Fiqh

Terjemahan Kitab Tazkirah Hadramiyah

al-Allamah as-Sayyid Abubakar bin Syihabuddin” di dalam baitbait sajaknya mengatakan:

Siapa saja (wanita) yang berjalan di antara lelaki dengan wewangian maka dalam hadits ia pezina

Lalu beliau menyebutkan tentang sebagian wanita yang tertipu. Beliau rhm. berkata:

Sebagian mereka (wanita) mengaku dan menyatakan dirinya berada dalam puncak harga diri

Sedangkan ia melalui jalan dengan berfoya-foya Apakah benar pengakuan dari wanita yang bodoh?

Bahwa ia menundukkan pandangan dari yang haram Dan menjauhi sifat-sifat yang rendah

Namun tak punya rasa malu saat pergi dan pulang Ucapan tanpa amal adalah pengakuan yang batil

Lalu hendaklah seorang wanita menjaga dirinya dengan sungguh-sungguh dari memandang kepada lelaki asing (yang bukan mahramnya atau tak dihalalkan baginya – Penerj.). Sesungguhnya Allah Swt telah memerintahkannya agar menundukkan pandangan. Sebagian besar wanita tidak memahami tentang diharamkannya seorang wanita memandang lelaki asing. Padahal memandang hal itu diharamkan baginya, seperti lelaki asing juga diharamkan memandang dirinya. Telah diriwayatkan dari Ummu Salamah pada saat dirinya bersama Nabi Saw dan Maimunah. Pada saat itu datanglah Ibn Ummi Maktum (sahabat yang buta – Penerj.) masuk ke dalam ruangan yang di dalamnya terdapat mereka berdua. Maka beliau Saw bersabda kepada mereka berdua, “Kenakanlah hijab kalian” Lalu ia berkata, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta dan tak dapat melihat kami berdua.” Beliau Saw bersabda, “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihatnya?” (HR. Abu Daud dan Turmudzi) Disebutkan bahwa kedudukan hadits ini adalah hasan shahih.

Tidak diperbolehkan seorang wanita memandang sesuatu dari laki-laki (asing), disebabkan hal-hal yang telah tersebut di atas. Karena keinginan seorang wanita memandang lelaki, sama seperti keinginan lelaki memandangnya. Ketahuilah hal ini dan amalkanlah maka kalian akan mencapai kesuksesan dengan kebaikan dan kemuliaan insya Allah.

Hendaklah seorang wanita berhati-hati pula dari menyingkapkan Auratnya di hadapan wanita yang lain. Aurat seorang wanita di hadapan wanita muslimah yang lain adalah antara pusar dan kedua lututnya, Sedangkan jika di hadapan wanita yang kafir diwajibkan baginya menutup seluruh tubuhnya kecuali bagian yang biasa tampak menururt kebiasaan dalam suatu daerah. Tidak di perbolehkan seorang wanita menyingkap auratnya di antara pusar dan kedua lututnya di hadapan wanita lain, walaupun ibu, putri, saudari, atau pembantu wanitanya. Hal itu adalah perbuatan yang haram. Semua tu seperti diharamkan baginya menyingkapkan sebagian tubuhnya di hadapan wanita kafir kecuali hal-hal yang biasa tampak menurut kebiasaan di suatu daerah. Wallahu a’lam.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker