Fiqh

Terjemahan Kitab Tazkirah Hadramiyah

BAB KEDUA :Tentang Hukum-hukum Haidh, Nifas dan Seputar Dua Masalah Tersebut Haidh

Haidh adalah darah yang keluar dari wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun atau lebih, untuk kesehatannya, di waktu-waktu tertentu. Seperti yang disebutkan dalam hadits, “Sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah bagi anak-anak wanita Adam.”

Jika seorang wanita yang telah mencapai usia sembilan tahun atau lebih melihat darah pada kemaluannya, maka wajib baginya mencegah dirinya dari shalat dan puasa. Diharamkan pula bagi suaminya untuk menggaulinya. Darah itu bisa berwarna hitam, merah, kuning, atau kecoklatan. Sebab warna kekuning-kuningan atau kecoklat-coklatan adalah haidh. :

Lalu jika darah itu berlanjut selama sehari semalam, yaitu dua puluh empat jam atau lebih, maka darah itu (disimpulkan) adalah darah haidh. Tapi jika darah itu terputus sebelum sehari semalam dan tidak keluar lagi hingga lima belas hari terhitung dari mulai sejak munculnya darah itu, maka darah itu adalah darah penyakit. Maka diwajibkan baginya (jika darahnya darah penyakit) untuk mengganti Shalat dan puasa yang ditinggalkannya (puasa yang ditinggalkan karena haidh juga wajib diganti – Penerj.). Namun jika darah itu terputus sebelum sehari semalam, tetapi keluar lagi di hari kedua atau di hari berikutnya, hingga batasannya lima belas hari, dan jika dijumlahkan semuanya dua puluh empat jam, maka seluruh darah yang keluar itu adalah darah haidh. Tetapi dengan syarat darah yang keluar itu tidak lebih dari lima belas hari. Jika lebih maka berlaku bagi darah itu hukum-hukum wanita yang mengeluarkan darah istihadhah.

Batasan Waktu Haid yang Tersedikit, Yang Umum dan yang Terbanyak Paling sedikitnya waktu haidh adalah sehari semalam.

Batasan keluar darahnya selama sehari semalam yaitu dua puluh empat jam terus menerus keluar darah yang normal. Ukurannya, jika diletakkan kapas atau yang sejenis itu (pada kemaluan), maka didapati darah. Pada umumnya waktu haidh adalah enam atau tujuh hari. Sedangkan yang terbanyak waktu haidh selama lima belas hari. Jika darah yang keluar kurang dari sehari dan semalam atau lebih dari lema belas hari dan malamnya maka itu adalah darah istihadhah.

Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah kelahiran. Paling sedikitnya waktu nifas adalah setetes darah. Pada umumnya waktu nifas adalah empat puluh hari. Sedangkan yang terbanyak waktu nifas adalah enam puluh hari. Jika darah yang keluar melebihi enam puluh hari, maka darah itu adalah darah istihadhah.

Paling Sedikit Batasan Waktu Suci di Antara Dua Haidh

Paling sedikitnya batas waktu sucinya seorang wanita dari haidh lalu bertemu haidh berikutnya adalah lima belas hari dan malamnya. Tidak ada batasan tertentu bagi waktu terbanyaknya. Jika seorang wanita mengeluarkan darah haidh selama tujuh hari, lalu terputus selama sepuluh hari, kemudian mengeluarkan darah lagi, maka darah yang keluar (setelah sepuluh hari) adalah darah istihadhah. Hal itu disebabkan darah yang keluar belum mencapai batas paling sedikitnya suci di antara haidh yang satu dengan haidh berikutnya (yaitu lima belas hari). Sedangkan batas suci antara nifas dan haidh, paling sedikitnya adalah walau sesaat. Wallahu a’lam (Allah yang Maha Tahu).

Darah Istihadhah

Istihadhah adalah hadats yang berkelanjutan. Yaitu darah yang keluar di selain batasan waktu haidh dan nifas, atau kurang dari sehari semalam di waktu haidh. Hukum bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhah: ia dihukumi suci!. Maka tetap diwajibkan baginya Shalat, puasa, dan dibolehkan bagi suaminya untuk menggaulinya. Diwajibkan baginya jika ingin mengerjakan shalat, agar menyuci (membersihkan) kemaluannya terlebih dulu dan menyumbatnya dengan semacam kapas dan mengikatnya dengan kain jika tidak terganggu (mendatangkan bahaya baginya) dengan kapas dan kain pengikat itu? (saat ini bisa menggunakan pembalut wanita – Penerj.) Dia tidak diwajibkan menyumbat kemaluannya kecuali pada saat diperlukan dan tidak dalam kondisi berpuasa. Tetapi jika tidak perlu baginya menyumbat kemaluannya, atau dalam kondisi berpuasa, dan terganggu dengan hal itu, maka menjadi tidak wajib baginya. Bahkan bagi wanita yang berpuasa tidak boleh menyumbat kemaluannya. Kemudian setelah itu diwajibkan baginya berwudhu. Semua kewajiban tersebut harus dilakukan setelah masuk waktu shalat. Dan diwajibkan pula dalam berwudhu agar muwalah, yaitu mengguyur anggota wudhu yang kedua sebelum air wudhu pada anggota wudhu yang pertama kering (dan begitu anggota wudhu yang berikutnya – Penerj.).

Diwajibkan pula baginya setelah menyelesaikan wudhu, agar bersegera mengerjakan shalat. Jika dia mengakhirkan shalatnya karena sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan shalat, maka diwajibkan baginya untuk membersihkan kemaluannya lagi, menyumbatnya juga mengikatnya dan berwudhu lagi. Kecuali jika dia mengakhirkan shalatnya (tidak segera shalat setelah wudhu) karena untuk kepentingan shalat, seperti menunggu jamaah shalat, maka tidak diwajibkan baginya mengulang semua hal itu.

Diwajibkan baginya untuk memperbarui ikatan dan wudhu di setiap ibadah fardhu (yang memerlukan wudhu – Penerj.)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker