kata yang difahami oleh daerah setempat.

Kelima, melakukan hal-hal yang membatalkan puasa, seperti makan, minum dan lain-lainnya.

Keenam, makan dalam jumlah yang banyak dalam kondisi lupa.

Ketujuh, bergerak tiga kali berturut-turut, walaupun lupa!!.

Kedelapan, meloncat, yaitu mengangkat kedua kaki dari bumi bersama-sama.

Kesembilan, satu gerakan yang melampaui batas. Contohnya, satu gerakan dengan tujuan bermain-main. Hal ini dapat membatalkan shalat.

Kesepuluh, makmum yang mendahului imam sebanyak dua rukun perbuatan, dan terlambat dari gerakan imam sebanyak dua rukun perbuatan pula tanpa alasan”.

Kesebelas, menambah rukun perbuatan dengan sengaja.

Kedua belas, niat memutuskan shalat. Seperti berniat keluar dari shalat.

Ketiga belas, berniat memutuskan shalat dengan cara mengaitkan niat dengan sesuatu, seperti berniat jika datang fulan maka aku akan keluar dari shalatku.

Keempat belas, ragu-ragu dalam berniat memutus shalat, seperti muncul di tengah shalatnya suatu keperluan, dan menjadikannya ragu-ragu antara keluar dari shalat atau menyempurnakan shalatnya hingga akhir.

Sunnah-sunnah Shalat

Sunnah-sunnah shalat banyak sekali, di antaranya adalah halhal yang disunnahkan sebelum shalat seperti igamat shalat?, siwak, mendirikan shalat dengan bersemangat (tidak bermalas-malasan), dan mengosongkan hati (fokus melakukan shalat).

Di antara sunnah yang lain adalah hal-hal yang disunnahkan pada saat shalat didirikan, seperti mengangkat tangan saat bertakbiratul ihram, ruku, i’tidal, dan saat bangkit dari tasyahud awal. Di antara yang lain adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan menjadikan keduanya di bawah dada, membaca doa iftitah, membaca ta ‘awwudz, mengeluarkan suara di tempattempat dijelaskannya suara. Seorang wanita dalam mengeluarkan suaranya hendaklah lebih rendah daripada laki-laki, dan tidak mengeluarkan suaranya di hadapan laki-laki yang bukan mahram. Di antara sunnah yang lain adalah merendahkan suaranya di tempat-tempatnya?’, mengucapkan amin, membaca surat (setelah al-Fatihah), mengucapkan takbir dalam setiap perpindahan dari rukun ke rukun, dan membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud, mengucapkan sami ‘allaahhu liman hamidah (Allah mendengar siapa yang memuji-Nya), meletakkan tangan di atas kedua paha dan membukanya (tidak menggenggam) saat duduk kecuali pada saat duduk tasyahud. Pada saat tasyahud tangan kiri terbuka, sedangkan tangan kanan menggenggam kecuali telunjuk yang menunjuk saat bersyahadat. Di antara sunnah yang lain ialah posisi iftirasy (posisi duduk telapak kaki kanan tegak dan bagian dalam jari-jari kaki .

menempel di tanah, sedangkan kaki kiri di bawah bokong – Penerj.) dalam setiap duduk, posisi tawarruk (posisi duduk telapak kaki kanan tegak dan bagian dalam jari-jari kaki menempel di tanah. Sedangkan kaki kiri masuk ke celah yang terdapat antara betis dan bagian punggung telapak kaki kanan – Penerj.) di tasyahud akhir, mengucapkan salam yang kedua, dan memalingkan wajah ke arah kanan pada salam pertama, dan ke kiri pada salam kedua.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker