BAB PERTAMA: Tentang Kesucian dan Seputar Hal Itu
Kesucian adalah istilah bagi perbuatan wudhu, mandi wajib, tayammum, dan menghilangkan najis. Maksudnya dalam pembahasan ini adalah, penjelasan tentang hukum-hukum wudhu, mandi wajib, dan hal-hal yang berkaitan dengan keduanya.’
Wudhu
Wudhu? adalah perbuatan mengguyur anggota-anggota badan tertentu, yaitu wajah, kedua tangan, kedua kaki, dan mengusap kepala, dengan disertai niat tertentu. Contoh niat tersebut ialah ‘aku berniat melaksanakan wudhu yang difardhukan , atau ‘aku berniat menghilangkan hadats’. Atau dengan mengucap ‘aku berniat bersuci untuk shalat. Diharuskan menghadirkan niat ketika pertama kali mengguyur bagian wajah. Sedangkan melafazkan niat hukumnya adalah sunnah.
Rukun-rukun Wudhu Rukun-rukun wudhu ada enam’:
Pertama: niat, dan telah kami jelaskan tata caranya di atas.
Kedua: Mengguyur seluruh wajah, termasuk rambut atau bulu dan kulit. Batasan wajah, panjangnya dimulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga ke dagu. Lebarnya dari telinga hingga ke telinga yang lain.
Ketiga: Mengguyur kedua tangan sampai di dua siku tanganf.
Keempat: Mengusap sebagian dari kepala walaupun sekedar satu helai rambut.
Kelima: Mengguyur kedua kaki sampai di dua mata kaki.
Keenam: Tertib, yaitu tidak mendahulukan anggota wudhu yang satu dengan yang lain.
Jika seseorang yang berwudhu meninggalkan salah satu rukun ini maka tidak sah wudhunya. Misalnya jika ia meninggalkan rukun mengusap kepala, atau mengakhirkan rukun mengusap kepala setelah mengguyur kedua kaki.
Syarat-syarat Wudhu
Syarat-syarat wudhu ada delapan: Islam, mumayyiz, suci dari haidh dan nifas bagi kaum wanita, tidak terdapat dalam anggota wudhunya hal-hal yang dapat mengubah sifat-sifat air seperti kuteks atau yang lainnya, mengetahui hukum wudhu adalah wajib, tidak memiliki keyakinan bahwa salah satu rukun wudhu adalah sunnah, menggunakan air suci.
Jika syarat-syarat di atas dilengkapi maka wudhu seseorang akan sah. Namun jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka wudhu seseorang akan menjadi batal.
Misalnya, jika terdapat sesuatu yang berwarna hitam atau merah pada wajah seseorang yang dapat merubah warna air, atau rasa, atau baunya, maka tidaklah sah mengguyur anggota wudhu itu, dan juga tidaklah sah anggota wudhu setelah itu, hingga hal itu (warna) hilang dan air menetes dari anggota itu dalam keadaan jernih.
Begitu juga jika pada tangan terdapat lilin, bubuk untuk tato, henna (pacar) yang padat umpamanya, atau hal-hal lainnya yang mencegah tercapainya air ke kulit, maka tidak sah rukun mengguyur kedua tangannya, juga rukun-rukun setelah itu.
Diwajibkan juga membersihkan kotoran dibawah kuku, agar air dapat mencapai kulitnya.









One Comment