Fiqh

Terjemahan Kitab Tazkirah Hadramiyah

Di dalam shalat fardhu, hukum berdiri dalam pelaksanaannya adalah wajib bagi yang mampu. Sedangkan di shalat sunnah tidaklah diwajibkan. Bahkan diperbolehkan bagi pelaku shalat sunnah untuk melakukannya dengan duduk walaupun ia mampu melakukannya dengan berdiri. Tetapi pahala bagi yang melakukannya dengan duduk (padahal ia mampu berdiri) adalah setengah pahala dari mereka yang shalat dengan berdiri.

Jika tidak mampu melakukan shalat dengan berdiri karena sangat menyulitkan bagi dirinya, maka diperbolehkan shalat dengan duduk. Jika tidak mampu duduk, diperbolehkan shalat dengan berbaring di atas sisi kanan badannya dan ini yang paling utama. Diperbolehkan juga berbaring di atas sisi kiri badannya. Dalam kondisi berbaring di kedua posisi tersebut, dia menghadap ke arah kiblat dengan dadanya.

Jika tidak mampu dengan berbaring, maka diperbolehkan shalat dengan posisi terlentang di atas punggungnya, dan menghadap kiblat dengan wajahnya. Dengan cara meletakkan bantal di bawah kepalanya. Jika dia tidak mampu (menghadap kiblat dengan wajah), maka dia boleh menghadap kiblat dengan bagian lekukan pada telapak kakinya (dengan posisi kaki terjulur ke arah kiblat – Penerj.). Diperbolehkan baginya menundukkan kepalanya sebagai pengganti ruku dan sujud. Jika ia tidak mampu menundukkan kepalanya, maka dibolehkan menghadirkan setiap rukun shalat dengan hatinya saja. Tidak diperbolehkan meninggalkan shalat selama akalnya masih sadar.

Termasuk perbuatan salah yang besar dan kerugian yang luar biasa adalah meninggalkan shalat pada waktu sakit. Padahal Allah Swt telah memberi keringanan bagi mereka yang sakit dalam bersuci dan shalat. Apalagi, boleh jadi itu adalah sakit yang mengantarkannya kepada kematian. Maka akhirnya ia akan menemui Tuhannya dalam kondisi bermaksiat, wal ‘iyadzubillah (kami memohon perlindungan kepada Allah dari kondisi itu). Maka diwajibkan bagi wanita yang sakit agar menjaga shalatnya sesuai dengan kemampuan dirinya. Sedangkan bagi keluarga yang sakit, hendaklah selalu mengingatkannya agar mengerjakan shalat. Sebab shalat adalah yang pertama kali ditanyakan kepada hamba di dalam kuburnya.

Ab’adh Shalat

Ab ‘adh shalat” ada tujuh: tasyahud awal, duduk pada tasyahud awal, shalawat kepada Nabi Saw di tasyahud awal, shalawat kepada keluarga Nabi Saw di tasyahud akhir, gunut, berdiri saat gunut, dan bershalawat dan salam kepada Nabi Saw pada saat qunut.

Ab’adh shalat tersebut jika ditinggalkan salah satunya, tidak membatalkan shalat. Tetapi disunnahkan melakukan sujud sahwi”.

Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah dua sujud sebelum salam seperti sujud di dalam shalat. Disunnahkan mengucapkan dalam dua sujud tersebut subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu (artinya: Maha Suci Dia yang tidak lupa dan tidak tidur) sebanyak tiga kali. Dan terdapat duduk di antara dua sujud itu, kemudian salam setelah kedua sujud itu dilakukan.

Sujud sahwi diperintahkan (sunnah) bagi imam atau mereka yang Shalat sendiri ketika meninggalkan sebagian dari abadh shalat, atau melakukan sesuatu yang dilarang seperti lupa menambah rukun perbuatan, atau memindahkan rukun bacaan tidak pada tempatnya’$, atau melakukan suatu perbuatan yang jika dilakukan secara sengaja dapat membatalkan shalat, tetapi jika dilakukan dalam kondisi lupa tidak membatalkan shalat”.

Sedangkan makmum, tidak diperbolehkan sujud sahwi karena kesalahan sendiri. Mereka dibolehkan sujud sahwi jika imam sujud sahwi, karena mengikuti apa yang dilakukan imam. Jika imam tersebut tidak sujud sahwi, maka hendaklah makmum melakukan sujud sahwi setelah imam salam. Hal itu disunnahkan. Sujud sahwi ini tidak diwajibkan kecuali bagi makmum, jika imam shalat melakukan sujud sahwi.

Termasuk hal-hal yang baik untuk diperhatikan adalah, sebagian manusia lupa tidak melakukan tasyahud awal atau gunut, lalu ia baru mengingatnya setelah melakukan rukun sesudahnya. Maka tidak diperbolehkan baginya untuk kembali ke posisi sebelumnya setelah terlewati (tasyahud awal atau gunut). Bahkan diwajibkan baginya untuk tetap pada posisi rukun yang sudah dilakukannya, dan disunnahkan ia melakukan sujud sahwi. Jika ia secara sengaja dan tahu (mengetahui hukumnya) kembali ke posisi tasyahud awal atau gunut setelah ia melewatinya dan telah melakukan rukun sesudah itu, maka shalatnya batal. Hal ini jika dilakukan oleh imam, atau shalat sendiri tidak berjamaah. Tetapi jika dilakukan oleh makmum, maka ia hendaklah kembali ke posisi yang dilewatinya (tasyahud awal atau gunut) karena mengikuti imam. Hal-hal yang Membatalkan Shalat

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker