Syarat-syarat Shalat
Syarat-syarat shalat ada delapan:
Pertama, suci dari hadats kecil dan hadats besar. Mengenai hal ini, telah dijelaskan pada bab kesucian. Jika seorang wanita berhadats kecil – yaitu hal-hal yang mewajibkan seseorang berwudhu – atau berhadats besar – yaitu hal-hal yang mewajibkan seseorang mandi besar -, maka tidak sah shalatnya kecuali setelah dia bersuci.?
Kedua, suci dari najis pada pakaian, badan, dan tempat. Jika pada pakaian yang digunakan untuk melakukan shalat, atau pada badannya, atau pada tempat yang digunakannya untuk shalat terdapat najis, maka tidak sah shalatnya.
Ketiga, menutup aurat Aurat wanita yang merdeka (bukan budak – Penerj.) di dalam shalat, adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan aurat wanita budak di dalam shalatnya, di antara pusar dan lutut. Jika seorang wanita shalat namun terbuaka auratanya atau tersingkap di tengah-tengah shalatnya dan tidak segera menutupnya, maka shalatnya batal.
Keempat, menghadap ke arah kiblat-yaitu Ka’bah – dengan dadanya.
Kelima, telah masuk waktu.
Keenam, mengetahui bahwa hukum shalat adalah fardhu (wajib) bagi dirinya. Jika memiliki keyakinan bahwa hukum shalat (fardhu) itu adalah sunnah, maka shalatnnya tidak sah.
Ketujuh, tidak memiliki keyakinan bahwa salah satu yang diwajibkan pada shalatnya, maksudnya salah satu rukun shalat, adalah sunnah. Seperti berkeyakinan bahwa membaca al-Fatihah hukumnya sunnah, atau ruku dan sujud hukumnya sunnah. Jika memiliki keyakinan seperti itu, maka shalatnya tidak sah.
Kedelapan, menghindari segala hal yang membatalkan shalat, seperti bergerak tiga kali berturut-turut. Jika melakukan salah satu hal yang membatalkan shalat, maka shalatnya batal.
Rukun-rukun Shalat
Rukun-rukun shalat ada tujuh belas:
Pertama, niat!.
Kedua, takbiratul ihram’.
Ketiga, membaca surat al-Fatihahs.
Keempat, berdiri bagi yang mampu pada shalat fardhu.
Kelima, ruku’. Ruku’ adalah membungkukkan badan sehingga kedua telapak tangan dapat diletakkan pada lutut.
Keenam, thuma ‘ninah pada ruku’, yaitu tenang (tak bergerak) setelah melakukan gerakan yaitu setelah seluruh anggota badan diletakkan di tempatnya (sesuai aturan ruku’ – Penerj.). Thuma ‘ninah itu dilakukan dalam selama jangka waktu sesuai dengan kadar ucapan “subhanallah (Maha Suci Allah).
Ketujuh, itidal, yaitu pelaku shalat kembali kepada posisi sebelum ruku’. Disyaratkan saat i’tidal: tidak memperpanjang waktu itidal melebihi kadar bacaan zikir yang disyariatkan dan bacaan al-Fatihah.
Kedelapan, thuma ‘ninah pada itidal.
Kesembilan, sujud sebanyak dua kali. Sujud adalah meletakkan dahi di atas tempat sujud. Disyaratkan saat sujud: bersujud dengan tujuh anggota badan (anggota sujud), posisi pinggulnya (saat sujud) lebih tinggi daripada bagian atas badannya, tidak sujud di atas sesuatu yang bergerak karena gerakan shalatnya, dan dahi dalam keadaan terbuka.
Hendaklah para wanita memahami masalah ini (dahi terbuka). Sebab sebagian wanita bersujud padahal dahinya tertutup mukena atau niqab (cadar), maka dalam kondisi seperti itu, sujudnya tidak sah.
Kesepuluh, thuma ‘ninah saat sujud.
Kesebelas, duduk di antara dua sujud. Disyaratkan saat duduk di antara dua sujud, tidak memperpanjang waktu sujud di antara dua sujud melebihi bacaan zikir yang disyariatkan dan bacaan tasyahud yang paling sedikit (hanya bacaan wajibnya saja – Penerj.).
Keduabelas, thuma ‘ninah saat duduk di antara dua sujud”.
Ketigabelas, tasyahud akhir.
Keempatbelas, duduk saat melakukan tasyahud.
Kelimabelas, membaca shalawat kepada Nabi Saw saat tasyahud.
Keenambelas, salam.
Ketujuhbelas, tertib.
Niat, tempatnya di dalam hati, dan hukum melafazkannya adalah sunnah. Maka hendaklah menghadirkan niat di hati saat masuk ke dalam shalat di waktu mengucapkan takbiratul ihram. Jika seorang wanita yang hendak shalat mengucapkan niat takbiratul ihram, namun hatinya tidak menghadirkan niat, maka tidak sah shalatnya, sampai ia mengulangi takbiratul ihramnya disertai hadirnya niat di hati. Masalah ini dilalaikan oleh banyak manusia. Maka seringkali terlihat mereka bertakbiratul ihram melakukan shalat, namun hati mereka tidak menghadirkan niat’?.
Takbiratul ihram adalah awal takbir di dalam shalat. Dinamakan takbiratul ihram (satu akar kata dengan haram – Penerj.) karena takbir itu menjadikan haram hal-hal yang tadinya dihalalkan, yaitu hal-hal yang membatalkan shalat. Disyaratkan saat bertakbir dalam kondisi berdiri pada shalat fardhu.
Dalam hal ini terdapat suatu masalah yang wajib diperhatikan. Masalah itu adalah sebagian manusia jika mendapati imam telah berada dalam kondisi ruku, maka ia segera bertakbir di belakang imam, namun mengucapkan lafaz takbir dengan menggerakkan badannya ke arah ruku. Mereka yang melakukan hal ini maka tidak sah shalatnya, karena takbiratul ihram yang diucapkannya tidak dalam kondisi berdiri”.
Dan membaca al-Fatihah hukumnya wajib di dalam setiap rakaat, kecuali rakaat bagi makmum masbug, yaitu makmum yang tidak mencapai waktu posisi berdiri bersama imam yang cukup baginya untuk menyelesaikan surat al-Fatihah dengan bacaan yang sedang (normal). Kewajiban makmum setelah bertakbiratul ihram adalah menyelesaikan al-Fatihah, tetapi jika imam shalat rukw’ di tengahtengah bacaan al-Fatihah yang dibacanya, maka makmum diharuskan ruku mengikuti imam, dan dia dibebaskan dari hukum kewajiban atas sisa bacaan al-Fatihahnya. Jika ia sebagai makmum mendapati imam dalam posisi ruku, maka hendaklah ia bertakbiratul ihram terlebih dulu dalam kondisi berdiri di belakang imam, lalu setelah itu ruku’ Jika ia dapat melaksanakan rukun thuma ‘ninah pada ruku’nya bersama imam, maka ia terhitung mendapat satu rakaat. Jika tidak mendapat thuma ‘ninah, maka terlewat darinya satu rakaat bersama imam.
Disyaratkan di dalam membaca al-Fatihah untuk menjaga hurufhuruf, dan tasydid-nya (penekanan pada huruf). Tidak membaca dengan salah sehingga merusak makna surat al-Fatihah”, tidak berdiam lama di tengah bacaan al-Fatihah atau diam sebentar namun dengan tujuan memutus bacaan, dan tidak menyisipkan bacaan lain di tengah bacaan al-Fatihah.









One Comment