Wudhu secara bahasa adalah membasuh sebagian anggota tubuh, diambil dari kata (wadhoo-ah), yaitu kebaikan dan keindahan. Secara syari’at, wudhu adalah membasuh sebagian anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu.
Rukun wudhu yang tidak dapat dicapai hakikat wudhu kecuali dengannya ada enam macam. Maka, yang dimaksud fardh disini adalah rukun-rukun tertentu.
Niat secara bahasa adalah bermaksud, dan secara syari’at adalah bermaksud sesuatu yang bersamaan dengan perbuatannya. Itulah hakikat niat.
Sedangkan hukum niat biasanya adalah wajib.
Tempat niat adalah di hati.
Waktu niat adalah awal setiap ibadah kecuali puasa. Sebagian berpendapat yang berkaitan dengan puasa bahwa keinginan puasa yang dihadirkan malam hari disetarakan kedudukannya dengan niat.
Cara niat itu berbeda-beda sesuai ibadah yang diniatkan. Syarat-syarat niat ada enam, yaitu orang yang berniat adalah muslim, mumayyiz, mengetahui apa yang diniatkan, tidak dikaitkan untuk memutuskan niat dengan sesuatu, tidak ada keraguan dalam memutuskan niat, dan yang dilakukannya termasuk pokok ibadah.
Maksud niat adalah membedakan antara kebiasaan dan ibadah, seperti duduk di masjid bisa diniatkan untuk i’tikaf atau beristirahat, dan membedakan pula tingkatan ibadah, seperti ibadah fardhu dari yang sunnah.
Awal fardhu wudhu adalah niat, yaitu orang yang berwudhu hendaklah berniat mengangkat hadats kecil, atau bersuci untuk shalat, atau fardhu wudhu, atau wudhu. Semua niat itu bisa dihadirkan jika ia bukan termasuk orang yang selalu berhadats, namun jika ia selalu berhadats maka hendaklah berniat diperbolehkan fardhu shalat atau semacamnya, dan tidak cukup jika berniat dengan niat-niat yang sebelumnya.
Niat harus dihadirkan bersamaan dengan basuhan pertama dari bagian wajah, sebagaimana yang telah diketahui penjelasannya.
Muka atau wajah adalah bagian tubuh yang panjangnya antarg tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu, dan lebarnya antara dug
telinga. Dinamakan wajah itu sebagai muka karena digunakan untuk bertatap muka.
Fardhu wudhu yang kedua adalah membasuh wajah baik kulit dan rambutnya, maka wajib menyampaikan air ke bagian dalam (batin) rambut yang tebal atau tipis, kecuali bagian jenggot dan cambang laki-laki yang tebal, cukup dibasuh bagian dhahir saja.
Makna rambut yang tebal adalah rambut yang tumbuh hingga tidak terlihat kulitnya dari jarak pembicaraan biasa. Sedangkan makna rambut yang tipis adalah sebaliknya.
Bagian dhahir jenggot yang tebal, dimana wajib dibasuh saat wudhu adalah bagian rambut teratas yang sejajar wajahnya. Maka bagian yang berada di antara itu dan yang sejajar dengan dada termasuk batin yang tidak wajib dibasuh. Rambut yang terdapat di wajah ada 20 macam, yaitu :
- Ghamam, yaitu rambut yang tumbuh di dahi.
- & 3. Haajibaan (alis), yaitu dua rambut yang tumbuh di atas kedua mata.
- & 5. Khoddaan (pipi), yaitu dua rambut yang tumbuh di pipi, dinamakan sesuai nama tempat tumbuhnya.
- & 7. Sibaalaan, yaitu dua rambut yang tumbuh di ujung kumis.
- & 9. “Aaridhoon (cambang), yaitu dua rambut yang tumbuh di bagian bawah telinga yang menurun ke bawah hingga dagu.
- & 11. “Idzaaroon, yaitu dua rambut yang tumbuh di antara kepala dan cambang, yang sejajar dengan kedua telinga.
12, 13, 14, & 15. Ahdaab (Bulu mata), yaitu rambut yang tumbuh di kelopak mata.
- Lihyah (jenggot), yaitu rambut yang tumbuh di dagu.
- Syaarib (kumis), yaitu rambut yang tumbuh di bibir atas.
- ‘Anfagoh, yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah.
- & 20. Nafakataan, yaitu rambut yang tumbuh di bibir bawah, di antara ‘anfaqoh.
Tangan secara bahasa dari ujung jari hingga bahu, dan secara syari’at dalam masalah wudhu adalah dari ujung jari hingga di atas kedua siku. Sedangkan dalam masalah pencurian dan semacamnya, yang dimaksud tangan adalah dari ujung jari hingga tulang awal lengan yang sejajar ibu jari (yaitu telapak tangan).
Siku-siku adalah kumpulan dua tulang lengan atas dan lengan bawah.
One Comment