Firman Allah SWT.:
“Maka apabila kamu telah menyelesaikan … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 200)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas, katanya: “Orang: orang jahiliyah sewaktu berwukuf di musim haji, masing-masing mereka menggembar-gemborkan: “Bapak sayalah yang memberi makan, membawa barang-barang dan hewan korban”. Pendeknya tak ada yang menjadi sebutan mereka kecuali karya nenek moyang mereka, maka Allah pun menurunkan “Maka apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, sebutlah name Allah … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 200)
Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir dari Mujahid, katanya: “Orang-orang jtu apabila telah menyelesaikan upacara haji, mereka berwukuf dekat jumrah lalu membangga-banggakan nenek moyang mereka di masa jahiliyah begitu pun hasil-hasil karya mereka: maka turunlah ayat ini”.
Diketengahkan pula oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Abbas, katanya: “Suatu golongan dari kalangan Arab biasa datang ke tempat berwukuf lalu berdoa: “Ya Allah, jadikanlah tahunku ini tahun hujan dan tahun kesuburan, serta tahun kasih sayang dan kebaikan”, tanpa menyebut-nyebut soal akhirat walau sedikit pun. Maka Allah pun menurunkan tentang mereka: Di antara manusia ada yang mengatakan, “Ya Tuhan kami berilah kami —kebaikandi dunia, tetapi tiadalah baginya bagian di akhirat”. (Surat Al-Baqarah ayat 200). Setelah itu datanglah golongan lain yakni orang-orang beriman yang memohon: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, serta lindungilah kami dari siksa neraka. Mereka itulah yang beroleh bagian dari apa yang mereka usahakan, dan Allah sangat cepat perhitungannya”. (Surat Al-Baqarah ayat 201)
Firman Allah SWT.:
“Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 204)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Sa’id atau Ikrimah dari Ibnu Abbas, katanya: “Tatkala ekspedisi tentara yang di dalamnya terdapat Asim dan Marsad ditimpa musibah, dua orang munafik mengatakan: “Alangkah malangnya nasib orang-orang yang tertipu yang mengalami kecelakaan seperti ini! Mereka tidak tinggal duduk di lingkungan keluarga mereka dan tidak pula menunaikan tugas atau missi dari sahabat mereka yakni Nabi SAW.!” Maka Allah pun menurunkan: “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 204)
Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir dari As-Suddi, katanya: “Ayat itu diturunkan mengenai Akhnas bin Syuraig yang datang kepada Nabi SAW. dan memperlihatkan keislamannya, hingga beliau merasa kagum dan tertarik kepadanya. Kemudian ia berlalu dan lewat di sebuah kebun tempat perladangan dan pemeliharaan keledai milik suatu golongan kaum muslim. Maka dibakarnya tanaman yang terdapat di sana dan dibabatnya leher keledai-keledai milik kaum muslim itu. Maka Allah pun menurunkan ayat tersebut.”
Firman Allah SWT.:
“Di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 207)
Diketengahkan oleh Haris bin Abi Usamah dalam Musnadnya dan oleh Ibnu Abi Hatim dari Sa’id bin Musayyab, katanya: “Suhaib (dari Romawi) pergi berhijrah kepada Nabi SAW. Lalu ia diikuti oleh segolongan orang-orang Quraisy, maka ia turun dari atas kendaraannya dan mengeluarkan semua isi kantong anak panahnya, lalu katanya: “Hai manalah golongan Quraisy, tuantuan telah sama mengetahui bahwa saya ini adalah orang yang paling ahli dalam soal memanah. Dan demi Allah, belum lagi tuan-tuan sampai kepada saya di sini, maka saya telah berhasil melepaskan semua anak panah dari kantong ini, dan kemudian saya tebas dengan pedang sisa tuan-tuan yang masih tinggal, dan setelah itu terserahlah kepada tuan-tuan apa yang akan tuan-tuan perbuat! Tetapi jika tuan-tuan mau, saya akan menunjukkan tem. pat simpanan harta saya di Mekah, dengan syarat tuan-tuan tidak akan menghalangi, sebaliknya akan membiarkan langkah saya!” “Baiklah, kalau begitu!” ujar mereka. Dan ketika ia datang ke Madinah untuk menemui Nabi SAW. maka sabdanya: “Beruntung perdagangan Abu Yahya (nama julukan Suhaib), dan beruntunglah usahanya!” Dan ketika itu turunlah ayat “Di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya demi mencari keridaan Allah, dan Allah Maha Penyantun terhadap hamba-hamba-Nya. (Surat Al-Baqarah ayat 207)
Diketengahkan pula oleh Hakim dalam Al-Mustadrak yang sama dengan itu, yakni dari jalur Ibnul Musayyab dari Suhaib secara mausul. Dan dikeluarkannya lagi seperti itu secara mursal dari Ikrimah juga dari jalur-jalur Hamad bin Salamah dari Sabit, dari Anas dimana ditegaskan turunnya ayat. Katanya pula, hadis ini sahih menurut syarat Muslim.
Diketengahkan lagi oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah, katanya: “Ayat itu turun buat Suhaib, Abu Zar dan Jundub bin Sakan yakni oleh seorang keluarga Abu Zar”.
Firman Allah SWT.:
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam itu secara keseluruhan”. (Surat Al-Baqarah ayat 208)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah, katanya: Berkata Abdullah bin Salam, Sa’labah, Ibnu Yamin, serta Asad dan Usaid bin Ka’ab, Sa’id bin Amar dan Qais bin Zaid, mereka semua dari golongan Yahudi: — “Wahai Rasulullah, hari Sabtu adalah hari besar kami, maka biarkanlah kami merayakannya, dan bahwa Taurat itu adalah Kitabullah, maka biarkanlah kami membacanya di waktu malam!” Maka turunlah ayat “Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 208)
Firman Allah SWT.:
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 214)
Berkata Abdur Razag: “Diberitakan kepada kami oleh Ma’mar dari Qatadah, katanya: “Ayat ini turun di waktu perang Ahzab, di waktu Nabi SAW. ditimpa malapetaka dan pengepungan”.
Firman Allah SWT.:
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan … sampai akhir ayat”. (Al-Baqarah 215)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij, katanya: “Orang-orang muk min menanyakan kepada Rasulullah SAW. di mana mereka akan menaruh harta benda mereka. Maka turunlah: “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 215)
Diketengahkan pula oleh Ibnul Munzir dari Abu Haiyan bahwa Amr bin Jamuh menanyakan kepada Nabi SAW.: “Apakah yang akan kami nafkahkan dari harta benda kami, dan ke mana kami taruh atau berikan?” Maka turunlah ayat ini.
Firman Allah SWT.:
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan suci … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 217)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim serta Tabrani dalam AlKabir dan Baihagi dalam Sunannya dari Jundub bin Abdillah bahwa Rasulullah SAW. mengirim sepasukan tentara yang dikepalai oleh Abdullah bin Jahsy. Mereka dihadang oleh Ibnul Hadrami yang mereka bunuh dan mereka tidak tahu apakah hari itu sudah termasuk bulan Rajab atau masih dalam bulan Jumadil Akhir. Maka kata orang-orang musyrik kepada kaum muslim: “Kalian melakukan pembunuhan di bulan suci”. Maka Allah SWT.: pun menurunkan: “Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan suci ..” (Surat Al-Baqarah ayat 217)
Kata sebagian mereka: “Walaupun mereka tidak berbuat dosa, tetapi mereka juga tidak beroleh pahala”. Maka Allah pun menurunkan: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka mengharapkan rahmat dari Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Surat Al-Baqarah ayat 218)
Ini juga diketengahkan oleh Ibnu Mandah dari golongan sahabat dari jalur Usman bin Ata’ dari Bapaknya dari Ibnu Abbas.
Firman Allah SWT.:
“Mereka menanyakan kepadamu mengenai soal minuman keras … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 219)
Uraiannya akan kita kupas nanti dalam surat Al-Ma-idah.
Firman Allah SWT.:
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan”. (Surat Al-Baqarah ayat 219)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Sa’id atau Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa segolongan sahabat ketika mereka disuruh mengeluarkan nafkah di jalan Allah, mereka datang kepada Nabi SAW. lalu kata mereka: “Kami tidak tahu apa itu nafkah yang dititahkan mengeluarkannya dari harta benda kami, manakah yang akan kami keluarkan?” Maka Allah pun menurunkan: “Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Kelebihan dari keperluan”. (Surat Al-Baqarah ayat 219)
Diketengahkan pula dari Yahya bahwa ia mendengar berita bahwa Mu’az bin Jabal dan Sa’labah mendatangi Rasulullah SAW. lalu kata mereka: “Wahai Rasulullah, kami ini mempunyai budak dan kaum kerabat, maka manakah di antara harta kami yang harus kami nafkahkan?” Maka Allah pun menurunkan ayat ini”.
Firman Allah SWT.:
“Mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim”. (Surat Al. Baqarah ayat 220)
Diketengahkan oleh Abu Daud, Nasa-i, Hakim dan lain-lain dari Ibnu Abbas, katanya: “Tatkala turun ayat: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yntim kecuali dengan cara yang lebih baik, dan bahwa sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim … (Surat Al-An’am ayat 152, surat An-Nisa ayat 10) sampai akhir ayat”, maka setiap mereka yang memelihara anak ya. tim pun berangkatlah lalu memisahkan makanannya dari makanan anak ya. tim, begitu pula minumnya, dari minuman anak yatim itu. Dilebihkannya ma. kanannya sedikit buat anak yatim itu, ditahannya untuk mereka sampai ha: bis atau menjadi basi. Hal itu amat membingungkan mereka hingga akhirnya berita mereka sampai kepada Nabi SAW. Maka Allah pun menurunkan: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 220)
Firman Allah SWT.:
“Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman”. (Surat Al-Baqarah ayat 221)
Diketengahkan oleh Ibnu Munzir, Ibnu Abi Hatim dan Al-Wahidi dari Mugatil, katanya: “Ayat ini diturunkan mengenai Ibnu Abu Marsad Al-Ganawi yang meminta izin kepada Nabi SAW. untuk mengawini seorang wanita musyrik yang cantik dan mempunyai kedudukan tinggi. Maka turunlah ayat ini”.
Firman Allah SWT.:
“Sesungguhnya seorang hamba sahaya yang beriman … sampai akhir ayat (Surat Al-Baqarah 221)
Diketengahkan oleh Al-Wahidi dari jalur As-Suddi dari Abu Malik dari Ibnu Abbas, katanya: Ayat ini turun mengenai Abdullah bin Rawahah. Ia mempunyai seorang sahaya hitam yang dimarahi dan dipukulinya. Dalam keadaan kebingungan ia datang kepada Nabi SAW. lalu menyampaikan beritanya, seraya katanya: “Saya akan membebaskannya dan akan mengawininya!” Rencananya itu dilakukannya, hingga orang-orang pun menyalahkannya, kata mereka: “Dia menikahi sahaya wanita”. Maka Allah SWT. pun menurunkan ayat ini. Hadis ini dikeluarkan pula oleh Ibnu Jarir melalui As-Suddi berpredikat Munqati.
Firman Allah SWT.:
“Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 222)
Diriwayatkan oleh Muslim dan Turmuzi dari Anas bahwa orang-orang Yahudi jika salah seorang wanita mereka haid, maka tidak mereka campuri dan tidak mereka bawa makan bersama dalam rumah. Maka sahabat-sahabat Nabi SAW. menanyakan hal itu, hingga Allah pun menurunkan: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid … sampai akhir ayat” (Surat Al-Baqarah ayat 222). Sabdanya pula: “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh!”
Dan diketengahkan oleh Al-Barudi di antara golongan sahabat dari jalur Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Abi Muhammad dari Ikrimah atau Sa’id dari Ibnu Abbas, bahwa Sabit dan Dahdah menanyakan hal itu kepada Nabi SAW. maka turunlah ayat “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 222)
Juga Ibnu Jarir mengetengahkan pula yang serupa dengan itu dari As-Suddi.
Firman Allah SWT.:
“Istri-istrimu adalah —sebagaitempat persemaian bagimu … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 223)
Diriwayatkan oleh Syaikhan, Abu Daud dan Turmuzi dari Jabir, katanya: “Orang-orang Yahudi mengatakan bahwa jika seseorang mencampuri istrinya dari belakangnya, maka anaknya akan lahir dalam keadaan juling. Maka turunlah ayat ini: “Istri-istrimu adalah tempat persemainan bagimu”.Surat AlBaqarah ayat 223)
Diketengahkan pula oleh Ahmad dan Turmuzi dari Ibnu Abbas, katanya: “Umar datang menemui Rasulullah SAW. katanya: “Wahai Rasulullah, saya telah celaka”. “Apa yang mencelakakan kamu?” Ujarnya: “Saya pindahkan kendaraan saya di waktu malam”. Nabi tidak memberikan jawaban apa-apa, hanya Allah menurunkan “Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagi kamu maka datangilah tempat persemaian di mana saja kamu kehendaki” (Surat Al-Baqarah ayat 223). Apakah menghadap ke depan atau ke belakang. Hanyalah jaga olehmu tentang dubur dan haid!”
Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir, Abu Ya’la dan Ibnu Mardawaih dari jalur Zaid bin Aslam, dari ‘Ata’ bin Yasar dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari duburnya, hingga orang-orang pun menyalahkannya. Maka turunlah ayat “Istri-istrimu adalah sebagai tempat persemaian bagimu … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 223)
Bukhari mengetengahkan dari Ibnu Umar, katanya: “Ayat ini diturunkan mengenai soal mencampuri wanita pada dubur mereka”. Sementara Tabrani mengetengahkan pula dalam Al-Ausat dengan sanad yang cukup baik daripadanya, katanya: “Diturunkan ayat itu kepada Rasulullah SAW. sebagai keringanan tentang mencampuri wanita pada dubur mereka.”
Diketengahkan lagi daripadanya bahwa seorang laki-laki mencampuri istrinya dari duburnya (belakang), hingga rasul menyalahkannya. Maka Allah SWT. pun menurunkan: “Istri-istrimu itu menjadi tempat persemaian bagimu.” (Surat Al-Baqarah ayat 223)
Diketengahkan oleh Abu Daud dan Al-Hakim dari Ibnu Abbas, katanya: “Menurut Ibnu Umar —semoga Allah mengampuninyamereka itu yakni go. longan Ansar hanyalah pemuja-pemuja berhala, yang tinggal berdampingan dengan golongan Yahudi yang termasuk Ahli Kitab, hingga mereka merasa bahwa orang-orang Yahudi itu ada kelebihan atas mereka dalam soal ilmu pengetahuan, lalu mereka contoh dan ikuti perbuatan-perbuatan mereka. Salah satu kebiasaan Ahli Kitab ialah bahwa mereka itu mencampuri istri-istri mereka menurut satu corak permainan saja, yaitu dengan posisi menindihi wani. ta dari depan. Dan kebiasaan ini telah diambil alih dan menjadi kebiasaan pula bagi orang-orang Ansar. Sebaliknyalah yang terjadi di kalangan orangorang Quraisy, mereka mencampuri wanita itu dalam berbagai cara, adakalanya menghadap ke muka, belakang, menelungkup, menelentang dan sebagainya. Tatkala orang-orang Muhajirin datang ke Madinah, seorang laki-laki mereka kebetulan kawin dengan seorang wanita Ansar, dan hubungan kelamin memperlakukan istrinya itu sebagai kebiasaan orang-orang Quraisy, hingga ia menolak dan mengatakan: “Kami tidak biasa diperlakukan seperti itu”. Hal itu tersiar kepada umum dan sampai ke telinga Rasulullah SAW. hingga Allah pun menurunkan: “Istri-istrimu adalah tempat persemaian bagimu, maka datangilah tempat persemaianmu itu menurut kehendak hatimu. (Surat Al-Baqarah ayat 223). Artinya apakah sambil menelentang atau menelungkup —maksudnya tempat anaknya—. Berkata Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Syarah Bukhari: “Sebab yang disebutkan Ibnu Umar mengenai turunnya ayat ini dikenal umum, dan seolah-olah hadis Ibnu Sa’id tidak sampai kepada Ibnu Abbas dan yang sampai itu hanyalah hadis Ibnu Umar hingga menimbulkan kesalahpahamannya”.
Firman Allah SWT.:
“Dan janganlah kamu jadikan Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 224)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Ibnu Juraij, katanya: “Disampaikan hadis kepada saya bahwa firman-Nya SWT.: “Dan janganlah kamu jadikan Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang … sampai akhir ayat”. (Surat AlBaqarah ayat 224). Diturunkan mengenai Abu Bakar tentang soal Mistah.
Firman Allah SWT.:
“Dan wanita-wanita yang dicerai, hendaklah menunggu selama tiga kali quru” … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 228)
Diketengahkan oleh Abu Daud dan Ibnu Abi Hatim dari Asma binti Yazid bin Sakan Al-Ansariyah, katanya: “Saya dijatuhi talak di masa Rasulullah SAW. sedangkan pada waktu itu belum ada iddah bagi wanita yang diceraikan. Maka Allah pun menurunkan iddah karena talak itu: “Dan wanita-wani ta yang dicerai, hendaklah menunggu selama tiga kali quru”. (Surat Al-Baga rah ayat 228)
Disebutkan oleh Sa’labi dan Hibatullah bin Salamah dalam An-Nasikh dari Al-Kalbi dan Mugutil bahwa Ismail bin Abdillah Al-Ghiffari menceraikan istrinya Qatilah di masa Rasulullah SAW. tanpa mengetahui bahwa ia dalam keadaan hamil. Kemudian setelah diketahuinya, ia pun rujuk dan melahirkan bayinya. Kebetulan istrinya itu meninggal, diikuti oleh anaknya. Maka turunlah ayat “Dan wanita-wanita yang dicerai, hendaklah menunggu selama tiga kali guru” (Surat Al-Baqarah ayat 228)
Firman Allah SWT.:
“Talak —yang dapat dirujukidua kali … sampai akhir ayat”. (Surat AlBaqarah ayat 229)
Diketengahkan oleh Turmuzi, Hakim dan lain-lain dari Aisyah, katanya: Seorang laki-laki dapat menceraikan istrinya seberapa dikehendakinya untuk menceraikannya. Dan ia akan tetap menjadi istrinya jika ia rujuk dan berada dalam iddah, walau diceraikannya lebih dari seratus kali pun, hingga seorang laki-laki berkuasa mengatakan kepada istrinya: “Demi Allah, saya takkan menceraikanmu hingga kamu lepas dari tangan saya, dan takkan pula memberimu tempat tinggal untuk selama-lamanya”. Jawab wanita itu: “Bagaimana caranya?” Jawabnya: “Saya jatuhkan talak kepadamu, dan setiap iddahmu hendak habis, saya kembali rujuk kepadamu!” Maka saya sampaikan hal itu kepada Nabi SAW. Beliau terdiam, sampai turun ayat: “Talak itu dua kali, dan setelah itu boleh rujuk secara yang makruf atau baik-baik dan menceraikan dengan ihsan atau secara baik-baik pula”. (Surat Al-Baqarah ayat 229)
Firman Allah SWT.:
“Dan tidak halal bagi kamu … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 229)
Diketengahkan oleh Abu Daud dalam An-Nasikhu wal Mansukh dari Ibnu Abbas, katanya: “Seorang suami biasa memakan harta istrinya dari maskawin yang telah diberikan kepadanya dan dari lain-lainnya tanpa menganggapnya sebagai dosa. Maka Allah pun menurunkan “Dan tidak halal bagimu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan pada mereka”. (Surat Al-Baqarah ayat 229)
Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Juraij, katanya: “Ayat ini diturunkan mengenai Sabit bin Qais dengan Habibah. Wanita ini telah mengadukan suaminya kepada Rasulullah SAW. maka sabdanya: “Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya kepadanya?” “Benar”, jawabnya. Maka Nabi SAW. memanggil suaminya dan menyebutkan hal itu. Katanya: “Dan ia telah rela terhadap demikian, dan hal itu telah saya lakukan”. Maka turunlah ayat “Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya khawatir takkan dapat menjalankan hukum-hukum Allah”. (Surat Al-Baqarah ayat 229)
Firman Allah SWT.:
“Kemudian jika si suami menceraikannya —lagi, yakni setelah talak yang kedua… sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 230)
Diketengahkan oleh Ibnul Munzir dari Mugatil bin Hibban, katanya: “Ayat ini turun mengenai Aisyah binti Abdurrahman bin Atik yang menjadi istri dari saudara sepupunya Rifa’ah bin Wahab bin Atik. Suaminya itu menceraikannya sampai talak bain, lalu ia kawin dengan Abdurrahman bin Zubair AlQurazi, yang menceraikannya pula. Maka Aisyah datang kepada Nabi SAW. katanya: “Ia menceraikan saya sebelum menyentuh tubuh saya, maka bolehkah saya kembali kepada suami saya yang pertama?” Jawab Nabi: “Tidak, sampai ia menyentuh atau mencampurimu —sampai coitus—”. Jika si suami menceraikan istrinya, maka tidak halal baginya sampai ia kawin dengan suami yang lain lalu mencampurinya. Dan jika diceraikannya pula setelah dicampurinya, maka tidak ada dosa bagi mereka, jika ia kembali kepada suaminya yang pertama”.









One Comment