Firman Allah SWT.:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa … sampai akhir ayat ” (Surat Al-Baqarah ayat 187)
Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Hakim dari jalur Abdurrahman bin Abi Laila dari Mwaz bin Jabal, katanya: “Mereka biasa makan minum dan mencampuri wanita-wanita selama mereka masih belum tidur. Tetapi kalau sudah tidur, mereka tak hendak bercampur lagi. Kemudian ada seorang lakilaki Ansar, Qais bin Sarmah namanya. Setelah melakukan salat Isya ia tidur dan tidak makan minum sampai pagi dan ia bangun pagi dalam keadaan letih. Dalam pada itu Umar telah mencampuri istrinya setelah ia bangun tidur. Ia datang kepada Nabi SAW. lalu menceritakan peristiwa dirinya. Maka Allah pun menurunkan: “Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu … sampai dengan firman-Nya: “Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam” (Surat Al-Baqarah ayat 187). Hadis ini masyhur atau terkenal, diterima dari Ibnu Abi Laila, walaupun ia tidak pernah mendengarnya dari Mu’az, tetapi ia mempunyai saksi-saksi lain, misalnya yang dikeluarkan oleh Bukhari dari Barra”, katanya: “Biasanya para sahabat Nabi SAW. jika salah seorang di antara mereka berpuasa, lalu datang waktu berbuka, kemudian ia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan semalaman dan seharian itu sampai hari petang lagi. Kebetulan Qais bin Sarmah berpuasa. Tatkala datang saat ber: buka, dicampurinya istrinya, lalu tanyanya: “Apakah kamu punya makanan?” Jawabnya: “Tidak, tetapi saya akan pergi dan mencarikan makanan untuk: mu”. Seharian Qais bekerja, hingga ia tertidur lelap, dan ketika istrinya datang dan melihatnya, maka katanya: “Sialan kamu!” Waktu tengah hari ia karena terlalu lelah, tak sadarkan diri, lalu disampaikannya peristiwa itu ke pada Nabi SAW. maka turunlah ayat ini yang berbunyi: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istrimu” (Surat AlBaqarah ayat 187). Mereka amat gembira dan berbesar hati menerimanya. Di samping itu turun pula “Dan makan minumlah hingga nyata bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar”. (Surat Al-Baqarah ayat 187)
Diketengahkan pula oleh Bukhari dari Barra’, katanya: “Tatkala datang puasa pada bulan Ramadan, mereka tak mau mendekati istri-istri mereka selama bulan itu. Tetapi beberapa orang (laki-laki) mengkhianati diri mereka, maka Allah pun menurunkan: “Allah maklum bahwa kamu mengkhianati diri kamu, maka diterima-Nya tobatmu dan dimaafkan-Nya kamu … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 187)
Diketengahkan pula oleh Ahmad, Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim dari jalur Abdullah bin Ka’ab bin Malik yang diterimanya dari bapaknya, katanya: “Pada bulan Ramadan jika seorang berpuasa dan hari masuk malam lalu ia tidur, haramlah baginya makan minum dan wanita, sampai ia berbuka pada esok harinya. Umar pun kembali dari rumah Nabi SAW. yakni setelah bergadang di sisinya. Dicarinya istrinya, maka jawabnya: “Saya telah tidur”. Jawab Umar: “Tidak, kamu belum lagi tidur”, lalu dicampurinya istrinya itu. Ka’ab melakukan pula seperti yang dilakukan Umar, lalu di waktu pagi Umar segera mendapatkan Nabi SAW. dan menyampaikan peristiwanya. Maka turunlah ayat ini.
Firman Allah SWT.:
“.. berupa fajar”. (Surat Al-Baqarah ayat 187)
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Sahl bin Sa’id, katanya: “Diturunkan ayat “makan minumlah hingga nyata bagi kamu benang putih dari benang hitam”. (Surat Al-Baqarah ayat 187) dan belum diturunkan “berupa fajar” (Surat AlBaqarah ayat 187). Beberapa orang laki-laki jika mereka hendak berpuasa masing-masing mereka mengikatkan pada kedua kakinya benang putih dan benang hitam. Mereka terus makan minum sampai jelas perbedaan keduanya. Maka Allah pun menurunkan kelanjutannya “berupa fajar”, hingga tahulah mereka bahwa yang dimaksud dengannya ialah malam dan siang.
Firman Allah SWT.:
“Dan janganlah kamu campuri mereka itu …!” (Surat Al-Baqarah ayat 187)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Qatadah, katanya: “Jika seseorang lakilaki melakukan i’tikaf, lalu ia keluar masjid, jika dikehendakinya ia dapat saja mencampuri istrinya. Maka turunlah ayat: “Dan janganlah kamu campuri mereka itu sedang kamu beri’ttikaf di masjid”. (Surat Al-Baqarah ayat 187)
Firman Allah SWT.:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta lainnya dengan jalan yang batil … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 188)
Diketengahkan oleh ibnu Abi Hatim dan Sa’id bin Jubair, katanya: “Umru-ul Qais bin Abis dan Abdan bin Asywa’ Al-Hadrami terlibat dalam satu pertikaian mengenai tanah mereka, hingga Umru’ul Qais bermaksud hendak men, ucapkan sumpahnya dalam hal itu. Maka mengenai dirinya turun ayat: “Dur janganlah sebagian kamu memakan harta lainnya dengan jalan yang bati (Surat Al-Baqarah ayat 188)
Firman Allah SWT.:
“Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit”. (Surat Al-Baqarah ayat 189)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas, katanya: “Orang-orang menanyakan kepada Nabi SAW. tentang bulan sabit, maka turunlah ayat ini”.
Dan diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abul Aliyah, katanya: “Kami dengar bahwa mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa diciptakan bulan sabit?”. Maka Allah pun menurunkan: “Mereka bertanya kepadamu ten. tang bulan sabit”. (Surat Al-Baqarah ayat 189)
Diketengahkan pula oleh Abu Na’im dan Ibnu Asakir dalam “Tarikh Dmasyg” dari jalur As-Suddi As-Sagir dari Kalbi, dari Abu Salih, dari Ibnu Abbas bahwa Mu’az bin Jabal dan Sa’labah bin Ganamah bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa bulan itu terbit atau tampak kecil seperti benang, lalu bertambah besar hingga menjadi rata bahkan bundar, lalu semakin berkurang dan mengecil hingga kembali seperti keadaannya semula, artinya tidak tetap pada bentuknya yang sama?” Maka turunlah “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit”. (Surat Al-Baqarah ayat 189)
Firman Allah SWT.:
“Dan tidaklah disebut kebajikan … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 189)
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Barra”, katanya: “Di masa jahiliyah bila orang-orang itu ihram, mereka masuk ke Baitullah dari belakangnya. Maka Allah pun menurunkan: “Dan tidaklah disebut kebajikan apabila kamu memasuki rumah dari belakangnya … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 189)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim serta Hakim yang menilainya sahih dari Jabir, katanya “Orang-orang Quraisy biasa melakukan al-hams dan di waktu ihram mereka masuk dari berbagai pintu, sedangkan orang-orang Ansar dan suku-suku Arab lainnya, tiada seorang pun dari mereka yang masuk dari pintunya. Kebetulan ketika Rasulullah SAW. berada di sebuah kebun. ia keluar —ke Baitullahdari pintunya, dan ikut pula keluar bersamanya Qatabah bin Amir Al-Ansari, lalu kata mereka: “Wahai Rasulullah, Qatabah bin Amir itu seorang durhaka, ia masuk ke sini bersama Anda dari pintu itu” Maka tanya Rasulullah kepadanya: “Apa sebabnya kamu melakukan itu?” Jawabnya: “Saya lihat Anda melakukannya, maka saya tiru perbuatan Anda itu sesungguhnya aku adalah seorang Ahmasi. Rasul berkata kepadanya: “Agamaku adalah juga agama Anda!” Maka Allah pun menurunkan: “Dan tidaklah ‘Isebut kebajikan apabila kamu memasuki rumah itu dari belakangnya … sampai akhir ayat” (Surat Al-Baqarah ayat 189)
Ibnu Jarir mengetengahkan yang sama isinya dengan itu dari Jabir dari jalur Aufi dari Ibnu Abbas.
Diketengahkan oleh Tayalisi dalam Musnadnya dari Barra’, katanya: “Orang-orang Ansar, jika mereka kembali dari perjalanan, tidak memasuki rumah melalui pintunya”. Maka turunlah ayat ini.
Diketengahkan pula oleh Abdu bin Humaid dari Qais bin Habtar An-Nahsyali, katanya: “Apabila orang-orang itu ihram mereka tidak memasuki Baitullah dari arah pintunya, sedangkan Hams kebalikannya. Pada suatu hari Rasulullah SAW. memasuki kebun kurma, lalu keluar dari pintu yang biasa dipakai ihram olehnya tetapi ia diikuti oleh seorang lelaki bernama Rifa’ah bin Tabut, dan sebenarnya bukan termasuk orang-orang Hams. Kata mereka: “Wahai Rasulullah”, Rifa’ah itu seorang munafig. Rasulullah bertanya kepadanya: “Apa yang menyebabkan kamu sehingga melakukan perbuatan itu? Ujarnya: “Saya ini orang Hams”. Rasulullah menjawab: “Bukankah agama kita satu”. Maka turunlah ayat: “Dan tidaklah disebut kebajikan jika kamu memasuki rumah itu dari belakangnya”. (Surat Al-Baqarah ayat 189)
Firman Allah SWT.:
“Dan perangilah di jalan Allah … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 190)
Diketengahkan oleh Al-Wahidi dari jalur Al-Kalbi, dari Abu Salih dari Ibnu Abbas, katanya: “Ayat ini turun sewaktu perjanjian Hudaibiyah. Ceritanya ialah bahwa tatkala orang-orang musyrik menghalangi Rasulullah SAW. ke Baitullah, kemudian mereka ajak berdamai dengan tawaran boleh kembali pada tahun depan, lalu setelah sarnpai waktunya Nabi SAW. bersama sahabat-sahabatnya bersiap-siap untuk melakukan ‘umratul qada”, hanya mereka merasa khawatir kalau-kalau orang Quraisy tidak menepati janji dan masih menghalangi mereka untuk memasuki Masjidil Haram bahkan bersedia untuk berperang, sementara para sahabat itu tak ingin berperang pada bulan suci, maka Allah pun menurunkan ayat di atas.
Diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir dari Qatadah, katanya: “Nabiyullah SAW. berangkat pada bulan Zul-Qa’dah bersama sahabat-sahabatnya untuk melakukan umrah, lengkap dengan hewan-hewan kurban untuk disembelih. Sesampainya di Hudaibiyah, mereka dihalangi oleh orang-orang musyrik, yang akhirnya membuat perjanjian dengan Nabi SAW. yang isinya agar Nabi beserta pengikut-pengikutnya kembali pulang pada tahun itu, sedangkan pada tahun berikutnya mereka boleh datang lagi, yaitu untuk melakukan umrah tersebut. Tatkala datang waktu setahun itu, Nabi bersama para sahabat pun pergi ke Mekah untuk berumrah, yakni pada bulan Zul-Qa’dah. Ada tiga hari lamanya kaum muslim tinggal di Mekah itu. Mulanya orang-orang musyrik membanggakan diri karena berhasil menghalangi kaum muslim masuk Mekah tetapi sekarang ini mereka menerima hukum qisas dari Allah SWT. yang telah memasukkan kaum muslim itu ke Masjidil Haram, justru pada bulan di mana mereka pernah ditolak dulu. Allah menurunkan ayat: “Bulan suci dengan bulan suci, pada sesuatu yang suci itu berlaku hukum qisas.” (Surat Al-Baqarah ayat 194)
Firman Allah SWT.:
“Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan”. (Surat Al-Baqarah ayat 195) Diriwayatkan oleh Bukhari dari Huzaifah, katanya: “Ayat ini diturunkan mengenai soal nafkah”.
Diketengahkan pula oleh Abu Daud dan Turmuzi yang menyatakan sahnya serta oleh Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain, dari Abu Ayub Al-Ansari, katanya: “Ayat ini diturunkan kepada kita golongan Ansar, yaitu tatkala Allah menjadikan Islam suatu agama yang jaya hingga para penyokongnya ti. dak sedikit jumlahnya, berkatalah sebagian kita pada yang lain secara rahasia bahwa harta benda kita telah habis dan Allah telah mengangkat agama kita menjadi jaya. Maka sekiranya kita mempertahankan harta benda itu, lalu mengganti mana yang telah habis …!” Maka turunlah ayat menolak pendapat dan rencana ini: “Dan belanjakanlah di jalan Allah dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke jurang kebinasaan” (Surat Al-Baqarah ayat 195). Jadi yang dimaksud dengan kebinasaan itu ialah mempertahankan harta benda serta menumpuk-numpuknya serta mengabaikan soal pertahanan dan peperangan.
Diketengahkan pula oleh Tabrani dengan sanad yang sahih dari Abu Jubairah bin Dahik, katanya: “Orang-orang Ansar biasa memberi dan bersedekah sebanyak yang dikehendaki Allah, tetapi pada suatu ketika mereka ditimpa oleh paceklik hingga mereka menahan pemberian mereka. Maka Allah pun menurunkan “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 195)
Diketengahkan pula dengan sanad yang sahih dari Nu’man bin Basyir, katanya: “Ada seorang laki-laki yang berbuat dosa, lalu katanya: “Dosaku tidak berampun!” Maka Allah pun menurunkan: “Dan janganlah kamu jatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan!” (Surat Al-Baqarah ayat 195). Hadis ini mempunyai saksi pula dari Barra’ yang dikeluarkan oleh Hakim.
Firman Allah SWT.:
l
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”. (Surat Al-Baqarah ayat 196)
Diketengahkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Safwan bin Umaiyah, katanya: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW. dengan bergelimang minyak wangi dan memakai jubah, lalu tanyanya: “Apa yang harus saya lakukan dalam umrah saya wahai Rasulullah?” Maka Allah pun menurunkan “Sempurnakar: lah haji dan umrah karena Allah”. (Surat Al-Baqarah ayat 196). Lalu tany2 Nabi SAW.: “Mana dia si penanya tadi?” “Inilah saya”, jawabnya. Maka sabda Nabi SAW.: “Tanggalkanlah pakaianmu, kemudian mandilah dan beristinsyaglah (untuk membersihkan hidungmu) sebanyak mungkin, lalu kerjakanlah buat umrahmu apa-apa yang harus kamu kerjakan dalam hajimu!”
Firman Allah SWT.:
“Sekiranya di antara kamu ada yang sakit … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 196)
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ka’ab bin Ujrah bahwa ia ditanyai orang tentang firman Allah SWT.: “maka hendaklah membayar fidyah berupa puasa”, (Surat Al-Baqarah ayat 196), maka katanya: “Saya dibawa orang kepada Nabi SAW. sementara kutu-kutu berjatuhan ke muka saya, maka sabdanya: “Tidak saya kira bahwa penyakitmu sampai sedemikian rupa! Tidakkah kamu punya uang untuk membeli seekor kambing?” “Tidak”, jawabnya. Lalu sabda Nabi SAW.: “Berpuasalah tiga hari dan beri makanlah enam orang miskin, untuk setiap orang miskin setengah sukat makanan, lalu cukurlah rambutmu!” Jadi ayat itu turun buat saya secara khusus dan buat tuan-tuan secara umum”.
Diketengahkan pula oleh Ahmad dari Ka’ab, katanya: “Kami berada bersama Nabi SAW. di Hudaibiyah dalam keadaan kekurangan karena orangorang musyrik telah mengepung kami. Kebetulan saya berambut panjang lagi lebat, hingga kutu-kutu berjatuhan ke muka saya. Tiba-tiba Nabi SAW. lewat di depan saya lalu tanyanya: “Apakah kutu-kutu di kepalamu itu mengganggumu?” Maka disuruhnya saya bercukur”. Katanya pula: “Dan turunlah ayat ini: “Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit, atau ada yang mendapat gangguan di kepalanya, wajiblah ia berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah atau berkorban”. (Surat Al-Baqarah ayat 196)
Diketengahkan pula oleh Al-Wahidi dari jalur Ata’ dari Ibnu Abbas, katanya: “Tatkala kami berkemah di Hudaibiyah datanglah Ka’ab bin Ujrah dengan kutu-kutu yang bertaburan di mukanya. Katanya: “Wahai Rasulullah, kutu-kutu ini sangat menggangguku”. Maka dalam suasana seperti itu, Allah pun menurunkan: “Maka barangsiapa di antara kamu sakit … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 196)
Firman Allah SWT.:
“Dan sediakanlah olehmu perbekalan … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 197)
Diriwayatkan oleh Bukhari dan lain-lain, dari Ibnu Abbas, katanya: “Warga Yaman melakukan ibadah haji, tetapi mereka tidak membawa bekal, kata mereka: “Kami ini bertawakal saja”. Maka Allah pun menurunkan ayat: “Dan sediakanlah perbekalan olehmu, sedangkan sebaik-baik perbekalan itu ialah bertakwa!” (Surat Al-Baqarah ayat 197)
Firman Allah SWT.:
“Tidak ada dosa bagimu … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 198)
Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas, katanya: “Ukaz, dan Majannah serta Zul-Majaz merupakan pasar-pasar di masa jahiliyah. Tetapi mereka me. rasa berdosa apabila berniaga di musim haji, maka mereka menanyakan hal itu kepada Rasulullah SAW. lalu turunlah ayat: “Tidak ada dosa bagi kamu mencari karunia dari Tuhanmu pada —musim-musim haji—”. (Surat Al-Ba. garah ayat 198)
Diketengahkan oleh Ahmad, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Hakim dan lain. lain dari beberapa jalur dari Abu Umamah At-Taimi, katanya: Saya katakan kepada Ibnu Umar: “Kami ini menerima upah, apakah kami dapat melakukan haji? Jawab Ibnu Umar: “Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu menanyakan kepadanya apa yang kamu tanyakan kepada saya barusan. Nabi tidak memberikan jawaban, sampai Jibril turun kepadanya menyampai. kan ayat ini: “Tidak ada dosa bagi kamu mencari karunia dari Tuhanmu” (Surat Al-Baqarah ayat 198). Lalu Nabi SAW. memanggil orang itu seraya katanya: “Tuan-tuan termasuk jemaah haji”.
Firman Allah SWT.:
“Kemudian bertolaklah kamu … sampai akhir ayat”. (Surat Al-Baqarah ayat 199)
Diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, katanya: “Orang-orang Arab biasa wukuf di Arafah, sedangkan Quraisy sesudah itu, yaitu di Muzdalifah. Maka Allah pun menurunkan: “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat manusia bertolak”. (Surat Al-Baqarah ayat 199)
Diketengahkan pula oleh Ibnul Munzir dari Asma’ binti Abi Bakar katanya: “Orang-orang Quraisy berwukuf di Muzdalifah, sedangkan yang lainnya di Arafah, kecuali Syaibah bin Rabi’ah. Maka Allah pun menurunkan “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat manusia bertolak”. (Surat Al-Baqarah ayat 199)








One Comment