BAB KETIGA : Tentang Shalat, Rukun-rukun – dan Syarat-syaratnya, Serta Seputar Masalah Itu
Shalat adalah rukun kedua dari rukun Islam. Dan di dalam agama ia berkedudukan seperti kedudukan kepala pada jasad. Siapa yang tidak shalat maka tidak ada agama pada dirinya, seperti yang disebutkan dalam hadits. Allah Swt berfirman, “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha. Dan laksanakanlah karena Allah dengan khusyuk.” Rasulullah Saw bersabda, “Ada lima shalat yang telah diwajibkan Allah kepada hamba dalam sehari semalam.”
Allah telah mewajibkannya kepada Nabi kita Muhammad Saw dan umatnya di malam isra mi’raj. Pada mulanya kewajiban shalat itu lima puluh kali, lalu Allah menguranginya menjadi lima kali, namun baginya pahala lima puluh shalat.
Shalat diwajibkan bagi wanita muslim yang baligh, berakal, dan suci dari haidh serta nifas.
Waktu-waktu Shalat
Waktu dhuhur masuk jika matahari tergelincir dari tepat di tengah-tengah langit menuju ke arah barat. Sedangkan waktu keluarnya dhuhur adalah saat bayangan dari suatu benda sama dengan ukuran benda tersebut, selain bayangan dari waktu istiwa (tepat di atas langit). Bayangan istiwa adalah bayangan yang terdapat di saat tergelincirnya matahari. Ukuran bayangan tersebut sesuai dengan perbedaan waktu dan negara.
Waktu ashar masuk jika bayangan dari suatu benda sama dengan ukurang benda tersebut, terukur selain dari bayangan istiwa, dan ukuran bayangan tersebut sedikit lebih pendek dari ukuran benda. Sedangkan keluarnya waktu ashar adalah tenggelamnya matahari.
Waktu maghrib masuk bersama dengan tenggelamnya matahari. Sedangkan keluarnya waktu maghrib bersamaan dengan tenggelamnya ufuk merah.
Waktu isya masuk bersamaan dengan tenggelamnya ufuk merah. Sedangkan keluarnya waktu isya adalah saat terbit fajar ash-Shadig, yaitu fajar yang cahayanya menyebar ke langit.
Waktu subuh masuk bersama-sama dengan terbitnya fajar ashShadig. Sedangkan waktu keluarnya waktu subuh bersamaan dengan terbitnya matahari.
Amal yang paling utama adalah menyegerakan shalat di awal waktunya. Tidak diperbolehkan memajukan shalat dari waktunya dan tidak boleh pula mengakhirkannya kecuali karena halangan.
Halangan-halangan Shalat
Halangan-halangan shalat yang yang menjadikan seorang manusia dimaklumi dalam mengakhirkan shalatnya hingga keluar dari waktunya ada dua:
Pertama, tidur. Jika seseorang tidur hingga waktu shalatnya habis dan dia masih dalam kondisi tidur, maka jika tidurnya tersebut terjadi dari sebelum masuk shalat, maka dia tidak berdosa secara mutlak. Namun jika tidurnya terjadi setelah masuk waktu shalat: jika dia saat itu yakin akan bangun sebelum sempit waktunya (atau habis), maka tidurnya termasuk halangan. Jika dia tidak yakin akan bangun sebelum sempit waktu shalat, maka tidurnya tidak termasuk halangan.
Kedua, yang termasuk halangan adalah lupa. Yaitu lupa yang timbul karena kesibukkan dengan sesuatu yang tidak dilarang, seperti membaca, atau pekerjaan. Jika lupa itu timbul karena kesibukan akan sesuatu yang dilarang, maka lupa itu tidak termasuk halangan yang bisa diterima, seperti sibuk sibuk dengan sesuatu yang melalaikan atau permainan dan lain-lainnya.
Hal-hal Seputar Shalat
Shalat memiliki syarat-syarat, rukun-rukun, ab’adh (sunnah shalat yang jika ditinggalkan disunnahkan sujud sahwi – Penerj.), hal-hal yang membatalkan, dan sunnah-sunnah. Maka diwajibkan melaksanakan shalat dengan syarat-syarat dan rukun-rukun. Dianjurkan menjaga ab’adh shalat dan sunnah-sunnahnya. Diwajibkan juga meninggalkan hal-hal yang membatalkannya.
Jika seseorang wanita melakukan shalat, namun meninggalkan salah satu syarat-syarat, atau rukun-rukunnya, maka batallah shalatnya. Jika dia meninggalkan sebagian ab ‘adh shalatnya, maka shalatnya tetap sah, akan tetapi disunnahkan sujud sahwi. Jika dia melakukan salah satu dari hal-hal yang membatalkan shalatnya, maka batallah shalatnya. Jika dia meninggalkan salah satu dari sunnah-sunnahnya, maka shalatnya tetap sah, namun terhilang darinya keutamaan dari amal perbuatan sunnah tersebut.









One Comment