Ketahuilah wahai para wanita: sesungguhnya hak para suami atas istrinya, termasuk hak yang sangat besar. Telah diriwayatkan dalam sunan at-Turmudzi bahwa beliau Saw bersabda, “Andaikata aku memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang yang lain, maka pastilah aku akan memerintahkan seorang istri agar sujud kepada suaminya,” Sabda ini merupakan kiasan akan besarnya hak Seorang suami terhadap istrinya. Maka diwajibkan bagi kalian para wanita agar mendirikan hak-hak suami agar kalian dapat mencapai kesuksesan dengan pahala yang banyak. Telah diriwayatkan oleh Ahmad bin Hibban dan ath-Thabrani dengan lafaz yang berbeda, Yari Anas bin Malik ra mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Seorang wanita, jika melakukan shalat lima waktu, melaksanakan puasa di bulannya (Ramadhan), menjaga kemaluannya, dan taat kepada suaminya, maka ia masuk ke pintu-pintu surga dari pintu mana pun yang dinginkannya?
Abdurrahman bin Auf berkata, “Wanita yang salihah lebih baik daripada seribu laki-laki yang salih. Siapapun wanita yang berkhidmat bagi suaminya selama tujuh hari, maka ditutup baginya tujuh pintu neraka dan dibukakan untuknya delapan pintu surga. Ia masuk ke pintu manapun yang ia inginkan tanpa hisab (tanpa diperhitungkan).” Beliau juga berkata, “Bagi wanita yang taat kepada suaminya, akan beristighfar untuknya burung yang ada di udara, ikan-ikan di air, malaikat di langit, serta matahari dan bulan, selama ia berada dalam ridha suaminya.”
Maka bersungguh-sungguhlah kalian melakukan sesuatu yang diridhai suami. Sesungguhnya meremehkan hak suami menyebabkan dosa yang besar. Telah diriwayatkan bahwa Thalhah bin Abdullah ra berkata, “Siapa pun wanita yang bermuka masam di hadapan suaminya, hingga menyebabkan gundah suaminya, maka ia berada dalam murka Allah hingga ia tertawa di hadapan suaminya. Diriwayatkan bahwa Ibn Asakir bin ‘Adiy mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidaklah seorang wanita berkata kepada Suaminya: Aku tidak pernah melihat kebaikan darimu, kecuali Allah akan menghapus amalnya selama tujuh puluh tahun walaupun ia puasa di siang hari dan bangun di malam hari (shalat malam)”
Diriwayatkan dari al-Bazzar bahwa beliau Saw bersabda, “Karena besarnya hak suami terhadap istrinya, hingga jika mengalir darah, hanah dan bisul dari lubang hidungnya (suami) lalu ia menjilatnya, maka ia belum melaksanakan haknya,” Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, “Hak suami terhadap istrinya: istri tidak berpisah ranjang darinya, mematuhi sumpahnya, menaati perintahnya, tidak keluar kecuali dengan izinnya, dan tidak memasukkan ke dalam rumahnya orang-orang yang tidak disukainya.”
Pada intinya, termasuk kewajiban-kewajiban bagi seorang istri yang paling penting adalah menjalankan perintah suami dan menaatinya. Jika suami mengajaknya ke tempat tidur tak dibolehkan ia menolaknya kecuali jika memiliki uzur (halangan) yang dibenarkan oleh syariat. Tidak keluar dari rumah kecuali dengan izin darinya, dan jika keluar dengan izinnya maka ia harus keluar dalam keadaan berhijab dengan penampilan yang layak. Hendaklah pada saat di jalan ia mencari jalan yang lenggang dari berdesak-desakkan (ditakutkan ada laki-laki yang bukan mahramnya – Penerj.), bukan di jalan yang ramai dan pasar. Menjaga suaranya agar tidak didengar oleh lelaki yang bukan mahramnya atau diketahui jati dirinya. Tidak diperbolehkan baginya memperkenalkan diri kepada teman suaminya. Tidak sering-sering naik ke syutuh (atap rumah yang digunakan di malam hari untuk tidur di musim panas di beberapa negara arab – Penerj.). Tidak diperbolehkan melihat rumah-rumah tetangga, pasar dan jalanan dari lubang dan jendela rumah.
Hendaklah ia mempersedikit ucapan terhadap tetangganya, dan tidak masuk ke rumahnya kecuali dalam kondisi yang mengharuskannya masuk ke dalam rumahnya. Dan jika masuk hendaklah ia memohon izin terlebih dulu. Diwajibkan baginya agar menjaga suaminya baik dalam kondisi sang suami tak ada di tempat dan hadir di hadapannya, serta selalu mencari ridhanya. Janganlah la berkhianat kepada suaminya, pada dirinya atau hartanya. Dan tidak diperbolehkan ia menyombongkan diri dengan kecantikannya kepada suaminya.
Maka taatilah suami kalian dan hendaklah kalian saling berwasiat di antara kalian tentang kebenaran dan kesabaran. Berhati-hatilah kalian dari perbuatan meninggalkan ketaatan terhadap suami. Telah diriwayatkan oleh al-Khatib di dalam kitab tarikhnya bahwa beliau Saw bersabda, “Tidaklah seorang wanita keluar dari rumahnya tanpa izin dari suaminya, kecuali dia dalam murka Allah Swt hingga pulang ke rumahnya dan diridhai oleh suaminya.
Berhati-hatilah para wanita dari meminta cerai kepada suami tanpa alasan (yang direstui oleh syariat – Penerj.). Telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Turmudzi bahwa beliau Saw bersabda, “Tidaklah seorang wanita meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, kecuali diharamkan baginya aroma surga.” Kami berlindung kepada Allah dari segala hal yang menjadikan Allah Swt murka, dan kami memohon taufik kepada segala hal yang menjadikan-Nya ridha, Amin.









One Comment