Firman Allah SWT.:
“(Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata: …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 49).
Imam Tabrani di dalam kitab Ausatnya telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah r.a, dengan sanad yang da’if. Abu Hurairah r.a. menceritakan bahwa ketika Perang Badar berlangsung dan orang-orang musyrik Quraisy mengalami kekalahan (lari), maka aku (Abu Hurairah) melihat Rasulullah SAW. mengejar mereka seraya menghunus pedangnya dan mengucapkan firman Allah: “Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang” (Q.S. 54 Al-Qamar, 45).
Peristiwa tersebut terjadi dalam Perang Badar, dan Allah pun menurunkan firman-Nya berkenaan dengan mereka, yaitu: “Hingga apabila Kami timpakan azab kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka …” (Q.S. 23 Al-Mu-minun, 64).
Allah menurunkan pula firman-Nya: “Tidakkah kalian perhatikan orangorang yang telah menukar nikmat Allah dengan kekafiran” (Q.S. 14 Ibrahim, 28).
Di dalam Perang Badar itu Rasulullah SAW. melempari pasukan kaum musyrik dengan batu kerikil. Lemparan Rasulullah itu menyebar mengenai sebagian besar mereka dan memenuhi mata serta mulut mereka. Sehingga seorang lelaki dari kalangan mereka terbunuh,sedangkan mata dan mulutnya penuh dengan batu kerikil. Maka Allah SWT. menurunkan firman-Nya: “Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar” (Q.S. 8 Al-Anfal, 17).
Dan Allah menurunkan firman-Nya sehubungan dengan iblis yang membantu kaum musyrik dalam Perang Badar, yaitu firman-Nya: “Maka tatkala kedua pasukan itu telah dapat saling melihat (berhadapan), iblis itu balik ke belakang …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 48).
Atabah ibnu Abu Rabi’ah dan segolongan orang-orang musyrik yang bersamanya ketika dalam Perang Badar mengatakan: “Mereka itu (orang-orang mukmin) ditipu oleh agamanya”. Maka pada saat itu juga Allah SWT. menurunkan firman-Nya: “Ingatlah), ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya berkata: Mereka itu (orang-orang mukmin) ditipu oleh agamanya’ (Q.S. 8 Al-Anfal, 49)”.
Firman Allah SWT.:
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 55).
Abusy Syekh telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Sa’id ibnu Jubair yang telah menceritakan bahwa firman Allah SWT.: “Sesungguhnya binatang (makhluk) yang paling buruk di sisi Allah ialah orang-orang yang kafir, karena mereka itu tidak beriman” (Q.S. 8 Al-Anfal, 55).
Ayat ini diturunkan berkenaan dengan enam golongan dari kalangan orangorang Yahudi, yang di antara mereka terdapat Ibnut Tabut.
Firman Allah SWT.:
“Dan jika kamu merasa khawatir dari suatu kaum …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 68).
Abusy Syekh telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Ibnusy Syihab yang telah menceritakan bahwa Malaikat Jibril masuk menemui Rasulullah SAW., lalu berkata kepadanya: “Senjata (perang) telah diletakkan (berhenti), tetapi engkau masih tetap mengejar kaum musyrik. Maka sekarang keluarlah engkau, karena sesungguhnya Allah telah memberi izin kepadamu untuk memerangi orang-orang Yahudi Bani Quraizah”. Dan Allah menurunkan firman-Nya berikut ini berkenaan dengan orang-orang Bani Quraizah tadi, yaitu: Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu golongan … (Q.S. 8 Al-Anfal, 58).
Firman Allah SWT.:
“Hai Nabi, cukuplah Allah …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 64).
Imam Bazzar telah meriwayatkan sebuah hadis dengan sanad yang da’if (lemah) melalui Ikrimah, dari Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa ketika Umar masuk Islam, orang-orang musyrik mengatakan: “Kaum (muslim) sekarang benar-benar telah mengambil separuh kekuatan kami”. Kemudian Allah SWT. menurunkan firman-Nya: “Hai Nabi, cukuplah Allah dan orang-orang mukmin yang mengikutimu (menjadi penolongmu)” (Q.S. 8 Al. Anfal, 64). Akan tetapi, hadis ini mempunyai syahid-syahid yang cukup kuat sehingga mengangkat predikatnya.
Imam Tabrani dan lain-lainnya telah meriwayatkan sebuah hadis melalui jalur periwayatan Sa’id ibnu Jubair dari Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa ketika masuk Islam kepada Nabi SAW. sebanyak tiga puluh sembilan orang lelaki dan wanita, kemudian disusul pula oleh Islamnya Umar, sehingga jumlah mereka menjadi empat puluh orang. Lalu Allah menurunkan firman-Nya: “Hai Nabi, cukuplah Allah dan orang-orang mukmin yang mengikutimu (menjadi penolongmu)” (Q.S. 8 Al-Anfal, 64).
Ibnu Abu Hatim telah mengetengahkan sebuah hadis dengan sanad yang sahih melalui Sa’id ibnu Jubair yang telah menceritakan bahwa tatkala sebanyak tiga puluh tiga orang laki-laki dan enam orang wanita, masuk Islam kepada Nabi SAW. Umar pun masuk Islam, maka turunlah firman-Nya: “Hai Nabi, cukuplah Allah …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 64).
Abusy Syekh telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Sa’id ibnul Musayyab yang telah menceritakan bahwa tatkala Umar masuk Islam, maka berkenaan dengan peristiwa itu Allah menurunkan firman-Nya: “Hai Nabi, cukuplah Allah …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 64).
Firman Allah SWT.:
“Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kalian …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 65).
Ishaq ibnu Rahawaih di dalam kitab Musnadnya telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa ketika Allah menentukan atas kaum mukmin, hendaknya setiap orang di antara mereka menghadapi sepuluh orang musuh. Maka hal ini dirasakan amat berat oleh mereka, maka kemudian Allah SWT, memberikan keringanan kepada mereka sehingga seseorang hanya ditentukan untuk menghadapi dua orang musuh saja. Lalu Allah SWT. menurunkan firman-Nya: “Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kalian, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh …” (Q.S. 8 Al-Anfal 65-66).
Firman Allah SWT.:
“Tidak patut, bagi seorang nabi …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 67).
Imam Ahmad dan lain-lainnya telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Anas yang telah menceritakan bahwa Nabi mengadakan musyawarah bersama dengan para sahabatnya sehubungan dengan para tawanan perang Badar. Maka Nabi SAW. memulai dengan sabdanya: “Sesungguhnya Allah telah membuat kalian aman dari gangguan mereka (kaum musyrik)”. Maka pada saat itu juga berdirilah Umar ibnul Khattab seraya berkata mengemukakan pendapatnya: “Wahai Rasulullah, penggal saja kepala mereka”. Akan tetapi, Nabi SAW. berpaling darinya dan tidak mau menerima apa yang dikemukakannya itu. Lalu berdirilah Abu Bakar mengemukakan pendapatnya: “Kami berpendapat sebaiknya engkau memaafkan mereka dan hendaknya engkau menerima tebusan saja dari mereka”. Akhirnya Nabi SAW. memaafkan mereka dan menerima fidyah (tebusan) dari mereka. Maka ketika itu juga turunlah firman-Nya: “Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 68).
Imam Ahmad, Imam Turmuzi dan Imam Hakim telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Abdullah ibnu Mas’ud r.a. yang telah menceritakan bahwa ketika Perang Badar baru saja usai, kemudian para tawanan dihadapkan kepada Rasulullah SAW., maka Rasulullah SAW. bersabda: “Bagaimana menurut pendapat kalian tentang para tawanan ini?”, dan seterusnya. Di dalam peristiwa ini turunlah firman-Nya membenarkan pendapat Umar r.a. yaitu firman-Nya: “Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 67).
Imam ‘Turmuzi telah mengetengahkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah r.a. dari Nabi SAW. Disebutkan di dalam hadis ini bahwa Nabi SAM. telah bersabda: “Ganimah masih belum dihalalkan, ia masih belum dihalalkan terhadap seorang pun yang berkepala hitam di antara orang-orang sebelum kalian. (Bilamana ada ganimah) maka turunlah api dari langit membakarnya sehingga habis semua”. Akan tetapi, ketika Perang Badar telah usai dan kaum muslim memperoleh banyak ganimah, lalu mereka mengambil ganimah tersebut sebelum dihalalkan kepada mereka, maka Allah SWT. menurunkan firman-Nya: “Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil” (Q.S. 8 Al-Anfal, 68).
Firman Allah SWT.:
“Hai Nabi, katakanlah kepada tawanan-tawanan yang ada di tanganmu ” (Q.S. 8 Al-Anfal, 70).
Imam Tabrani telah meriwayatkan sebuah hadis di dalam kitab Ausatnya melalui Ibnu Abbas r.a. yang telah menceritakan bahwa Al-Abbas (ayahnya) telah bercerita kepadanya: “Demi Allah, firman Allah SWT. yang ini diturunkan berkenaan dengan diriku, yaitu ketika aku memberitahukan kepada Rasulullah SAW. tentang keislamanku, lalu aku meminta kepadanya supaya dia membebaskan diriku dengan harga dua puluh augiyah cemas yang aku bawa serta. Maka sebaliknya dia (Nabi) memberiku dua puluh orang hamba sahaya sebagai imbalan dari dua puluh augiyah yang telah kuberikan itu. Akan tetapi, tak lupa aku selalu mengharapkan ampunan dari Allah”.
Firman Allah SWT.:
“Adapun orang-orang yang kafir …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 73)
Ibnu Jarir dan Abusy Syekh telah mengetengahkan sebuah hadis melalui AsSaddiy, dari Abu Malik yang telah menceritakan bahwa ada seseorang lelaki kalangan kaum mukmin yang mengatakan: “Kami mewarisi saudara-saudara kami yang musyrik”. Maka pada saat itu turunlah firman-Nya: “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain” (Q.S. 8 Al-Anfal, 73).
Firman Allah SWT.:
“Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 75).
Ibnu Jarir mengetengahkan sebuah hadis melalui Ibnuz Zubair yang telah menceritakan bahwa ada seorang lelaki mengadakan perjanjian dengan lelaki yang lain: “Engkau mewarisi aku dan aku pun mewarisimu”. Maka turunlah firman-Nya: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitabullah …” (Q.S. 8 Al-Anfal, 75).
Ibnu Sa’ad mengetengahkan sebuah hadis melalui jalur periwayatan Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya yang telah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW. telah mempersaudarakan antara Az-Zubair ibnul Awwam dan Ka’ab ibnu Malik. Kemudian Az-Zubair mengatakan: “Sungguh aku melihat Ka’ab terkena luka yang berat di dalam Perang Uhud. Lalu aku berkata kepada diriku sendiri, seandainya Ka’ab meninggal dunia, niscaya aku akan mewarisi tinggalannya”. Maka ketika itu juga turunlah firman-Nya: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitabullah” (Q.S. 8 Al-Anfal, 75).
Sesudah turunnya ayat di atas, maka hukum waris hanya diperbolehkan bagi para kerabat dan famili orang yang bersangkutan saja, kemudian mengenai waris-mewaris yang disebabkan oleh saudara angkat tidak diberlakukan lagi.









One Comment