ASBABUN NUZUL SURAT AN-NISA
Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang
Firman Allah SWT.:
“Dan berikanlah kepada wanita-wanita itu maskawin mereka sebagai pemberian!” (Surat An-Nisa ayat 4)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abu Salih katanya: “Dulu jika seorang laki-laki mengawinkan putrinya, diambilnya maskawinnya tanpa memberikan padanya. Maka Allah pun melarang mereka berbuat demikian, dan menurunkan ayat: “Dan berikanlah kepada wanita-wanita itu maskawin mereka sebagai pemberian!” (Surat An-Nisa ayat 4)
Firman Allah SWT.:
“Bagi laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu bapak dan karib kerabatnya … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 7.)
Diketengahkan oleh Abu Syaikh dan oleh Ibnu Hibban dalam Kitabul Faraid dari jalur Kalbi dari Abu Salih dari Ibnu Abbas: “Orang-orang Jahiliyah biasanya tidak mewariskan harta mereka kepada golongan wanita dan anak laki-laki yang masih kecil sampai mereka balig. Kebetulan seorang laki-laki Ansar bernama Aus bin Sabit mati dengan meninggalkan dua orang anak perempuan dan seorang anak laki-laki yang masih kecil. Maka datanglah dua orang saudara sepupu mereka yang bernama Khalid dan Atrafah yang menjadi asabah, lalu mengambil harta itu kesemuanya. Maka datanglah istrinya, menemui Rasulullah SAW. lalu menceritakan hal itu kepadanya. Jawabnya: “Saya belum tahu apa yang harus saya katakan”. Maka turunlah ayat: “Bagi laki-laki ada hak dari harta peninggalan ibu bapak … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 7)
Firman Allah SWT.:
“Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bahwa bagian seorang anak lelaki, sama dengan bagian dua orang anak perempuan”. (Surat An-Nisa ayat 11)
Diketengahkan oleh imam yang berenam dari Jabir bin Abdillah, katanya: “Nabi SAW. bersama Abu Bakar menjenguk saya di perkampungan Bani Salamah dengan berjalan kaki. Didapatinya saya dalam keadaan tidak sadar lalu dimintanya air kemudian berwudu dan setelah itu dipercikkannya air kepada saya hingga saya siuman, lalu tanya saya: “Apa yang seharusnya saya perbuat menurut Anda tentang harta saya?” Maka turunlah: “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu, bahwa bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan”.
Dan diketengahkan oleh Ahmad, Abu Daud, Turmuzi dan Hakim dari Jabir, katanya: “Istri Sa’ad bin Rabi’ datang kepada Rasulullah SAW. katanya: “Wahai Rasulullah, kedua putri ini adalah anak Sa’ad bin Rabi’ yang ayahnya gugur di Uhud sebagai syahid, sewaktu bersama Anda. Paman mereka mengambil hartanya dan tidak meninggalkan sedikit pun bagi mereka, sedangkan mereka itu tidak dapat kawin kecuali dengan adanya harta”. Maka jawab Nabi SAW.: “Allah memutuskan tentang masalah itu”. Maka turunlah ayat tentang pembagian harta pusaka”.
Berkata Al-Hafiz Ibnu Hajar: “Ini menjadi pegangan bagi orang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan mengenai kisah Ibnu Sa’ad, dan bukan tentang kisah Jabir, apalagi Jabir sendiri waktu itu belum punya anak”. Kata Al-Hafiz lagi: “Jawaban kita, bahwa ayat itu turun mengenai kedua peristiwa sekaligus, dan mungkin pada mulanya turun tentang kisah kedua anak perempuan itu, dan akhirnya yaitu kalimat yang berbunyi: “Dan jika seorang laki-laki yang diwarisi itu tanpa anak atau bapak, pada kisah Jabir hingga yang dimaksud oleh Jabir dengan ucapannya: Maka turunlah ayat “Allah mewasiatkan kepadamu tentang anak-anakmu”. (Surat An-Nisa ayat 11) artinya disebutkannya “kalalah” yang berhubungan dengan ayat ini”.
Dan ada lagi sebab ketiga yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari AsSuddi, katanya: penduduk Madinah tidaklah menjadikan wanita-wanita dan anak-anak yang masih lemah sebagai ahli waris dan tidak pula memperbolehkan seorang laki-laki dewasa mewarisi anaknya, kecuali siapa yang kuat berperang. Kebetulan wafatlah Abdurrahman saudara si Penyair Hassan dengan Meninggalkan seorang istri yang bernama Ummu Kahah beserta lima orang anak perempuan. Ahli-ahli waris pun mengambil hartanya, hingga Ummu Kahah pun datang kepada Nabi SAW. untuk mengadukan halnya. Maka Allah pun menurunkan ayat ini: “Sekiranya mereka terdiri atas wanita-wani, ta lebih dari dua orang, maka mereka mendapat dua pertiga harta, lalu sab. danya mengenai Ummu Kahah: “Dan bagi mereka seperempat dari harta pe. ninggalanmu jika mereka tidak mempunyai anak, sedangkan jika kamu mem. punyai anak, maka bagi mereka itu seperdelapan”.
Dan mengenai kisah Sa’ad bin Rabi’ ini ada lagi versi lain. Dikeluarkan oleh Qadi Ismail dalam Ahkamul Quran dari jalur Abdul Malik bin Muhammad bin Hazm bahwa Amrah binti Hazm menjadi istri Sa’ad bin Rabi’. Suaminya meninggal sewaktu perang Uhud, dan darinya ia beroleh seorang anak perempuan. Kemudian didatanginya Nabi SAW. untuk memintakan harta warisan. Maka mengenainyalah turun ayat: “Mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 127).
Firman Allah SWT.
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanitawanita itu secara paksa”. (Surat An-Nisa ayat 19)
Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud dan Nasa-i dari Ibnu Abbas katanya: “Dulu jika seorang laki-laki mati, maka para walinyalah yang berhak tentang istrinya. Jika ada yang ia ingini, maka dikawininya, atau kalau tidak, dikawinkannya. Jadi mereka lebih berhak terhadap diri perempuan itu dari kaum kerabatnya. Maka diturunkanlah ayat ini”.
Dan diketengahkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang hasan dari Abu Umamah bin Sahl bin Hanif, katanya: “Tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka putranya ingin mengawini istrinya. Hal itu telah menjadi kebiasaan bagi mereka di masa jahiliyah. Maka Allah menurunkan ayat:“Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa”. (Surat An-Nisa ayat 19) Dan ada suatu saksi lagi bagi hadis ini pada Ibnu Jarir dari Ikrimah.
Dan diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim, Faryabi dan Tabrani dari Adi bin Sabit dari seorang laki-laki Ansar, katanya: “Abu Qais bin Aslat wafat, dan ia termasuk di antara orang-orang Ansar yang saleh. Lalu putranya yang bernama Qais meminang istrinya, jawabnya: “Bagi saya kamu ini hanyalah anak, dan kamu termasuk orang-orang yang saleh pada kaummu!” Lalu wanita itu datang menemui Nabi SAW. dan menyampaikan berita itu. Maka jawab Nabi SAW.: “Kembalilah ke rumahmu dan turunlah ayat “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu, kecuali yang telah berlalu”. (Surat An-Nisa ayat 22)
Dan diketengahkan oleh Ibnu Sa’ad dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurarzi, katanya: “Biasanya jika seorang laki-laki mati dengan meninggalkan istri, maka anaknyalah yang lebih berhak mengawini istrinya itu, yakni jika tidak merupakan ibu kandungnya, atau kalau tidak, maka dikawinkannya dengan Jaki-laki lain yang disukainya. Maka ketika Abu Qais bin Aslat meninggal, bangkitlah putranya Muhsin dan bermaksud untuk mengawini ibu tirinya itu serta tidak memberinya harta warisan sedikit pun. Janda itu datang menemui Nabi SAW. maka sabdanya: “Pulanglah, semoga Allah menurunkan sesuatu mengenai dirimu!” Maka turunlah ayat ini: “Janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh bapakmu”. (Surat An-Nisa ayat 22) Dan turun pula: “Tidak halal bagi kamu mewarisi wanita-wanita itu secara paksa … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 19)
Diketengahkan pula dari Az-Zuhri, katanya: “Ayat ini diturunkan mengenai beberapa orang dari golongan Ansar, yang mempunyai kebiasaan jika ada laki-laki yang meninggal di antara mereka, maka walinyalah yang lebih berhak memiliki istrinya, yang akan menguasainya sampai matinya wanita itu.
Dan diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij, katanya: “Saya tanyakan kepada Ata’ mengenai ”… dan diharamkan bagimu, istri-istri anak kandungmu”. (Surat An-Nisa ayat 23) Jawabnya: “Menurut pembicara kami ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan Nabi Muhammad SAW. yakni ketika beliau mengawini janda dari Zaid bin Harisah. Orang-orang musyrik mengecamnya, maka turunlah ayat: “Dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu” (Surat An-Nisa ayat 23). Dan turun pula ayat: “Dan tidaklah Allah menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak-anak kandungmu sendiri” (Surat Al-Ahzab ayat 4). Demikian pula ayat: “Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah seorang laki-laki kamu, tetapi ia … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Ahzab ayat 40)
Firman Allah SWT.:
“Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami”. (Surat An-Nisa ayat 24)
Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, Turmuzi dari Abu Sa’id Al-Khudri, katanya: “Kami beroleh wanita-wanita tawanan dari Bani Autas yang masih mempunyai suami. Mereka tidak bersedia kami campuri disebabkan masih bersuami itu. Lalu kami tanyakan hal itu kepada Nabi SAW., maka turunlah ayat: “Dan —diharamkan mengawini wanita-wanita yang bersuami, kecuali hamba sahaya yang menjadi milikmu”. (Surat An-Nisa ayat 24) maksudnya kecuali yang diberikan Allah kepadamu sebagai orang-orang tawanan”. Maka dengan ayat itu, halallah bagi kami kehormatan mereka”.
Dan diketengahkan oleh Tabrani dari Ibnu Abbas, katanya: “Ayat itu turun di waktu perang Hunain, tatkala kaum muslim diberi kemenangan oleh Allah di perang Hunain, mereka mendapatkan beberapa orang wanita dari kalangan Ahli Kitab yang masih mempunyai suami. Jika salah seorang di antara mereka hendak dicampuri maka jawabnya: “Saya ini bersuami”. Maka turunlah ayat “Dan diharamkan pula kamu mengawini wanita-wanita yang bersuami … sampai akhir ayat.” (Surat An-Nisa ayat 24)
Firman Allah SWT.:
“Dan kamu tidak berdosa …”. (Surat An-Nisa ayat 24)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Muammar bin Sulaiman, dari bapaknya, katanya: “Seorang laki-laki dari Hadramaut mengajukan soal, bagaimana bila suami-suami telah menetapkan maskawin lalu siapa tahu mereka ditimpa oleh kesulitan”. Maka turunlah ayat:“Dan kamu tidak berdosa mengenai se. suatu yang telah saling kamu relakan, setelah mahar ditetapkan itu”. (Surat An-Nisa ayat 24)
Firman Allah SWT.:
“Dan janganlah kamu mengangan-angankan karunia …”. (Surat An-Nisa ayat 32)
Diriwayatkan oleh Turmuzi dan Hakim dari Ummu Salamah bahwa ia berkata, “Yang berperang itu ialah laki-laki, sedangkan wanita tidak berperang. Maka bagi kita harta warisan itu hanyalah seperdua”. Maka Allah SWT. pun menurunkan: “Dan janganlah kamu mengangan-angankan karunia yang dilebihkan Allah kepada sebagian kamu dari sebagian lainnya” (Surat An-Nisa ayat 32). Dan Allah pun menurunkan pula, “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim …” (Surat Al-Ahzab ayat 35)
Dan diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas, katanya: “Seorang istri Nabi SAW. datang kepadanya, lalu katanya: “Wahai Nabi Allah, bagian seorang lelaki sama dengan bagian dua orang wanita, dan kesaksian dua orang wanita sebanding dengan seorang lelaki. Apakah kami dalam membuat amal kebajikan juga mengalami nasib yang serupa, yaitu jika seorang wanita mengerjakan satu kebajikan, maka pahalanya akan dicatat hanya separo?” Maka Allah SWT. pun menurunkan, “Dan janganlah kamu mengangan-angankan … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 32)
Firman Allah SWT.:
“Dan orang-orang yang kamu telah berjanji dan bersumpah setia kepada mereka …”. (Surat An-Nisa ayat 33)
Diketengahkan oleh Abu Daud dalam Sunannya dari jalur Ibnu Ishaq dari Daud bin Husain, katanya: “Saya pernah membacakan ayat Al-Qur’an kepada Ummu Sa’ad binti Rabi’ yang tinggal dalam asuhan Abu Bakar. Saya baca, wallazina agadat aimanukum, maka katanya: “Tidak, tetapi wallazina ‘agadat. Ayat itu turun mengenai Abu Bakar dengan putranya, sewaktu putranya itu tak mau masuk Islam. Abu Bakar pun bersumpah tidak akan mem: berinya harta warisan. Tetapi setelah ia masuk Islam, Abu Bakar pun menyuruh orang memberi putranya itu bagiannya.”
Firman Allah SWT.:
“Kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita …” (Surat An-Nisa ayat 34)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Hasan, katanya: “Seorang wanita datang kepada Nabi SAW. mengadukan suaminya karena telah memukulnya: Maka sabda Rasulullah SAW.. “—Berlakuhukum gisas”. Maka Allah pun menurunkan: “Kaum lelaki menjadi pemimpin atas kaum wanita … sampa! akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 34) Demikianlah wanita itu kembali tanpa qisas.
Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir dari beberapa jalur dari Hasan, yang pada sebagiannya terdapat bahwa seorang laki-laki Ansar memukul istrinya, hingga istrinya itu pun datang menuntut gisas. Nabi SAW. pun menitahkan hukum gisas di antara mereka, maka turunlah ayat: “Dan janganlah kamu mendahului Al-Qur’an sebelum diputuskan mewahyukannya bagimu”, (Surat Taha ayat 114) dan turunlah ayat: “kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita. Dan dikeluarkan pula yang serupa dengan ini dari Ibnu Juraij dan AsSuddi.
Dan diketengahkan pula oleh Ibnu Mardawaih dari Ali, katanya: “Seorang laki-laki Ansar datang kepada Nabi SAW. dengan membawa istrinya, maka kata istrinya: “Wahai Rasulullah, dia ini memukul saya hingga berbekas pada wajah saya”. Jawab Rasulullah: “Tidak boleh ia berbuat demikian”. Maka Allah SWT. pun menurunkan ayat: “Kaum lelaki menjadi pemimpin kaum wanita … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 34) Maka hadis-hadis ini menjadi saksi, yang masing-masingnya menguatkan yang lainnya.
Firman Allah SWT.:
“Yaitu orang-orang yang kikir ….”. (Surat An-Nisa ayat 37) Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa’id bin Jubair, katanya: “Ulamaulama Bani Israil bersifat kikir terhadap ilmu yang ada pada mereka, maka Allah SWT. pun menurunkan. “Yaitu orang-orang yang kikir, dan menyuruh manusia supaya bersifat kikir pula …”. (Surat An-Nisa ayat 37)
Dan diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Abi Muhammad dari Ikrimah atau Sa’id dari Ibnu Abbas, katanya: “Kardum bin Zaid yakni sekutu dari Ka’ab bin Asyraf, bersama Usamah bin Habib, Nafi’ bin Abi Nafi’, Bahri bin ‘Amr, Huyay bin Akhtab dan Rifa’ah bin Zaid bin Tabut, datang kepada beberapa lelaki Ansar memberi mereka nasihat, kata mereka: “Jangan belanjakan harta kalian. Kami khawatir kalian akan ditimpa kemiskinan dengan habisnya harta itu. Dan jangan buru-buru mengeluarkan nafkah, karena kalian tidak tahu apa yang akan terjadi!” Maka Allah SWT. pun menurunkan mengenai mereka ini: “Yaitu orang-orang yang kikir dan menyuruh manusia bersifat kikir sampai dengan firman-Nya …” dan Allah Maha Mengetahui —keadaanmereka”. (Surat An-Nisa ayat 37-39)
Firman Allah SWT.:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dekati salat …” (Surat An-Nisa ayat 43)
Diriwayatkan oleh Abu Daud, Turmuzi, Nasa-i dan Hakim dari Ali, katanya: Abdurrahman bin Auf membuatkan makanan untuk kami. Lalu dipanggilnyalah kami dan disuguhinya minuman keras dan minuman itu mulai membengaruhi kami. Kebetulan datanglah waktu salat, lalu mereka mengajukan Saya sebagai imam. Maka yang saya baca ialah: Qul ya ayyuhal kafiruna, Ia Ybudu ma ta’budun wanahnu na’budu ma ta’budun. Maka Allah pun menutunkan: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu dekati salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucap. kan” (Surat An-Nisa ayat 43)
Diketengahkan pula oleh Faryabi dan Ibnu Abi Hatim serta Ibnul Munzir dari Ali, katanya: “Ayat ini yaitu firman-Nya: “dan tidak pula dalam keadaan junub”, (Surat An-Nisa ayat 43) diturunkan atas musafir yang ditimpa janabah, maka hendaklah ia bertayammum lalu salat.
Dalam pada itu Ibnu Mardawaih mengeluarkan pula dari Asla’ bin Syarik, katanya: “Saya ini mengendarai unta Rasulullah, lalu ditimpa janabah pada suatu malam yang sangat dingin hingga saya takut mati atau sakit keras jika mandi dengan air dingin. Maka saya sampaikanlah hal itu kepada Nabi SAW. hingga Allah pun menurunkan: “Janganlah kamu dekati salat sedang kamu dalam keadaan mabuk … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 43)
Dan diketengahkan oleh Tabrani dari Asla’, katanya: “Saya melayani Nabi SAW. dan berkendaraan untuk kepentingannya. Pada suatu hari katanya kepada saya: “Hai Asla’, bangkitlah dan berangkatlah untuk suatu perjalanan”. Jawab saya: “Wahai Rasulullah, saya ditimpa janabah”. Maka Rasulullah SAW. pun diam, sementara Jibril datang kepadanya membawa ayat tayammum. Lalu sabda Rasulullah SAW.: “Bangkitlah hai Asla’ ”, lalu ia bertayammum dan diperlihatkannya kepada saya tatacaranya, yaitu satu kali pukul untuk muka, dan satu kali lagi untuk kedua tangan sampai kedua siku. Maka saya pun bangkitlah, lalu bertayammum dan kemudian berangkat dengan kendaraan untuk suatu urusannya”.
Dan diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Yazid bin Abi Habib bahwa beberapa orang Ansar pintu rumah mereka berada dalam masjid. Kebetulan mereka ditimpa janabah, sedangkan mereka tidak punya air. Mereka memerlukan air, tetapi tak ada jalan kecuali ke dalam masjid. Maka Allah pun menurunkan “kecuali sekadar melewati jalan”. (Surat An-Nisa ayat 43)
Dan diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Mujahid, katanya: “Ayat ini diturunkan mengenai seorang laki-laki Ansar yang ditimpa sakit, hingga ia tidak dapat bangkit buat berwudu dan tidak pula punya pelayan yang akan membantunya. Maka hal itu pun disampaikannya kepada Rasulullah SAW. lalu Allah menurunkan: “Dan jika kamu dalam keadaan sakit … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 43)
Dan diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ibrahim An-Nakha’i katanya: “Beberapa orang sahabat Nabi SAW. mendapat luka hingga meluas di kalangan mereka. Kemudian mereka mendapat cobaan pula dengan ditimpa janabah. Hal itu mereka adukan kepada Nabi SAW. hingga turunlah ayat: “Dan
Jika kamu dalam keadaan sakit … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 43)
Firman Allah SWT.:
“Tidakkah kamu perhatikan … (Surat An-Nisa ayat 44)
Diketengahkan oleh Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas, katanya: “Rifa’ah bin Zaid bin Tabut adalah salah seorang tokoh Yahudi yang terkemuka. Jika berbicara dengan Rasulullah SAW. ia memutar lidahnya, misalnya katanya: “Dengarlah hai Muhammad agar Anda dapat memahami perkataan kami”, lalu ia menuduh agama Islam sambil berolok-olok. Maka Allah pun menurunkan: “Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Al-Kitab, mereka membeli kesesatan”. (Surat An-Nisa ayat 44)
Firman Allah SWT.:
“Hai orang-orang yang diberi Al-Kitab …” (Surat An-Nisa ayat 47)
Diketengahkan oleh Ibnu Ishaq dari Ibnu Abbas, katanya: “Rasulullah SAW. mengajak tokoh-tokoh pendeta Yahudi berbicara, di antara mereka ialah Abdullah bin Suria dan Ka’ab bin Usaid. Katanya kepada mereka: “Hai orangorang Yahudi, bertakwalah kepada Allah, masuklah kalian ke dalam agama Islam, karena demi Allah sebenarnya tuan-tuan mengetahui bahwa yang saya bawa pada kalian ini adalah barang yang hak”. Kata mereka: “Hai Muhammad, kami tidak tahu akan soal itu”. Maka Allah pun menurunkan pada mereka: “Hai orang-orang yang diberi Al-Kitab, berimanlah kamu kepada apa yang telah Kami turunkan … sampai akhir ayat”. (Surat An-Nisa ayat 47)
Firman Allah SWT.:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang mempersekutukan —sesuatudengan-Nya”. (Surat An-Nisa ayat 48)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Tabrani dari Abu Ayub Al-Ansari, katanya: “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. lalu katanya: “Saya mempunyai seorang anak saudara laki-laki yang tidak henti-hentinya mengerjakan yang haram”. Tanya Rasulullah: “Apa agamanya?” Jawabnya: “Dia melakukan salat dan mengesakan Allah”. Sabda Rasulullah: “Mintalah agamanya itu kepadanya, dan kalau dia berkeberatan, maka belilah!” Laki-laki itu pun melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah tadi, tetapi keponakannya itu menolak. Maka kembalilah laki-laki itu kepada Rasulullah, katanya: “Saya lihat ia amat fanatik sekali kepada agamanya”. Maka turunlah ayat: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa orang yang mempersekutukan sesuatu dengan-Nya dan Dia akan mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (Surat An-Nisa ayat 48)
Firman Allah SWT.:
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menganggap dirinya bersih ” (Surat An-Nisa ayat 49)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas, katanya: “Orang-orang Yahudi menonjolkan anak-anak mereka di waktu salat dan menyajikan kurban-kurban mereka serta mengaku bahwa mereka tidak mempunyai dosa dan kesalahan. Maka Allah menurunkan: “Tidakkah kamu perhatikan orang Orang yang menganggap diri mereka bersih?” (Surat An-Nisa ayat 49)
Ibnu Jarir mengetengahkan pula yang serupa dengan itu dari Ikrimah, Mujahid, Abu Malik dan lain-lain.









One Comment