Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Wajib digali pula suatu kuburan bila ada harta yang terkubur bersama mayit, walaupun sedikit, baik dari harta warisnya atau milik orang lain, walaupun orang tersebut tidak menuntutnya selama belum dimaafkan olehnya. Permasalahan ini bila harta tidak tertelan oleh mayit, bila tertelan maka tidak boleh digali jika harta itu miliknya sendiri atau milik orang lain dan tidak dituntut. Apabila orang tersebut mmenuntutnya, maka wajib digali dan dibelah tubuhnya untuk diambil dan diserahkan hartanya. Inilah perkara ketiga dari berbagai perkara yang wajib digali suatu kuburan karenanya.

Wajib digali kembali suatu kuburan bila seorang wanita Aikuburkan, sedangkan di dalam perutnya terdapat janin yang masih hidup. Syaratnya adalah jika dimungkinkan janin tersebut masih bisa hidup setelah dibelah perut ibunya, dan janin itu telah berumur enam bulan atau lebih. Bila keadaan semacam itu maka wajib dibelah perut ibunya dan diselamatkan janinnya, namun bila tidak memungkinkan untuk menyelamatkan janin, maka ibu tersebut dibiarkan tanpa dikuburkan hingga janin itu mati dan dikuburkan bersama ibunya. ‘ Inilah perkara keempat dari berbagai perkara yang wajib digali suatu kuburan karenanya.

Bantuan walaupun tanpa adanya permintaan bila dipandang dari hukum syari’atnya terbagi menjadi empat bagian, yaitu :

  1. Mubah, dikerjakan atau ditinggalkan sama keadaannya.
  1. Khulaful Aula, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, namun ditinggalkan adalah lebih utama.

3.Makruh, boleh dikerjakan atau ditinggalkan, namun jika ditinggalkan karena melaksanakan perintah mendapat pahala.

  1. Wajib, dikerjakan mendapat pahala dan bila ditinggalkan akan mendapat dosa.

Masih tersisa bagian yang kelima, yaitu bantuan yang bersifat Sunnah, seperti bermaksud untuk mengajari orang yang membantu dirinya, dan seperti menolong orang yang berdiri di shaf sendirian jika ia ditarik untuk berdiri bersamanya.

Bagian yang keenam adalah bantuan yang bersifat haram, seperti membantu orang untuk mengerjakan perbuatan haram.

Bantuan yang hukumnya mubah adalah menghadirkan air. Termasuk pula menghadirkan wadah dan timba. Hal ini tidak dapat dikatakan khilaful aula, karena terdapat riwayat dari apa yang terjadi pada Rasulullah saw. Inilah bagian pertama dari pembagian bantuan menurut syari at.

Bantuan yang hukumnya khilaful aula adalah bantuan dengan mengalirkan air bagi orang yang berwudhu misalnya, seperti orang yang mencuci bajunya.

Seorang ulama Syubromullasiy berkata : “Hendaklah wudhu yang semacam ini dari air kran, karena memang kran itu dipersiapkan untuk pemakaian yang semacam ini, tidak dapat digunakan untuk lainnya.”

Apabila seseorang meminta bantuan untuk diguyurkan air, maka lebih utama orang yang mengguyurkan itu berada di sebelah kiri orang yang berwudhu, karena hal itu lebih memungkinkan dan lebih baik dari segi adabnya.

Bantuan yang bersifat makruh adalah bantuan membasuh anggota tubuh orang yang berwudhu misalnya, selama tidak ada udzur.

Bantuan yang wajib hukumnya adalah membantu orang yang sakit jika ia tidak mampu, maka wajib bagi orang yang sakit untuk mendapatkan orang yang membantunya, walaupun dengan upah yang sewajarnya, jika ia mempunyai kelebihan sebagaimana yang disyaratkan dalam zakat fitrah, dan bila tidak mempunyai kelebihan maka diperbolehkan shalat dengan tayammum dan diulang shalatnya.

Apabila terdapat seseorang yang mau membantu dirinya untuk berwudhu tanpa upah … maka wajib diterima karena tidak ada hutang budi dalam perkara ini.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker