Hak-hak Suami
Allah Swt berfirman, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz (tidak patuh), hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya, Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar?”
Syaikh Muhammad Amin al-Kurdiys di dalam kitabnya Irsyadil Muhtaj Li Huguugil Azwaaj berkata, setelah menyebutkan ayat di atas dan sebab-sebab turunnya ayat tersebut, “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri) maksudnya, laki-laki itu melindungi mereka para wanita selayaknya pemimpin melindungi rakyatnya. Laki-laki hendaklah melaksanakan tugasnya melakukan hal-hal yang diperlukan untuk kebaikan istrinya, memiliki rencana dalam hidup, mengajarkan adab, dan bersungguh-sungguh dalam menjaganya.
Ketika laki-laki diperintahkan melindungi wanita, maka Allah menjelaskan sebabnya dalam dua hal: pertama, wahbiy (kelebihan yang diberikan tanpa usaha – Penerj.) dan kedua, kasbiy (kelebihan yang muncul melalui ikhtiar – Penerj.) Tentang kelebihan yang pertama tersebut Allah menyebutkannya dalam firman-Nya “karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan)” maksudnya, sesungguhnya Allah melebihkan laki-laki atas wanita dalam beberapa hal, di antaranya: kelebihan dalam akal dan agama, merencanakan sesuatu dengan baik, memiliki kelebihan pada kekuatan dalam amal perbuatan, ketaatan, mendirikan ritual ibadah, kekuasaan, kesaksian, kewajiban dalam berjihad, melaksanakan shalat jumat, tambahan bagian dalam pembagian harta warisan, dan nasab kembali kepadanya. Sedangkan kelebihan yang kedua disebutkan dalam firman-Nya “dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya” maksudnya, disebabkan apa yang mereka keluarkan dari harta mereka untuk mahar dan nafkah keluarga. Lalu Allah membagi mereka (kaum wanita) menjadi dua. Pertama disebutkan dalam firman-Nya “maka perempuan-perempuan yang saleh” dari kalangan wanita, “yang taat (kepada Allah)”, yaitu wanita yang taat “kepada suami mereka”, “dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada”, maksudnya, diwajibkan bagi wanita menjaganya di saat suaminya tidak ada di tengah mereka yaitu menjaga rumah, kehormatan, dan hartanya. Nabi Saw bersabda, “Sebaik-baik wanita adalah, jika kau melihatnya maka ia akan menjadikanmu bahagia. Jika kau memerintahnya maka ia akan menaatimu. Jika kau tidak ada | di antara mereka, maka ia akan menjagamu dalam harta dan dirinya.” Lalu beliau membaca ayat di atas. Hadits riwayat Abu Daud athThayalisiy dan Ibn Abu Hatim.
Lalu Allah menjelaskan kelompok wanita yang kedua dalam frman-Nya, “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan”, maksudnya kamu menduganya, “akan nusyuz (tidak patuh), yaitu kemaksiatannya yang merupakan ketidaktaatan terhadap suami. lika tampak pada mereka tanda-tanda nusyuz, (hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka), yakni jadikanlah mereka takut terhadap hukuman Allah dengan ucapanmu. Seperti ucapanmu kepadanya (istri), “Bertakwalah kepada Allah dan takutlah kepadaNya. Sesungguhnya aku memiliki hak atas dirimu. Kembalilah kepada tanggungjawabmu. Ketahuilah, sesungguhnya taat kepadaku diwajibkan kepada dirimu.
Jika nasehat itu tidak berbekas di dirinya dan ia terus menerus dalam kemaksiatannya, maka tinggalkanlah ia di tempat tidur, seperti yang disebutkan dalam firman Allah, “tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang)”, yaitu jauhilah mereka dengan cara engkau (tidur) di tempat tidur lain. Jika dengan cara dijauhi mereka tidak kembali sadar, maka jadikanlah mereka takut, “dan (kalau perlu) pukullah mereka”, yakni dengan pukulan yang tidak keras. Maksudnya pukulan yang tidak mematahkan tulang atau berbekas di anggota badan. “Tetapi jika mereka menaatimu” maksudnya meninggalkan perbuatan nusyuz, “maka janganlah kamu mencaricari alasan untuk menyusahkannya” yaitu janganlah kalian mencari jalan untuk menganiaya dan menzaliminya. “Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar”, sebab itu berhati-hatilah dari hukuman-Nya jika kalian berbuat zalim kepada mereka. Dia (Allah) Maha Kuasa ke atas kalian dari pada diri kalian sendiri juga ke atas orang-orang yang di bawah kuasa kalian. Selesai ringkasan di atas.





One Comment