Hal-hal yang Diharamkan pada Saat Haidh dan Nifas
Diharamkan bagi wanita yang haidh dan nifas enam hal yang juga diharamkan bagi orang yang sedang berhadats besar, yaitu shalat, thawaf, menyentuh dan membawa mushaf (al-Ouran), berdiam di masjid, dan membaca al-Ouran dengan tujuan bertilawah (membacanya atau mengharapkan pahala dari bacaannya – Penerj.). Disamping itu bagi wanita haidh terdapat tambahan (hal-hal yang diharamkan): puasa, yaitu tidak diperbolehkan bagi wanita berpuasa dalam kondisi haidh atau nifas. Jika dilakukan maka tidak sah puasanya, bahkan berdosa. Tidak diperbolehkan juga melewati masuk ke dalam masjid (Masuk ke masjid walaupun berjalan ke satu arah tidak berhenti atau berbalik ke arah masuk – Penerj.) jika ditakutkan mengotori masjid karena darah yang menetes. Juga tidak diperbolehkan menikmati di antara pusar dan lutut. Yaitu di haramkan bagi wanita membuka kesempatan bagi suaminya . untuk menikmati di antara pusar dan lututnya dengan senggama atau lainnya. Bahkan diharamkan memandang di antara pusar dan lututnya dengan syahwat tanpa penghalang.
Diwajibkan baginya agar menolak jika suaminya ingin menggaulinya, dan menjauh dari suami jika suaminya ingin menikmati bagian itu di saat dia dalam kondisi haihd atau nifas. Allah Swt berfirman: “Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, Itu adalah sesuatu yang kotor. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid: dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.“ Kapanpun darah haidhnya terputus, lalu ia mandi wajib, maka diperbolehkan baginya hal di atas.
Diharamkan pula bagi wanita berdusta tentang masalah ini, lalu mengucapkan kepada suaminya, “sesungguhnya aku sedang dalam keadaan haidh” agar suami tidak mendekatinya. Hal itu seperti diharamkannya pula bagi wanita tidak memberi kabar bahwa dia sedang dalam kondisi haidh jika dia memang dalam kondisi haidh. Diriwayatkan dari Rasulullah Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah melaknat wanita al-Ghasyiah dan al-Mughaishah” Berkata sebagian ulama: al-Ghasyiah adalah istilah bagi wanita yang tidak memberitahu suaminya bahwa dirinya sedang haidh agar suaminya mendatanginya dan menggaulinya. Sedangkan al-Mughawishah adalah wanita yang tidak haidh dan berdusta kepada suaminya dan berkata, “Aku sedang haidh.”
Peringatan:
Jika seorang wanita suci dari haidh dan nifas, lalu tiba-tiba datanglah salah satu di antara keduanya (haidh atau nifas) setelah masuk waktu shalat, dan telah lewat dari waktu shalat itu beberapa saat yang seharusnya memungkinkan dia untuk melakukan shalat tersebut, namun ia tidak melakukan shalat, maka wajiblah baginya setelah sucinya nanti dari haidh atau nifasnya untuk meng-gadha shalat yang terlewat itu. Sebab, dia telah wajib di waktu itu melakukan shalat tersebut dan memiliki waktu untuk mengerjakannya, namun tidak dilakukannya. Kondisi semacam ini disebut dengan istilah thuruwwul mani’ (datangnya penghalang).
Jika wanita yang haidh atau nifas terputus darahnya (suci) sebelum keluar waktu shalat di antara lima shalat fardhu walaupun sebentar, maka diwajibkan baginya segera melakukan shalat tersebut jika waktunya masih cukup. Jika tidak cukup, maka wajib baginya menggadha shalat tersebut, yang pada saat darahnya terputus (suci) masih tersisa waktunya walaupun hanya tersisa untuk takbiratul ihram.
Seperti halnya diwajibkan baginya meng-gadha shalat tersebut, maka diwajibkan pula baginya untuk meng-gadha shalat sebelumnya, jika shalat tersebut dengan shalat sebelumnya adalah Shalat yang bisa di-jamak ta ‘khir seperti shalat dhuhur atau maghrib. Jika shalat sebelumnya bukan shalat yang bisa di-jamak ta’khir seperti subuh atau ashar, maka tidak diwajibkan meng-gadha shalat sebelumnya, tetapi hanya diwajibkan meng-gadha shalat yang ia tinggal diwaktunya. Kondisi semacam ini disebut dengan istilah zawalul mani (hilangnya penghalang).









One Comment