Subuh secara bahasa adalah awal siang, dan secara istilah adalah Shalat tertentu. Waktu subuh secara keseluruhan masuk dengan terbitnya fajar yang sesungguhnya, dan berakhir dengan terbitnya matahari. Waktu subuh terbagi menjadi enam waktu, yaitu :
- Waktu fadhilah (utama), yaitu awal waktu.
2.Waktu ikhtiar (pilihan), yaitu hingga waktu isfar, dimana seseorang dapat membedakan sesuatu yang dekat dengannya,
- Waktu jawaz (diperbolehkan shalat) dan tidak makruh, yaitu darj awal waktu hingga terbitnya warna kemerahan. Sehingga ketiga waktu ini masuk secara bersamaan dan keluar secara berurutan,
- Waktu jawaz dan makruh, yaitu dari terbitnya warna kemerahan hingga tersisa waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan shalat dengan sempurna.
- Waktu haram.
- Waktu dhoruroh (darurat).
Ufuk terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
- Ufuk merah, yang menunjukkan masih adanya waktu maghrib.
- Ufuk kuning
- Ufuk putih, keberadaan keduanya menunjukkan telah masuk waktu isya”.
Keduanya disebut dengan ufuk adalah suatu kiasan sedangkan ufuk merupakan hakikatnya.
Disunnahkan bagi seseorang yang ingin mengerjakan shalat isya’ agar bersabar hingga terbenam ufuk kuning dan ufuk putih, agar tidak masuk dalam perselisihan pendapat ulama.
Shalat yang tidak mempunyai sebab awal dan sebab yang berbarengan, yaitu shalat yang tidak punya sebab, seperti shalat sunnah mutlak, atau mempunyai sebab namun sebab akhir, seperti shalat istikhoroh dan shalat ihram. Hal itu diharamkan dan tidak sah bila dilakukan pada lima waktu, tiga di antaranya berkaitan dengan waktu, itulah yang disebut di bagian awal, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan perbuatan, itulah yang disebut di bagian terakhir.
Shalat yang mempunyai sebab awal, seperti shalat qadha’, shalat yang dinadzarkan, shalat sunnah tahiyyatul masjid, sunnah wudhu, sunnah thawaf.
Shalat yang mempunyai sebab bersamaan, seperti shalat istisga’, shalat gerhana. Ibnu Hajar menjadikan keduanya sebagai shalat yang mempunyai sebab awal, sehingga mereka tidak melakukan kedua shalat itu di waktu yang dilarang.
Perlu diingat, bahwa semua larangan itu hanya berlaku di luar Makkah, sedangkan di Makkah tidak ada waktu yang dilarang secara mutlak.
Waktu pertama yang dilarang seseorang melakukan shalat adalah waktu matahari terbit, dan berlanjut larangan tersebut hingga matahar naik setinggi kira-kira tujuh lengan menurut pandangan mata kita.
Waktu kedua yang dilarang seseorang melakukan shalat adalah waktu matahari berada di tengah langit, dan berlangsung larangan itu hingga matahari tergelincir.
Pengecualian di waktu istiwa’ pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak ada larangan di waktu tersebut, walaupun bagi orang yang tidak hadir shalat Jum’at.
Waktu ketiga yang dilarang seseorang melakukan shalat adalah waktu langit menguning, walaupun bagi orang yang belum shalat ashar, dan larangan itu berlangsung hingga terbenamnya matahari.
Waktu keempat yang dilarang seseorang melakukan shalat adalah setelah mengerjakan shalat subuh yang sah dan tidak perlu digadha bagi orang tersebut, dan berlanjut larangan itu hingga terbitnya matahari.
Waktu kelima yang dilarang seseorang melakukan shalat adalah setelah mengerjakan shalat ashar yang sah dan tidak perlu diqadha’ bagi orang tersebut, walaupun shalat ashar itu dilakukan di waktu dhuhur melalui jama’ tagdim, dan berlangsung larangan itu hingga terbenamnya matahari.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.