Kitab Tauhid

Terjemahan Kitab Ad Durrun Nafis

Menurut sepanjang kaji yang saya tuntut tentang masalah ini adalah sebagai berikut :

  1. Nur Muhammad daripada Nur Zatadalah dalam arti gadim pada Hidlrat/ Martabat Wahdah yang nyata dia secara “mujmal” (menyeluruh).
  1. Nur Muhammad atau Nur Zat dalam arti “tafshili” (terurai) adalah suatu asma pada hidlrat Wahidiyah.
  1. Sehubungan dengan Zat Allah SWT., maka kata-kata Nur Muhammad atau Nur Zat atau Nur, tidak boleh diartikan dengan arti “Cahaya” dalam bahasa Indonesia. Karena definisi cahaya adalah akibat balik dari sesuatu dan mempunyai ketergantungan dengan sesuatu itu.
  1. Nur adalah Nur, salah satu Asma Allah (99 nama). Misalnya kalau ada seseorang bernama Nur Hayati, menurutarti bahasanyaialah “cahaya kehidupan”. Maka tidak benar kalau kita memanggilnya dengan kata-kata “Hei Cahaya Hidup sini engkau”. Orang yang bernama Nur Hayati itu sendiri pasti tidak akan mengerti atas panggilan itu.
  1. Dalam kajian selalu guru menegaskan ‘Ingat, jangan “Muhammad nang di Makkah, kena nang kaya urang Keresten manuhankan Isa”. (Ingat,jangan Muhammad yang di Mekkah, nanti seperti orang Kristen menuhankan Isa).
  1. Muhammad arti menurut bahasa “yang terpuji” (dalam bahasa banjar “nang pahaharatnya.’ maka kata-kata Nur Muhammad: dalam iktikad kegadimannya, Asma Allah Nur yang terpuji, sehingga jangan sampai tasawwur/terbaur dengan Muhammad Rasul Allah Yang bermakam di Madinah. –

Suatu kesalahan pengertian bila Nur Muhammad

  1. dalam arti gadim dinyatakan sebagai “bagian dari Ahadiyat Allah SWT.” Maha Sucilah Allah dari pada terbagi-bagi.

Banyak keterangan yang bisa diungkapkan untuk menjelaskan masalah ini, namun yang paling pokok adalah jangan sekali-kali memegang pendapat bahwa Muhammad Saw. yang terbaring dimakamnya di Madinah itu adalah gadim.

Dalam suatu Hadis Rasulullah Saw. riwayat Imam Baihagy dan dinyatakan shohih : .

Artinya :

“Rasulullah Saw. bersabda : Ketika Adam telah mengakui kesalahannya dia berkata/bermohon : Ya Tuhanku hamba mohon kepada Engkau demi kebenaran Muhammad, melainkan Engkau ampuni aku. Lalu Allah berfirman kepada Adam : Hai Adam bagaimana engkau bisa tahu tentang Muhammad padahal Aku belum menjadikannya? Adam-pun menjawab ya Tuhanku Sesungguhnya ketika Engkau ciptakan aku, aku mengangkat kepala kemudian terlihat oleliku tulisan di tiang Arasy berbunyi La Ilaha Illa Allah, Muhammad Rasulullah”.

Karomah bagi Para Wali/Arif Billah Kita ingin kembali melanjutkan pembicaraan tentang karomah yang pada bagian terakhir pada kitab D.N. disebut-sebut.

Sebagaimana dijelaskan pada bagian depan bahwa karomahbagipara Wali adalah senada dengan mu ‘jizat untuk para Rasul dan para Nabi, yang keduaduanya adalah “Khariqun lil ‘adat”. –

Karomah tidak didapat karena turunan, siapa saja yang di-kehendaki Allah, bisa jadi. Pintu kewalian tidaklah tertutup. Kalau ada seseorang pada zahirnya telah menujukkan hal-hal yang kharigun lil’adat (keluar biasaan) yang mana orang-orang tersebut dihubung-hubungkan dengan turunan, sebenarnya hal tersebut menyangkut dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah karena doa yang magbul sehubungan dengan takdir yang telah Allah tetapkan buat dia, dari nenek datuknya yang telah terdahulu. Menurut cerita orang tua-tua bahwa Di antara turunannya Syekh Muhammad Arsyad Pelampaian Martapura selalu ada Di antara turunang beliau yang mencapai magam kewalian memiliki karomah. Hal ini sebenarnya berhubungan dengan doa ibu Syekh Muhammad Arsyad sendiri pada suatur malam di bulan Ramadhan menemukan Lailatul Oadar di saat itu beliau berdoa agar Di antara turunan beliau dalam 7 (ujuh) turunan dikaruniai oleh Allah SWT: pangkat kewalian dan karomah.

Kemungkinan kedua adalah dengan adany ketekunan menuntut ilmu sehingga bergelar orang Alim k manan yang mantap dan tidak akan goyah (istigomah) serta amal ibadat yang terus-menerus ditambah latihanlatihan tertentu.

Pada umumnya turunan dari Syekh Muhammad Arsyad yang terlihat memiliki karomah adalah mereka yang benar-benar tingkat Ulama/Tuan Guru dan terlihat pula kerendahan hati pada tutur dan sikap misalnya Almarhum Tuan Guru H. Anang Ilmi. Inilah alasan kita yang menyatakan bahwa kewalian jitu tidaklah monopoli turunan dan tidak pula tertutup pintunya. Allah berfirman :

Artinya :

“Allah telah berjanji terhadap orang yang beramal sholeh untuk mengangkat mereka sebagai kholifah seperti Allah mengangkat orang-orang sebelum mereka di muka bumi, dan Allah mantapkan untuk mereka agama mereka yang Allah ridloi buat mereka. Dan Allah gantikan rasi takut (khawatir) mereka dengan rasa aman.”

“ Di dalam ayat ini ada tiga kata penekanan (aksentuasi) La-Yastakhlifannahum, Walayumakkinannahum, . Walayubaddilannahum Ketiga kata-kata ini memakai mun littasydid” (tekanan kata) menunjukkan janji Allahitu adalah dengan penuh kesungguhan terhadap orang yang ber-iman dan beramal sholeh.

Di lain ayat Allah memerintahkan kita dengan firmanNya Kuunuu Rabbaniyyin (Jadilah kamu keluarga Tuhan/Ahli Ketuhanan). Orang-orang “rabbaniy” adalah orang yang mendapat karomah.

Di ayat lain pula Allah berfirman :

Artinya :

“Sesungguhnya orang yang berkata : “Tuhan kami idlah Allah” kemudian mereka tetap pendiriannya (istigomah), Malaikat turun kepada mereka (seraya berkata) jangan kamu takut dan gentar, dan bergembiralah kami dengan surga yang dijanjikan untukmu. Kami (malaikat) membantu kamu dalam kehidupan duniamu, dan akhiratmu, dan kamu mendapat apa yang kamu mau dan apa pun yang kami ingini.”

Adanya hal-hal karigun lil’adat sejalan dengan hukum akal

Hal-hal yang kharigun lil’adat sering terjadi dikalangan manusia. Ini adalahsuatu kenyataan. Di dalam Al-Our’an banyak sekali diceritakan hal demikian terhadap para Rasul dan Para Nabi, sekalipun kepada yang lainnya seperti Ashabul Kahfi atau Siti Maryam, ibu dari Nabi Isa a.S. “

Yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut dapat diterima oleh akal sehat? Untuk menjawab itu maka kitapun akan bertanya lagi, apakahakal-sehat mau menerima bahwa “Allah itu Maha Berkuasa dan dapat berbuat sekehendakNya’”.

Ada perbedaan pendapat dikalangan Ulama tentang masalah “kharigun lil’adat” ini terhadap selain Para Rasul atau Para Nabi dan orang-orang tertentu sebagai yang tersebut di dalam Al-Our’an.

Pendapat pertama dipelopori oleh Imam Ghazali . r.a. tentang bisa terjadi hal-hal yang kharigun lil’adat bagi orang yang selain para Nabi atau Rasul-rasul, dengan alasan bahwa apa yang diceritakan oleh AlOur’an ternyata ada yang mendapat tingkat keistimewaan mampu berbuat hal-hal yangluarbiasa, meskipun mereka bukan berpangkat Nabiatau Rasul, seperti Ashabul Kahfi dan lain-lain. Mengingat pula bahwa sesuai dengan kekuasaan dan kemampuan Allah yang tidak terbatas, “harus” bagi Allah memberikan keistimewaan terhadap hamba yang dikehendakiNya. (pengertian “harus” diambil dari arti kata “jaiz” yang menurut tata bahasa zaman kini mungkin bisa kita artikan dengan kata “boleh-boleh saja”). Di tambah pula dengan penegasan dalam AlOur’an antaranya ialah ayat yang tersebut di atas, bahwa “para Malaikat membantu mereka yang istigomah atau tetap pendiriannya dalam kehidupan dunia dan akhirat”.

Pendapat kedua, dipelopori oleh Ibnu Rusydi yang sama sekali tidak menerima pendapat dimaksud, dengan alasan bahwa hal-hal kharigun lil’adat yang diceritakan dalam Al-Our’an adalah wajib menerimanya didasarkan iman dan yagin. Tetapi bagi yang selain itu tidak berlaku, karena semua ini harus terjadi “sepanjanghukumsebab dan akibat yang sudah menjadi “suhatullah” yang tidak bisa berubah sesuai dengan firman Allah sendiri “tidak ada perubahan bagi sunnatullah”

Menanggapi dua pendapat yang berbeda ini, kita akan lebih condong kepada dasar-dasar pendapat yang dikemukakan oleh Imam Ghazali dengan satu catatan, bahwa kita tidak wajib untuk percaya terhadap “pemberitaan tentang kharigun lil’adat terhadap seseorang selain apa yang dikabarkan oleh Al-Our’an, namun kita wajib percaya bahwa peristiwa yang kharigun.lil’adat bisa saja terjadi terhadap siapa saja, apabila dikehendakioleh Allah SWT. mengingat Oudrat dan Iradat Allah SWT. tidak terbatas.

Keyakinan yang demikian ini jelas tidak bertentangan dengan akal sehat, karena akal sehat pula yang mengakui bahwa Allah itu dapat berbuat sekehendaknya sebagai tersebut pada banyak ayat AlOur’an. Lalu bagaimana tentang keterangan Ibnu Rusydi bahwa semua peristiwa, tidak bisa tidak, didasarkan pada “hukum sebab akibat” (causalitas) sedang Allah menyatakan tidak merubah apa yang ditetapkannya sebagai “sunnah” Nya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker