Firman Allah SWT.:
“Apabila kamu menceraikan istri-istrimu lalu ia sampai iddahnya, maka peganglah mereka secara baik-baik … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 231)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas, katanya: “Ada seorang laki-laki yang menceraikan istrinya lalu rujuk kepadanya sebelum habis iddahnya, kemudian diceraikannya kembali. Hal itu dilakukannya untuk menyusahkannya dan menghalanginya jatuh ke tangan laki-laki lainMaka Allah pun menurunkan ayat ini.
Diketengahkan pula dari As-Suddi, katanya: “Ayat ini turun mengenai seorang laki-laki Ansar bernama Sabit bin Yasar, yang menceraikan istrinya, lalu jika masa iddahnya tinggal dua atau tiga hari lagi, maka ia rujuk kembali kepadanya dengan tujuan untuk menyusahkannya. Maka Allah SWT. pun menurunkan: “Dan janganlah kamu rujuk kepada mereka dengan maksud untuk menyusahkan mereka, karena dengan demikian berarti kamu melakukan penganiayaan!” (Surat Al-Baqarah ayat 231)
Firman Allah SWT.:
“Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai barang permainan!” (Surat Al-Baqarah ayat 231)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Umar dalam Musnadnya dan oleh Ibnu Mardawaih dari Abud Darda’, katanya: “Ada seorang laki-laki yang menjatuhkan talak, lalu katanya: “Saya hanya bermain-main”, lalu ia membebaskan budak, lalu katanya: “Saya hanya bergurau”. Maka Allah pun menurunkan: “Dan janganlah kamu jadikan ayat-ayat Allah sebagai barang permainan!” (Surat Al-Baqarah ayat 231)
Riwayat yang serupa dengan itu dikeluarkan pula oleh Ibnul Munjzir dari Ubadah bin Samit, begitu pula oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu Abbas, dan oleh Ibnu Jair dari hadis mursal Hasan”.
Firman Allah SWT.:
“Apabila kau menceritakan istri-istrimu … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 232)
Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud, Turmuzi dan lain-lain dari Ma’gil bin Yasar, bahwa ia mengawinkan saudaranya yang perempuan dengan seorang laki-laki Islam. Demikianlah mereka hidup berumah tangga, tetapi kemudian pihak suami menceraikan istrinya dan tidak rujuk kepadanya sampai iddahnya habis. Kemudian si suami merasa rindu kepada bekas istrinya, demikian pula si istri kepada bekas suaminya, lalu si suami meminangnya kembali bersama rombongannya. Tetapi jawaban Mail: “Hai Pendurhaka, saya telah memuliakanmu dan mengawinkan saudara saya denganmu. Tetapi kamu menceraikannya, maka demi Allah, ia tidak boleh kembali lagi kepadamu buat selama-lamanya!”. Dalam pada itu Allah mengetahui kegandrungan suami kepada istri dan kegandrungan istri kepada suaminya, maka diturunkan-Nyalah: “Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu habis iddah mereka … sampai dengan, “kamu tidak mengetahui”. (Surat Al-Baqarah ayat 232). Dan tatkala Ma’gil mendengarnya, maka katanya: “Saya dengar perintah Tuhanku dan saya taati”. Lalu dipanggilnya bekas iparnya tadi seraya katanya: “Saya kawinkan dia denganmu dan saya muliakan kamu!”
Dan Ibnu Mardawaih mengetengahkannya pula dari jalur yang bermacam-macam.
Diketengahkan pula dari As-Suddi, katanya: “Ayat itu diturunkan mengenai Jabir bin Abdillah Al-Ansari. Ia mempunyai seorang saudara sepupu, yang diceraikan oleh suaminya satu kali talak. Kemudian ketika masa iddahnya telah habis, bekas suaminya itu kembali dengan maksud hendak rujuk kepadanya. Tetapi Jabir tidak bersedia, katanya: “Kamu ceraikan saudara sepupu kami, lalu hendak kawin buat kedua kalinya!” Dalam pada itu pihak istri juga ingin kembali dan rela atas perlakuan suaminya. Maka turunlah ayat ini”. Riwayat pertama lebih sahih dan juga lebih kuat.
Firman Allah SWT.:
“Peliharalah semua salat … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 238)
Diketengahkan oleh Ahmad dan Bukhari dalam Tarikhnya, juga oleh Abu Daud Baihagi dan Ibnu Jarir dari Zaid bin Sabit bahwa Nabi SAW. melakukan salat Lohor di tengah hari yang panas sekali. Salat itu merupakan yang terberat bagi para sahabatnya, hingga turunlah ayat: “Peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan!” (Surat Al-Baqarah ayat 238)
Diketengahkan oleh Ahmad, Nasa-i dan Ibnu Jarir dari Zaid bin Sabit bahwa Nabi SAW. sedang melakukan salat Lohor di tengah hari yang terik sekali. Tetapi jamaahnya di belakang hanya satu atau dua saf saja, sementara orang-orang berada di naungan dan perniagaan mereka. Maka Allah pun menurunkan: “Dan peliharalah semua salat dan salat yang pertengahan!” (Surat Al-Baqarah ayat 238)
Diketengahkan oleh Imam yang berenam dan lain-lain dari Zaid bin Argam, katanya: “Di masa Rasulullah SAW. kami berbicara di waktu salat, sedangkan seorang laki-laki berkata-kata dengan teman yang berada di sam pingnya hingga turunlah ayat: “Dan berdirilah karena Allah dengan khusyuk” (Surat Al-Baqarah ayat 238). Dengan demikian kami disuruh supaya diam dan dilarang berbicara”.
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dan Mujahid, katanya: “Mereka bia.a bi cara di waktu salat, bahkan seorang laki-laki berani menyuruh temannya un tuk sesuatu keperluan. Maka Allah pun menurunkan: “Dan berdirilah karenu Allah dengan khusyuk”. (Surat Al-Baqarah ayat 238)
Firman Allah SWT.:
“Dan orang-orang yang akan wafat di antara kamu dan meninggalkan istri … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 240)
Diketengahkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam Tafsirnya dari Mugatil bin Hibban bahwa seorang laki-laki warga Taif datang ke Madinah, ia mempunyai banyak anak laki-laki dan perempuan dan ia pun mempunyai ibu-bapak dan seorang istri, ia mati di Madinah dan hal itu disampaikan kepada Nabi SAW. Maka diberinya kedua orang tua dan anak-anaknya secara baik-baik, tetapi istrinya tidak diberinya sesuatu pun, mereka disuruhnya memberinya nafkah dari peninggalan suaminya selama satu tahun. Dan mengenai peristiwa inilah diturunkan: “Dan orang-orang yang akan wafat di antara kamu dan meninggalkan istri … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 240)
Firman Allah SWT.:
“Dan wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mutah secara makruf … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 241)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari Ibnu Zaid, katanya. Tatkala turun ayat: “Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah, orang yang mampu menurut kemampuannya dan yang miskin sekadar kesanggupannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut, yang merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan”, maka ada seorang laki-laki yang berkata: “Jika saya suka, maka saya lakukan, tetapi jika tidak, maka tidak saya lakukan!” Maka Allah SWT. menurunkan: “Dan wanita-wanita yang diceraikan, hendaklah diberi mut’ah secara makruf, menjadi suatu kewajiban bagi orang orang yang takwa”. (Surat Al-Baqarah ayat 241)
Firman Allah SWT.:
“Siapakah yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah suatu pinjaman yang baik? … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 245)
Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Sahihnya dan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari Ibnu Umar, katanya: Tatkala turun ayat: “Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah, adalah seperti sebutir biji … sampai akhir ayat” (Surat Al-Baqarah ayat 261) berkatalah Nabi SAW.: “Tuhanku, tambahlah umatku”, lalu turunlah ayat: “Siapakah . yang bersedia memberi pinjaman kepada Allah suatu pinjaman yang baik, maka ia akan diberi-Nya keuntungan secara berlipat ganda”. (Surat Al-Baqarah ayat 245)
Firman Allah SWT.: .
“Tak ada paksaan dalam agama.” (Surat Al-Baqarah ayat 256)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa-i dan Ibnu Hibban, dari Ibnu Abbas, katanya: “Ada seorang wanita yang sering keguguran, maka dia berjanji pada dirinya, sekiranya ada anaknya yang hidup, akan dijadikannya seorang Yahudi. Maka tatkala Bani Nadir diusir dari Madinah, kebetulan di antara mereka ada anak Ansar, maka kata orang-orang Ansar: “Kami takkan membiarkan anak-anak kami!” Maka Allah pun menurunkan: “Tak ada paksaan dalam agama” (Surat Al-Baqarah ayat 256)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari jalur Said atau Ikrimah dari Ibnu Abbas, katanya: “Tak ada paksaan dalam agama.” Ayat ini turun berkenaan dengan seorang Ansar dari Bani Salim bin ‘Auf bernama Husain, yang mempunyai dua orang anak beragama Nasrani, sedangkan ia sendiri beragama Islam. Maka katanya kepada Nabi SAW.: “Tidakkah akan saya paksa mereka, karena mereka tak hendak meninggalkan agama Nasrani itu?” Maka Allah pun menurunkan ayat tersebut.
Firman Allah SWT.:
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman.” (Surat Al-Baqarah ayat 257)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari Abdah bin Abi Lubabah mengenai firman Allah SWT.: “Allah Pelindung orang-orang yang beriman”, katanya: “Mereka itu ialah orang-orang yang tadinya beriman kepada Isa, dan tatkala datang Nabi Muhammad SAW. mereka beriman pula kepadanya. Maka ayat ini diturunkan mengenai mereka.” :
Diketengahkan dari Mujahid, katanya. “Ada suatu golongan yang beriman kepada Isa dan segolongan lagi kafir kepadanya. Maka tatkala dibangkitkan Nabi Muhammad SAW. golongan yang kafir kepada Isa tadi beriman kepadanya, sebaliknya golongan yang beriman kepada Isa kafir. Maka Allah pun menurunkan ayat ini.”
Firman Allah SWT.:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik …. sampai akhir ayat.” (Surat Al-Baqarah ayat 267)
Diriwayatkan oleh Hakim, Turmuzi, Ibnu Majah dan lain-lainnya, dari AlBarra”, katanya: “Ayat ini turun mengenai kita golongan Ansar yang memiliki buah kurma. Masing-masing menyumbangkan kurmanya, sedikit atau banyak melihat kemampuannya. Tetapi orang-orang yang tidak ingin berbuat kebajikan, membawa seikat kurma yang bercampur dengan kulit dan rantingnya, dan ada juga yang telah putus dan lepas dari tangkainya lalu diikatkannya, Maka Allah pun menurunkan: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik … sampai akhir ayat.” (Surat AlBaqarah ayat 267)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa-i, dan Hakim dan Sahl bin Hanif, katanya: “Orang-orang sengaja memilih buah-buahan mereka yang jelek yang mereka keluarkan untuk sedekah. Maka turunlah ayat: “Dan janganlah kamu pilih yang jelek di antaranya untuk dinafkahkan!” (Surat Al-Baqarah ayat 267)
Diriwayatkan oleh Hakim, dari Jabir, katanya: Nabi SAW. menyuruh me. ngeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sukat kurma. Maka datanglah seorang laki-laki membawa kurma yang jelek, hingga Al-Qur’an pun turun menyampaikan: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik … sampai akhir ayat.” (Surat Al-Baqarah ayat 267)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Ibnu Abbas, katanya: “Para sa. habat Rasulullah SAW. membeli makanan yang murah, lalu menyedekahkannya. Maka Allah pun menurunkan ayat ini.
Firman Allah SWT.:
“Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka beroleh petunjuk.” (Surat Al-Baqarah ayat 272)
Diriwayatkan oleh Nasa-i, Hakim, Bazzar, Tabrani dan lain-lainnya dari Ibnu Abbas, katanya: “Orang-orang itu tidak suka memberi bantuan kepada kaum keluarga mereka dari golongan musyrik. Mereka pun mengajukan permohonan dan oleh Nabi SAW. mereka diberi keringanan, maka turunlah ayat ini: “Bukanlah kewajibanmu memberi mereka petunjuk … sampai dengan sedangkan kamu tidak teraniaya.” (Surat Al-Baqarah ayat 272)
Diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi SAW. biasa menyuruh agar tidak memberi sedekah kecuali kepada penganut-penganut Islam. Maka turunlah ayat: “Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka beroleh petunjuk … sampai akhir ayat” (Surat Al-Baqarah ayat 272). Lalu Nabi SAW. menyuruh memberi sedekah kepada siapa yang memintanya dari setiap agama.
Firman Allah SWT.:
“Orang-orang yang menafkahkan harta mereka di waktu malam dan siang … sampai akhir ayat.” (Surat Al-Baqarah ayat 274)
Diketengahkan oleh Tabrani dan Ibnu Abi Hatim, dari Yazid bin Abdullah bin Garib, dari bapaknya, selanjutnya dari kakeknya, dari Nabi SAW., katanya: “Ayat ini turun mengenai orang-orang yang menafkahkan harta mereka, baik di waktu malam maupun di waktu siang, secara tersembunyi dan terang: terangan, hingga mereka beroleh pahala, ialah mengenai pemilik kuda. Tetapi Yazid dan bapaknya kedua orang ini tidak dikenal.
Diketengahkan oleh Abdur Razag, Ibnu Jarir. Ibnu Abi Hatim, dan Tabrani dengan sanad yang lemah, dari Ibnu Abbas, katanya: “Ayat ini turun mengenai Ali bin Abi Talib yang memiliki uang empat dirham. Maka satu dirham dinafkahkannya di waktu malam, satu dirham di waktu siang, satu dirham lagi secara sembunyi-sembunyi dan satu dirham pula secara terang-terangan.”
Diketengahkan oleh Ibnul Munzir dari Ibnul Musayyab katanya: “Ayat ini turun mengenai Abdurrahman bin Auf dan Usman bin Affan pada nafkah mereka yang dikeluarkan di waktu “Jaisyul ‘Usrah (perang Tabuk).”
Firman Allah SWT.:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah … sampai akhir ayat.” (Surat Al-Baqarah ayat 278)
Diketengahkan oleh Abu Ya’la dalam musnadnya dan Ibnu Mandah, dari jalur Al-Kalbi dari Abu Salih, dari Ibnu Abbas, katanya: “Kami dapat berita bahwa ayat ini turun pada Bani Amr bin Auf dari suku Saqif dan pada Bani Mugirah. Bani Mugirah memberikan bunga uang kepada Saqif. Tatkala Mekah dikuasakan Allah kepada rasul-Nya, maka ketika itu seluruh riba dihapuskan. Maka datanglah Bani Amr dan Bani Mugirah kepada Atab Ibnu Usaid yang ketika itu menjadi pemimpin muslimin di Mekah. Kata Bani Mugirah: “Tidakkah kami dijadikan secelaka-celaka manusia mengenai riba, karena terhadap semua manusia dihapuskan, tetapi pada kami tidak?” Jawab Bani Amr: “Dalam perjanjian damai di antara kami disebutkan bahwa kami tetap memperoleh riba kami.” Atab pun mengirim surat kepada Nabi SAW. mengenai hal itu, maka turunlah ayat ini dan ayat-ayat berikutnya.
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah, katanya: “Ayat ini turun mengenai suku Saaif, di antara mereka Mas’ud, Habib, Tabiah dan Abdu Yalail, serta Bani Amr dan Bani Umair.”
Firman Allah SWT.:
“Rasul telah beriman.” (Surat Al-Baqarah ayat 285)
Diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan lain-lainnya dari Abu Hurairah, katanya: Tatkala turun ayat: “Dan jika kamu lahirkan apa yang terdapat dalam dadamu atau menyembunyikannya, pastilah akan dihisab oleh Allah”. (Surat Al-Baqarah ayat 284), benarlah hal itu terasa oleh para sahabat. Mereka datang kepada Rasulullah SAW. lalu bersimpuh di atas kedua lutut mereka, kata mereka: “Ayat ini telah diturunkan kepada Anda, tetapi kami tidak sanggup memikulnya”. Maka Rasulullah SAW. bertanya: “Apakah kalian hendak mengatakan seperti apa yang diucapkan oleh kedua Ahli kitab yang sebelum kalian: “Kami dengar dan kami langgar?” Tetapi hendaklah kalian ucapkan: “Kami simak dan kami patuhi. Ampunilah kami wahai Tuhan kami, dan kepada-Mu kami akan kembali.” Setelah orang-orang itu berusaha membacanya hingga lidah-lidah mereka pun menjadi lunak karenanya, maka Allah pun menurunkan di belakangnya: “Rasul telah beriman …….. sampai akhir ayat”
(Surat Al-Baqarah ayat 285). Sesudah itu ayat tadi dinasakhkan oleh Allah dengan menurunkan: “Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya … sampai akhir ayat.” (Surat Al-Baqarah ayat 286)
Muslim dan lain-lain meriwayatkan pula seperti di atas dari Ibnu Abbas.









One Comment