Ulumul Quran

Terjemahan Kitab Lubabun Nuqul Fi Asbabin Nuzul

ASBABUN NUZUL SURAT AL-MAIDAH

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang

Firman Allah SWT.:

“Janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah …” (Surat Al-Maidah ayat 2)

Ibnu Jarir telah mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang telah bercerita, bahwa Al-Hatam ibnu Hindun Al-Bakari datang ke Madinah beserta kafilahnya yang membawa bahan makanan. Kemudian ia menjualnya, lalu ia masuk ke Madinah menemui Nabi SAW. setelah itu ia membaiatnya dan masuk Islam. Tatkala ia berpamit keluar untuk pulang, nabi memandangnya da ri belakang, kemudian beliau bersabda kepada orang-orang yang berada disekitarnya: “Sesungguhnya ia telah menghadap kepadaku dengan muka yang bertampang durhaka, dan ia berpamit dariku dengan langkah yang khianat”.

Tatkala Al-Bakari sampai di Yamamah, ia kembali murtad dari agama Islam. Kemudian pada bulan Zul Qa’dah ia keluar bersama kafilahnya dengan tujuan Mekah. Tatkala para sahabat Nabi SAW. mendengar berita tentangnya, maka segolongan para sahabat Nabi dari kalangan kaum Muhajirin dan kaum Ansar bersiap-siap keluar Madinah untuk mencegat yang berada dalam kafilahnya itu. Kemudian Allah SWT. menurunkan ayat: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah ….” (Surat Al-Maidah ayat 2), kemudian para sahabat mengurungkan niatnya (demi menghormati bulan haji itu — pent.) Hadis serupa ini telah dikemukakan pula oleh AsSuddi.

Firman Allah SWT.:

“Dan janganlah sekali-kali mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka) …” (Surat Al-Maidah ayat 2)

Telah diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Zaid ibnu Aslam yang telah mengatakan, bahwa Rasulullah SAW. bersama para sahabatnya tatkala berada di Hudaibiyah, yaitu sewaktu orang-orang musyrik mencegah mereka untuk memasuki Baitul Haram. Peristiwa ini sangat berat dirasakan oleh mereka: kemudian ada orang-orang musyrik dari penduduk sebelah Timur Jazirah Arab lewat untuk tujuan melakukan Umrah. Para sahabat Nabi SAW. berkata: “Marilah kita halang-halangi mereka sebagaimana (teman-teman) mereka pun menghalang-halangi sahabat-sahabat kita”. Kemudian Allah SWT. menurunkan ayat: “Janganlah sekali-kali mendorongmu berbuat aniaya kepada mereka ….” (Surat Al-Maidah ayat 2)

Firman Allah SWT.:

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai ….” (Surat Al-Maidah ayat 3)

Telah diketengahkan oleh Ibnu Mandah di dalam kitab As-Sahabah dari jalur Abdullah ibnu Jabalah ibnu Hibban ibnu Hajar dari ayahnya, kemudian dari kakeknya yang bernama Hibban. Kakeknya bercerita: “Kami bersama Rasulullah SAW., sedangkan aku pada waktu itu sedang menyalakan perapian di bawah sebuah panci yang berisikan daging bangkai, kemudian turunlah ayat yang mengharamkan memakan daging bangkai lalu segera aku tumpahkan panci itu”.

Firman Allah SWT.:

“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan untuk mereka? …. (Surat Al-Maidah ayat 4—5)

At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi dan selain mereka telah meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Rafi’ yang telah menceritakan, bahwa pada suatu hari Malaikat Jibril datang kepada Nabi SAW. Malaikat Jibril meminta izin kepada Nabi SAW., lalu Nabi mempersilakan Malaikat Jibril untuk masuk, akan tetapi Malaikat Jibril ragu-ragu dan kemudian ia menarik serban beliau. Akhirnya Nabi keluar menemuinya yang masih tetap berada di depan pintu, Nabi SAW. bersabda kepadanya: “Aku telah izinkan engkau masuk”, Malaikat Jibril menjawab: “Memang engkau benar, akan tetapi kami tidak sekali-kali, mau masuk ke dalam suatu rumah yang di dalamnya terdapat gambai dan anjing”. Kemudian para sahabat memeriksa keadaan dalam rumah mereka, tiba-tiba pada sebagian rumah mereka terdapat seekor anak anjing. Lalu Nabi memerintahkan Abu Rafi: “Janganlah engkau biarkan anjing berada di Madinah kecuali harus engkau bunuh”. Para sahabat lalu mendatangi beliay SAW. seraya bertanya: “Apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk ini yang engkau suruh kami agar membunuhnya?” Kemudian turunlah ayat: “Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan untuk mereka ….” (Surat Al-Maidah ayat 4—5)

Ibnu Jarir telah meriwayatkan dari Ikrimah, bahwa Rasulullah SAW. te. lah mengutus Abu Rafi’ untuk membunuh anjing-anjing hingga sampai di Awali. Kemudian masuklah Asim ibnu Adi, Sa’ad ibnu Hasmah dan Uwaimir ibnu sa’idah, mereka bertanya kepada Nabi SAW.: “Wahai Rasulul. lah, apakah yang dihalalkan untuk kami?” kemudian turunlah ayat: “Mereka menanyakan kepadamu, “Apakah yang dihalalkan untuk mereka’ …. ” (Surat Al-Maidah ayat 4—5)

Dan telah diketengahkan dari Muhammad ibnu Ka’ab Al-Qurazi yang telah berkata: “Tatkala Nabi SAW. memerintahkan agar anjing-anjing di Madinah dibunuh, para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang dihalalkan untuk kami dari makhluk-makhluk ini”, kemudian turunlah ayat ini”.

Dan telah diketengahkan dari jalur Asy-Sya’bi, bahwa Adi ibnu Hatim AtTai telah menceritakan, bahwa ada seseorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW. seraya menanyakan tentang hasil buruan anjing. Lelaki itu tidak mendapat jawaban dari beliau sehingga turunlah ayat ini: “Kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu …” (Surat Al-Maidah ayat 4)

Telah diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim dari Sa’id ibnu Zubair, bahwa Adi ibnu Hatim dan Zaid ibnul Muhalhal yang keduanya berasal dari suku Tayy pernah bertanya kepada Rasulullah SAW. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami adalah suatu kaum yang biasa berburu dengan memakai anjing dan burung elang, dan sesungguhnya anjing-anjing pemburu milik keluarga Zuraiz dapat menangkap sapi liar, keledai, dan kijang, sedangkan Allah telah mengharamkan bangkai, lalu bangkai binatang buruan apakah yang dihalalkan untuk kami?” Kemudian turunlah ayat: “Mereka bertanya kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan untuk mereka? Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik? ….” (Surat Al-Maidah ayat 4—5)

Firman Allah SWT.:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan solat….” (Surat Al-Maidah ayat 6-10)

Imam Bukhari telah meriwayatkan dari jalur Amr ibnul Haris dar Abdurrahman ibnul Qasim dari ayahnya dan dari Siti Aisyah yang telah menceritakan: “Kalungku telah terjatuh di padang pasir, sedangkan waktu itu kami telah memasuki kawasan Madinah. Kemudian Rasulullah SAW. memberhentikan (hewan) kendaraannya dan langsung turun, setelah itu beliau meletakkan kepala beliau ke pangkuanku lalu tidur. Sahabat Abu Bakar datang menghadap, kemudian ia memukulku dengan keras seraya berkata: “Engkau telah menahan banyak orang karena masalah kalung(mu)”. Kemudian setelah peristiwa itu Nabi SAW. bangun, dan waktunya salat Subuh telah masuk, Nabi SAW. mencari air (untuk berwudu) akan tetapi beliau tidak menemukannya, lalu turunlah ayat: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat .. . . . sampai dengan firman-Nya: supaya kamu bersyukur” (Surat Al-Maidah ayat 6). Dan Usaid ibnu Hudair berkata: “Allah telah memberkati orang-orang oleh sebab keluargamu, hai Abu Bakar.”

Dan Imam Tabrani telah meriwayatkan dari jalur Ibad ibnu Abdullah ibnuz Zubair dari Siti Aisyah r.a. yang telah menceritakan: “Setelah lewat peristiwa tentang hilangnya kalungku, dan setelah berlalu pergunjingan orangorang tentang cerita Al-Ifk (cerita dusta). Aku keluar bersama Rasulullah SAW. dalam suatu peperangannya yang lain, maka terjatuh pula kalungku itu untuk kedua kalinya hingga orang-orang menjadi terhambat perjalanannya karena mencari kalungku itu. Kemudian Abu Bakar (ayah Siti Aisyah — pent.) berkata kepadaku: “Hai anak bungsu(ku). dalam setiap perjalanan engkau selalu menjadi beban dan sumber malapetaka bagi orang-orang. Setelah itu Allah menurunkan ayat rukhshah (keringanan) bertayamum. Lalu Abu Bakar berkata kepadaku: “Sesungguhnya engkau ini wanita yang diberkati”.

Peringatan

Pertama: Imam Bukhari telah mengetengahkan hadis ini dari sumber periwayatan Amr ibnul Haris, di dalam hadis ini terdapat penjelasan bahwa ayat tayamum yang telah dituturkan di dalam periwayatan selain Imam Bukhari adalah ayat surat Al-Maidah. Akan tetapi kebanyakan para perawi hadis mengatakan: “Maka turunlah ayat mengenai tayamum”, hanya saja mereka tidak menjelaskannya (mengenai suratnya). Dan Ibnu Abdil Barr telah berkata: “Periwayatan mengenai hal ini Mu’addalah, saya tidak bisa menemukan jalan keluar untuk menilainya. Sebab kami tidak mengetahui secara pasti, manakah di antara kedua ayat tersebut yang dimaksud oleh Siti Aisyah”. Tetapi Ibnu Battal mengatakan bahwa ayat itu adalah ayat surat An-Nisa. Ia mengemukakan alasannya bahwasanya kalau ayat surat Al-Maidah itu dinamakan ayat wudu, sedangkan ayat surat An-Nisa sedikit pun tidak menyinggung masalah wudu, maka dari itu ayat surat An-Nisa ini khusus dinamakan ayat mengenai tayamum. Dan Al-Wahidi sendiri telah menuturkan hadis ini dalam kitab Asbabun Nuzul-nya sewaktu ia menuturkan tentang latar belakang turunnya ayat surat An-Nisa ini. Dan memang tidak diragukan lagi apa yang dipilih oleh Imam Bukhari, bahwa ayat ini adalah ayat surat AlMaidah adalah pendapat yang benar. Sebab periwayatan yang dikemukakan oleh Imam Bukhari disertai dengan penjelasan mengenai jalurnya sebagaima na yang telah disebutkan tadi.

Kedua: Hadis ini menunjukkan bahwa wudu itu telah diwajibkan atas mereka sebelum turunnya ayat ini. Oleh sebab itu turunnya ayat ini dianggap sebagai suatu peristiwa yang besar, mengingat di dalamnya terkandung penjelasan yang memperbolehkan bersuci tanpa air, dan juga mengenai peristiwa yang telah dilakukan oleh Abu Bakar terhadap Siti Aisyah tadi. Kedua peristiwa itu adalah peristiwa yang besar.

Ibnu Abdil Barr berkata, “Telah dimaklumi oleh semua pasukan yang ikut berperang bahwa Nabi SAW. tidak salat sejak difardukannya kecuali de. ngan wudu, tiada seorang pun yang meragukannya kecuali orang yang keras kepala”. Ibnu Abdil Barr melanjutkan bahwa “Hikmah dalam penurunan ayat wudu bersama-sama dengan pengamalannya yang didahulukan supaya kefarduannya dibacakan melalui penurunan ayat.” Sedangkan selain Ibnu Abdil Barr menyatakan barangkali permulaan ayat wudu diturunkan lebih dahulu bersama-sama dengan fardu wudu kemudian sisanya diturunkan yaitu membahas masalah tayamum seperti dalam kisah ayat ini.

Menurut hemat saya (penulis kitab ini/Imam Suyuti—, pent.): “Pendapat yang pertama adalah pendapat yang paling tepat, sebab sesungguhnya fardunya wudu itu bersamaan dengan fardunya salat, yaitu di Mekah sedangkan ayat ini (Al-Maidah) Madaniyah”.

Firman Allah SWT.:

“Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu ….” (Surat Al-Maidah ayat 11-14)

Telah diketengahkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah dan Yazid ibnu Abu Ziyad, sedangkan lafaz hadis adalah kepunyaannya (Ibnu Jarir). Dikisahkan dalam hadis ini bahwa tatkala Nabi SAW. keluar ditemani oleh Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Talhah, dan Abdurrahman ibnu Auf, hingga mereka sampai kepada Ka’ab ibnul Asyraf dan orang-orang Yahudi Bani Nadir. Nabi SAW. meminta bantuan mereka tentang agilah yang menjadi tanggungannya. Kemudian mereka berkata: “Baiklah, silakan duduk terlebih dahulu, kami akan menjamu engkau kemudian kami akan mengabulkan apa yang engkau pinta”. Kemudian Nabi SAW. duduk, akan tetapi Hayy ibnu Akhtab berkata kepada para sahabatnya: “Sekarang kamu belum pernah melihat Nabi lebih dekat dari kali ini, nah, sekarang lemparilah dia olehmu dengan batu dan bunuhlah ia olehmu, maka kamu tidak akan melihat kejahatan untuk selamanya. Kemudian mereka mengambil sebuah batu lumpang yang besar untuk mereka lemparkan kepada beliau, akan tetapi Allah melumpuhkan tangan mereka sehingga tidak bisa mengangkat batu lumpang itu hingga Malaikat Jibril datang dan membawa Nabi SAW. dari tempat itu. Setelah itu turunlah ayat: “Hai orang-orang yang beriman, ingatlah kamu akan nikmat Allah (yang diberikan-Nya) kepadamu, di waktu suatu kaum bermaksud hendak memanjangkan tangannya kepadamu ….” (Surat Al-Maidah ayat 11)

Hadis serupa telah diketengahkan dari jalur Abdullah ibnu Abi Bakar, Asim ibnu Umair ibnu Qatadah, Mujahid, Abdullah ibnu Kasir, dan Abu Malik.

Telah diketengahkan pula dari Qatadah yang pernah bercerita, telah sampai suatu berita kepada kami, bahwa ayat ini diturunkan sewaktu Rasulullah SAW. berada di dalam kebun kurma dalam perangnya yang ketujuh. Kemudian Bani Sa’labah dan Bani Muharib yang telah lama bermaksud ingin membunuh Nabi SAW. segera mengutus seorang badui. Orang itu disuruh untuk membunuh Nabi SAW. sewaktu beliau sedang tidur-tiduran di salah satu rumah. Sesampainya orang itu kepada Nabi SAW,, segera ia mengambil pedangnya seraya berkata: “Siapakah yang menghalang-halangiku darimu?” Nabi menjawab: “Hanya Allahlah yang bisa”. Lalu pedang itu terjatuh dari tangannya, akan tetapi Nabi tidak membalasnya.

Abu Nu’aim telah mengetengahkan sebuah hadis dalam kitabnya Dalailun Nubuwwah (Mukjizat-mukjizat Kenabian) dari jalur periwayatan Al-Hasan dari Jabir ibnu Abdullah, bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan Bani

Muharib yang dikenal dengan nama GhauraS ibnul Haris, berkata kepada kaumnya: “Aku akan membunuh Muhammad demi kamu sekalian”. Kemudian ia datang menemui Rasulullah SAW. yang pada waktu itu sedang dudukduduk sedangkan pedang beliau berada di pangkuan. Lalu Ghauras bertanya: “Hai Muhammad, lihatlah pedangmu ini!” Nabi SAW. menjawab: “Ya”. Ia mengambil pedang itu lalu menghunusnya dan langsung mengacung-acungkannya dengan maksud untuk memukulkannya kepada Nabi SAW. akan tetapi Allah SWT. menggagalkan maksudnya itu. Ghauras berkata: “Hai Muhammad, apakah engkau tidak takut kepadaku?” Nabi menjawab: “Tidak”. Ghauras kembali bertanya: “Tidakkah engkau takut kepadaku sedangkan pedang berada di tanganku?” Nabi SAW. menjawab: “Allah tidak akan mencegahku untuk membunuhmu”. Kemudian Ghauras menyarungkan pedang itu dan memberikannya kepada Nabi SAW,, lalu turunlah ayat ini.

Firman Allah SWT.:

“Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu rasul Kami ….” (Surat Al-Maidah ayat 15-16)

Ibnu Jarir telah mengetengahkan sebuah hadis dari Ikrimah yang telah mengatakan, bahwa pada suatu hari Nabi SAW. kedatangan orang-orang Yahudi yang bertanya kepada beliau tentang masalah hukuman rajam (bagi pezina — pent). Nabi SAW. menjawab: “Siapakah di antara kamu yang paling alim (tentang kitab Taurat)?” Mereka menunjuk kepada Ibnu Suria, kemudian Nabi meminta kepadanya agar menceritakan tentang kandungan isi kitab Taurat yang telah diturunkan kepada Nabi Musa a.s. dan tentang perjanjian-perjanjiAn yang telah dibebankan atas mereka, sehingga ia tampak gemetar. Lalu Ibhu Suria berkata: “Sesungguhnya tatkala sanksi seratus kali deraan dan rambut dicukur masih juga belum meredakan perbuatan zina yang justru kian baNyak di kalangan kami, maka Allah menurunkan hukum rajam”. Setelah peristiwa itu turunlah ayat: “Hai Ahli Kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu rasul kami … ke jalan yang benar” (Surat Al-Maidah ayat 15-16)

Firman Allah SWT.:

“Orang-orang Yahudi dan Nasrani mengatakan: …” (Surat Al Maidah ayat 18—32)

Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa te. lah datang kepada Rasulullah SAW. Namun ibnu Qusay, Majr ibnu Umar dan Syasy ibnu Ady. Mereka berbicara kepada Nabi dan Nabi pun membalas pem. bicaraan mereka, lalu Nabi mengajak mereka untuk menyembah Allah dan menakut-nakuti mereka dengan siksaan dan pembalasan-Nya kelak. Akan te. tapi mereka justru menjawab : “Hai Muhammad, janganlah kamu menakut. nakuti kami, demi Allah, kami adalah anak-anak Allah dan kekasih-kekasih. Nya”. Perkataan mereka sama dengan perkataan orang-orang Nasrani. Akhir. nya Allah SWT, menurunkan wahyu yang berkenaan dengan perkataan mereka itu, yaitu ayat : “Orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani mengatakan: …” (Surat Al-Maidah ayat 18-32)

Ibnu Ishaq telah meriwayatkan pula, bahwa Rasulullah mengajak orangorang Yahudi untuk masuk Islam akan tetapi mereka menolak. Kemudian Muy’az ibnu Jabal dan Sa’ad ibnu Ubadah berkata kepada mereka: “Hai orangorang Yahudi, bertakwalah kamu kepada Allah, demi Allah, sesungguhnya kamu mengetahui bahwa dia (Nabi SAW.) adalah Rasul Allah. Sesungguhnya kamu sendirilah yang telah menceritakannya kepada kami sebelum ia diutus dan kamu juga yang menceritakan tentang ciri-ciri khasnya kepada kami”. Lalu Rafi’ ibnu Huraimalah dan Wahb ibnu Yahuza menjawab: “Kami tidak pernah mengatakan hal itu kepadamu. Allah tidak akan menurunkan Al-Kitab sesudah Nabi Musa dan tidak akan mengutus seorang pembawa berita gembira dan seorang pembawa peringatan sesudahnya”. Kemudian Allah menurunkan ayat ini untuk ditujukan kepada kaum Ahli Kitab: “Telah datang kepadamu utusan kami yang menjelaskan kepadamu ….” (Surat Al-Maidah ayat 15—32)

Firman Allah SWT.:

“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya …..” (Surat Al-Maidah ayat 33-37)

Ibnu Jarir telah mengetengahkan sebuah hadis dari Yazid ibnu Abi Hubaib, bahwa Abdul Malik ibnu Marwan pernah mengirim surat kepada Anas ibnu Malik menanyakan kepadanya tentang ayat ini, yaitu firman Allah SWT.: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya …. ” (Surat Al-Maidah ayat 33-37).

Kemudian Anas menjawab dalam suratnya yang memberitakan, bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan peristiwa yang dilakukan oleh orang-orang Arniyyin. Mereka murtad dari agama Islam dan membunuh penggembala-penggembala unta, kemudia? menggiring unta-unta para penggembala tersebut sebagai barang rampasan sampai akhir hadis.

Telah diketengahkan pula oleh Ibnu Jarir hadis yang serupa, sebagaimana Abdurrazak pun mengetengahkan hadis yang serupa dari jalur Abu Hurairah r.a.

Firman Allah SWT.:

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri ….. ” (Surat Al-Maidah ayat 38-40)

Imam Ahmad dan lain-lainnya telah mengetengahkan sebuah hadis dari Abdullah ibnu Amr, bahwa di zaman Nabi SAW. ada seorang perempuan mencuri, kemudian tangannya yang sebelah kanan dipotong. Lalu ia bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, apakah pintu tobat masih terbuka bagiku?” Allah menurunkan ayat: “Maka barangsiapa yang bertobat (di antara pencuripencuri itu) sesudah melakukan kejahatan dan memperbaiki diri …….” (Surat Al-Maidah ayat 39-40)

Firman Allah SWT.:

“Hai Rasul, janganlah kamu dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya …” (Surat Al-Maidah ayat 41-48)

Imam Ahmad dan Imam Abu Daud telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Abbas yang telah mengatakan: “Ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua golongan orang-orang Yahudi yang satu sama lainnya saling berperang, sehingga salah satu di antaranya menang atas golongan lainnya. Kejadian itu berlangsung ketika zaman jahiliyah: akhirnya lahirlah suatu perjanjian, bahwa setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang menang dari kalangan golongan yang kalah, maka diatnya ialah lima puluh wasaq. Dan setiap orang yang dibunuh oleh golongan yang kalah dari golongan yang menang, maka diatnya seratus wasag. Keadaan itu terus berlangsung sampai dengan datangnya masa Rasulullah SAW. Di masa Rasulullah ada seorang dari kalangan golongan yang kalah membunuh seseorang dari golongan yang menang. Lalu dari golongan yang menang segera mengutus seseorang kepada golongan yang kalah untuk meminta diatnya sebanyak seratus wasag. Akan tetapi golongan yang kalah mengatakan: “Apakah hal seperti ini pernah terjadi pada dua kabilah yang agama, kebangsaan, dan negerinya satu, yaitu diat sebagian di antara mereka separo dari diat yang lainnya? Dahulu kami memberikannya kepadamu karena perbuatan aniaya kamu kepada kami dan kami takut kepada kamu serta demi memelihara kesatuan karena kami takut menjadi bercerai-berai. Akan tetapi sekarang, setelah kedatangan Muhammad, kami tidak akan memberikannya lagi kepadamu”. Hal ini hampir saja membawa kedua golongan itu ke arah pertempuran, akan tetapi akhirnya mereka setuju untuk mengemukakan kasus ini kepada Rasulullah SAW., agar beliau melerai perselisihan di antara kedua golongan itu. Lalu mereka mengutus beberapa orang dari kalangan orang-orang munafik untuk menguji kebijaksanaan beliau SAW. Kemudian Allah menurunkan ayat: “Hai Rasul, janganlah kamu dibuat Sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya ….” (Surat Al-Maidah ayat 41-48)

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadis demikian pula Imam Muslim dan selain mereka berdua ada juga dari jalur Al-Barra Ibnu Azib. Ia telah berkata: “Pada suatu hari lewat di hadapan Nabi SAW. seorang Yahudi yang dalam keadaan dicorengi dengan arang dan didera. Kemudian Nabi SAW, memanggil mereka, dan bersabda kepada mereka: “Apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai had pelaku zina” Mereka menjawab: Ya’. Lalu beliau SAW. memanggil orang yang paling alim (ulama) di antara mereka dan bersabda kepadanya: “Aku mohon atas nama Allah yang telah menurunkan kitab Taurat kepada Musa a.s. apakah memang demikian kamu jumpai dalam kitabmu mengenai hukuman had bagi pelaku zina?” Orang alim itu menjawab: “Demi Allah, sebenarnya tidak demikian. Seandainya engkau tidak menganjurkan kepada diriku supaya mengemukakan yang sebenarnya, niscaya aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sebenarnya engkau dapat menemukan hukuman rajam bagi pelaku zina di dalam kitab kami. Akan tetapi setelah banyak para pelaku zina dari kalangan orang-orang kami yang terhormat, hukuman itu kami batalkan. Dan apabila ada seseorang yang lemah dari kalangan kami melakukannya, maka kami tegakkan hukuman had itu atasnya”. Kemudian kami katakan kepada mereka: Sekarang marilah kamu semua bersama kami, sehingga kita sama-sama menentukan sesuatu yang bisa kita tegakkan untuk orang yang mulia dan untuk orang yang lemah. Akhirnya kami sepakat untuk menetapkan hukuman pencorengan dengan arang dan deraan bagi pelaku zina, baik ia adalah orang yang terhormat ataupun orang yang rendah. Setelah itu Nabi SAW. bersabda: “Ya Allah, sesungguhnya aku adalah orang pertama yang kembali menghidupkan perintah-Mu setelah mereka (kaum Ahli Kitab) matikan. Kemudian beliau memerintahkannya agar dihukum rajam”. Setelah itu lalu turunlah ayat: “Hai Rasul, janganlah engkau dibuat sedih oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya …. (Surat Al-Maidah ayat 41), sampai dengan firman: Nya: “Jika kamu diberi ini (yang sudah diubah-ubah oleh mereka), maka terimalah …” (Surat Al-Maidah ayat 41). Mereka mengatakan: “Datanglah kamu sekalian kepada Muhammad, jika ia memberi fatwa kepadamu dengan hukuman pencorengan dengan arang dan hukuman dera (bagi pelaku zina), maka turutilah kehendaknya olehmu. Dan jika memberi fatwa kepadamu agar kamu menegakkan hukuman rajam, maka hati-hatilah kamu. Ayat di atas terus berkaitan dengan ayat-ayat sesudahnya sampai dengan firmanNya: “Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim” (Surat Al-Maidah ayat 45)

Al-Humaidi di dalam kitab Musnad-nya telah mengetengahkan sebuah hadis dari jalur Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan, bahwa ada seseorang lelaki dari kalangan penduduk Fadak berbuat zina, lalu penduduk Fadak berkirim surat kepada orang-orang Yahudi penduduk kota Madinah agar mereka pertanya kepada Muhammad tentang hukum zina tersebut. Jika Muhammad memerintahkan hukuman dera, maka ambillah olehmu keputusan itu, dan jika memerintahkan kamu untuk merajam pelakunya, maka janganlah kamu ambil keputusan itu. Kemudian orang-orang Yahudi penduduk Madinah bertanya kepada Nabi SAW. tentang hukuman tersebut yang kisahnya seperti teJah dikemukakan tadi. Akhirnya Nabi SAW. memerintahkan agar ia dihukum sajam. Setelah itu lalu turunlah ayat: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah…” (Surat AlMaidah ayat 49)

Imam Baihagi di dalam kitabnya Ad-Dala-il mengetengahkan hadis yang serupa dari hadisnya Abu Hurairah r.a.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker