Air Suci dan Air Ternajisi
Tidaklah mengangkat hadats dan menghilangkan najis, kecuali menggunakan air yang suci. Air suci yang dimaksud adalah air yang berasal dari zat yang suci dan dapat menyucikan zat yang lain. Jika terdapat air yang berasal dari zat yang suci tetapi telah digunakan untuk bersuci yang diwajibkan (dalam syariat), atau sifat-sifatnya berubah sangat jauh karena bercampur dengan zat lain hingga tidak bisa disebut air lagi, maka juga tidak disahkan bersuci menggunakannya.
Jika air berjumlah sedikit, maka ia akan menjadi ternajisi hanya dengan terkena benda najis di dalamnya, walaupun tidak berubah sifat-sifatnya. Namun jika air berjumlah banyak, maka ia tidak menjadi ternajisi jika terkena benda najis, kecuali jika berubah rasa, warna, atau baunya.
Air sedikit adalah air yang jumlahnya di bawah dua gullah. Sedangkan air banyak adalah air yang berjumlah dua gullah atau lebih banyak dari itu. Kadar gullatain itu dalam timbangan adalah lima ratus enam puluh dua rithlun tarimiy (menurut kadar penduduk Tarim di Hadramaut Yaman). Sedangkan kadar satu rithlun adalah dua belas awgiyah. Sedangkan kadar dua gullah itu menurut arrithlu al-bandariyyah adalah empat ratus dua puluh dua rithlun kurang seperdelapan. Sebab satu ar-rithlu al-bandariyyah adalah enam belas awgiyah. Jumlah air dua gullah tersebut dalam wadah yang berbentuk kotak, jika air itu memenuhi kotak yang berukuran panjang, lebar dan dalamnya satu seperempat hasta. Sedangkan ukurang dua gullah tersebut di sebuah tangki sejumlah sepuluh tangki?. Sebagian ulama berkata dalam sebuah sajak,
Dua gullah memenuhi sepuluh tanki seperti yang disebutkan tak ragu lagi Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Maksud dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah jika didapati salah satu dari hal-hal tersebut, maka wudhu seseorang akan menjadi batal. Terdapat 4 hal:
Pertama, keluarnya sesuatu dari salah satu pelepasan, yaitu gubul (pelepasan bagian depan) atau dubur (pelepasan bagian belakang). Walaupun yang keluar itu adalah sesuatu yang wajar, seperti buang air kecil, buang air besar, dan buang angin. Atau yang tidak wajar seperti batu, cacing, dan yang semacam itu. Kecuali jika yang keluar adalah mani. Karena mani jika keluar, maka tidak membatalkan wudhu tetapi mewajibkan orang yang mengalaminya untuk mandi besar.
Kedua, hilang akal dikarenakan tidur, gila, pingsan. Hilang akal itu sering kita kenal (di hadramaut) dengan istilah ad-Daukhah (Sebenarnya arti ad-Daukhah adalah pusing atau pening. Tapi orang Hadramaut menyebut hilang akal dengan istilah itu).
Jika wanita yang telah berwudhu tiba-tiba hilang akal, maka dihukumi hal itu telah membatalkan wudhunya. Kecuali jika ia tidur dalam kondisi duduk dan duburnya menempel (tidak ada jeda) pada tempat duduknya. Tidur dalam kondisi duduk yang seperti itu tidak membatalkan wudhunya dengan syarat saat dia bangun, maka dia bangun dalam kondisi saat dia tertidur (posisinya dalam keadaan duduk tidak berubah), dan tidak ada seseorang yang adil (bisa dipercaya) yang memberitahukan kepadanya bahwa ada sesuatu yang keluar dari gubul atau duburnya.
Ketiga, bersentuhan kulit laki-laki dan wanita, yang sudah besar usianya tidak termasuk mahram (yang haram dinikahi), dan tanpa penghalang. Jika seorang lelaki menyentuh kulit seorang wanita tanpa penghalang, maka hal itu menjadikan wudhu keduanya yaitu lelaki dan wanita itu batal. Semua itu bisa membatalkan dengan syarat di antara keduanya tak ada hubungan mahram disebabkan nasab, saudara sepersusuan, dan perkawinan. Keduanya harus dalam usia yang besar, yaitu mencapai usia seseorang yang mulai diinginkan (untuk dinikahi).
Jika lelaki itu termasuk mahramnya maka tidak membatalkan wudhunya. Mahramnya yaitu asal-usul dan cabang-cabangnya (orang tuanya, kakek, nenek, hingga terus ke atas), saudara-saudara lakinya, paman-pamannya yang merupakan saudara ayahnya, pamanpamannyayangmerupakansaudaraibunya, keponakan-keponakannya dari saudara-saudara lakinya, keponakan-keponakannya dari saudarasaudara perempuannya. Walaupun saudara-saudaranya itu karena pertalian nasab atau karena faktor sepersusuan. Begitu juga mahram yang terjadi karena perkawinan, yaitu asal-usul dan cabang suaminya, suami ibunya (jika ibunya menikah lagi dengan lelaki lain), suami anak-anak wanitanya. Maka hal ini tidak membatalkan pula.
Jika persentuhan itu terjadi pada rambut, gigi, kuku, atau terdapat penghalang, maka tidak membatalkan wudhu.
Keempat, menyentuh gubul manusia atau bagian dalam duburnya dengan telapak tangan atau ujung jari-jari tangan. Jika seorang wanita yang telah berwudhu menyentuh gubul manusia, walaupun anaknya sendiri yang masih kecil dengan telapak tangan atau ujung jari-jari tangannya, atau menyentuh bagian dalam dubur seperti tersebut di atas, maka batallah wudhunya.
Empat hal di atas, disebut dengan hadats kecil.









One Comment