As-Sayyid Abubakar bin Syihabuddin: Perbuatan terburuk yang terparah, ia adalah Kami berlindung kepada yang Maha Penyayang darinya Pergunjingan yang mengerikan dan adu domba Yang mengakibatkan abadi di dalam neraka
Di antara perbuatan mungkar yang terburuk adalah: merusak hubungan antara suami dan istri. Hal itu seperti yang diriwayatkan dari Abu Ayyub al-Anshariy ra dari Nabi Saw, bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa memisahkan seseorang dari pasangan hidupnya, maka Allah akan memisahkan dirinya dengan surga di hari kiamat,” Beliau Saw, “Barangsiapa melakukan perbuatan memisahkan seseorang dari pasangan hidupnya, maka ia akan mendapat laknat Allah di dunia dan akhirat, serta Allah mengharamkannya dari memandang wajah-Nya yang Maha Mulia.” Beliau Saw bersabda, “Bukanlah dari golongan kami mereka yang merusak hubungan antara seseorang dengan pasangan hidupnya atau seorang hamba dengan tuannya.” HR. Abu Daud di dalam sunannya.
Berhati-hatilah wahai wanita dari perbuatan menjadi sebab perceraian antara suami istri, walaupun pasangan yang diceraikannya itu adalah putrinya sendiri atau kerabatnya.
Di antara hal-hal yang harus diperhatikan adalah: menghinakan sebagian wanita dan merendahkan mereka yang tak mengenakan pakaian seperti pakaian yang dikenakan dirinya (yang bagus – Penerj.). Hingga seseorang dari mereka saat melihatnya, mengumpat dan mencela saudarinya yang tak mengenakan pakaian seperti yang mereka kenakan. Hal itu adalah maksiat yang paling keji. Apakah dia tak pernah mendengar firman-Nya Swt, “Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela.” Begitu juga sabda Saw, “Jangannlah kau tampakkan rasa gembira saat saudaramu mendapat ujian, maka Allah akan mengangkat ujiannya dan akan menimpakkan ujian kepadamu.”
Lalu berhati-hatilah dan berhati-hatilah dari sifat sombong terhadap saudari-saudarimu muslimah. Hendaklah setiap orang di antara kalian memahami kondisi dirinya. Sesungguhnya dirinya adalah hamba yang lemah dan tak mampu menolak keburukan dari dirinya. Bagaimanakah jika Allah menimpakkan bala kefakiran, sakit, buta, atau tuli kepadanya? Apakah ada selain Allah yang dapat memberikan manfaat kepadanya? Apakah bermanfaat harta dan kecantikannya? Apakah ia telah mengetahui bahwa dirinya tergolong ahlul yamin (orang-orang yang selamat) dan orang-orang yang bahagia?
Jika dia tak mengetahui hal itu (termasuk orang yang selamat atau bahagia), maka mengapa dia menyombongkan diri terhadap saudari-saudarinya dengan harta dan kecantikannya? Boleh jadi saudarinya itu lebih dulu mendahuluinya menuju surga dengan amal taatnya, sedangkan dia tertinggal dari mereka karena perbuatan maksiat kepada Allah. “(yaitu) pada hari (ketika) harta dan anakanak tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.”
As-Sayyid Abubakar bin Syihabuddin rhm berkata:
Kebanggaan tak terletak pada sutra dan emas tidak pula pada pakaian sutra halus dan sulaman Wanita-wanita persia dan nasrani, mereka memeliki perhiasan yang lebih mahal dari itu Semuanya itu akan lenyap jika ajal telah tiba Lalu ia menyodorkan segala amal yang diperbuat Tak ada kebanggaan kecuali pada harga diri dan takwa dan berbuat yang pantas bagi diri Juga menjauh dari perkumpulan pergunjingan dan menolak segala perilaku yang hina Ikutilah al-Batul az-Zahra (Fathimah bin Muhammad Rasulullah Saw) Begitu juga ibu orang-orang yang beriman (Istri Nabi Muhammad Saw), itulah yang lebih pantas
Termasuk hal-hal yang harus dihindari adalah: menampakkan kesedihan dan niyahah (meratap) di saat kematian kerabat dan halhal semacam itu. Niyahah adalah menjerit disertai ratapan. Maksud dari ratapan adalah menyebut-nyebut sifat dan kebaikan mayit (disertai ratapan yaitu tidak terima atas ketetapan Allah – Penerj.)
Hal-hal yang semacam itu adalah meninggikan suara disertai tangis, menampar-nampar pipi, merobek kantong baju, dan segala sesuatu yang di dalamnya terdapat perubahan terdapat penampilan yang umum, seperti mengenakan pakaian yang tidak umum dipakai karena mencari ketenaran. Hal-hal yang tersebut di atas diharamkan dan dilarang serta termasuk perbuatan orang-orang kafir dan kebiasaan jahiliyah. Beliau Saw bersabda, “Bukanlah termasuk golongan kami mereka yang menampar-nampar pipi, merobek kantong, dan memanggil orang dengan cara panggilan jahiliyah” HR. Al-Bukhari dan Muslim. Beliau Saw juga bersabda, “Ada tiga hal yang termasuk dalam kekufuran kepada Allah: merobek kantong, niyahah, dan cacian pada nasab.” HR. Ibn Hibban dalam shahihnya.
Hendaklah wanita beriman berhati-hati dari semua itu dan teguh dalam kesabaran serta pasrah atas ketetapan dan ketentuan Dzat yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Beliau Saw telah bersabda, “Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali (kematian) suaminya, maka (diizinkan) selama empat bulan sepuluh hari.” Di dalam hadits ini sangat jelas dilarang berkabung atas mayit siapapun selain suami, lebih dari tiga hari. Walaupun mayit itu adalah ayah, anak, seorang ulama, atau orang yang saleh. Bahkan diperintahkan agar meninggalkan berkabung dan menampakkan ridha atas ketentuan dan keputusan Allah. Di dalam kesabaran terhadap sesuatu yang tidak diinginkan terdapat kebaikan yang banyak.
Barangsiapa tertimpa musibah, hendaklah mengucapkan: inna lillaahi wa inna ilaihi raji’uun (sesungguhnya kami milik Allah dan sesungguhnya kami kembali kepada-Nya), allahumma aajirniy fty mushiibatiy wakhluf liy khairan minhaa (wahai Allah, berikanlah pahala kepadaku atas musibah yang menimpaku dan gantilah untukku sesuatu yang lebih baik darinya)
Di antara hal-hal yang diperintahkan kepada kaum wanita adalah: mendidik anak-anaknya dengan baik dengan pendidikan agama, membiasakan mereka berkata jujur, malu, dan memiliki harga diri, menyusui anaknya yang masih kecil dan tidak menyerahkan anaknya untuk disusui wanita lain kecuali dalam kondisi darurat.
Jika anaknya harus disusui oleh wanita lain, hendaklah ia mencatat nama wanita tersebut dan nama pemilik air susu wanita itu, yaitu suami atau tuannya. Begitu juga mencatat berapa jumlah menyusu agar bisa diketahui bahwa jika kurang dari lima kali menyusu maka anak tersebut tidak menjadi mahram (anak sepersusuan), atau jika lima kali menyusu dan lebih dari itu maka menjadi mahram. Sesungguhnya anak sepersusuan menjadi mahram seperti anak kandung, seperti yang disebutkan di dalam hadits yang mulia.
Inilah himpunan tulisan yang dimudahkan oleh Allah, sematamata karena keutamaan dan kemuliaan-Nya. Aku memohon kepada-Nya Swt agar Dia menjadikkannya (kitab ini) sebagai sarana untuk mendekatkan diri di sisi-Nya dan menjadi sebab untuk meraih ridha-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan. Shalawat dan salam kepada junjungan kami Muhammad dan keluarga serta sahabatnya. Alhamdulillaahi rabbil ‘alamiin (segala puji bagi Allah Pemilik alam semesta).
Berkata penyusun kitab ini sang fakir kepada Allah Swt Muhammad bin Salim bin Hafiz bin Abdullah bin ‘Aidarus bin alHusain, anak dari asy-Syaikh Abubakar bin Salim al-‘ Alawiy alHusainiy al-Hadhramiy asy-Syafi ‘iy: kitab ini selesai disusun pada tanggal 22 Syaban tahun 1379 H. Lalu kitab ini selesai diedit pada Saat ingin dicetak di hari Kamis pada tanggal 29 DzulHijjah yang termasuk bulan suci tahun 1379 H, yaitu seribu tiga ratus tujuh buluh sembilan Hijriah. Shalawat yang terutama dan salam yang termulia bagi beliau yang hijrah (Nabi Muhammad Saw).
Alhamdulillaahi rabbil ‘alamiin .









One Comment