Macam keempat dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta perdagangan. Syarat wajib zakat harta perdagangan :
- Berupa barang
- Adanya niat berdagang
- Niat tersebut bersamaan dengan kepemilikan atau saat berada di majlis agad jual beli.
- Kepemilikan didapat melalui pertukaran, seperti jual beli, sewa menyewa dan mahr yang diniatkan untuk modal dagang, bukan didapat melalui warisan atau hadiah.
- Barang dagangan tidak berubah menjadi modal (emas, perak atau uang) di pertengahan tahunnya dan jumlahnya kurang dari nishab. Apabila hal itu terjadi . . . maka terputuslah hitungan tahun zakatnya.
- Tidak ada maksud menyimpannya di pertengahan tahun. Bila bermaksud menyimpannya, terputus pula hitungan tahun zakatnya. Bila barang tersebut dipakai tanpa ada niat untuk menyimpannya, maka hitungan tahun zakat tidak terputus.
7.Berlalu satu tahun sejak awal kepemilikan. Nishab tidaklah disyaratkan kecuali di akhir tahun.
Makna (‘ardh) adalah sesuatu yang bukan emas dan perak yang termasuk macam harta. Sedangkan (“arodh) adalah seluruh kesenangan dunia dari emas, perak dan lainnya. Tetapi yang dimaksudkan disini adalah makna pertama.
Zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5% dari harga barang dagangannya. Maka barang yang ada dinilai dengan emas, perak atau mata uang yang yang dijadikan sebagai modal awalnya.
Apabila barang tersebut diperoleh dengan cara tukar menukar barang, maka dikeluarkan zakatnya berupa mata uang di daerahnya. Apabila mencapai nishab, maka dikeluarkan zakatnya 2,5 % Sehingga zakat perdagangan berkaitan dengan harga barangnya sedangkan zakat yang lain berkaitan dengan barangnya. PE —0 Makna (rikaaz) adalah sesuatu yang terpendam di tanah. Macam kelima dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta temuan. Syarat wajib zakat harta temuan adalah :
- Berupa emas atau perak.
- Mencapai nishab.
- Termasuk peninggalan zaman jahiliyah, yaitu sebelum diutusnya Sayyiduna Muhammad saw, dinamakan semacam itu karena banyaknya kebodohan mereka.
- Ditemukan di tempat yang tidak ada pemiliknya atau di suatu tempat, dimana dia yang pertama kali memiliki tempat tersebut Zakat yang wajib dikeluarkan dari harta temuan sebanyak 206 dan dikeluarkan secara langsung, sehingga tidak ada syarat menunggu hingga satu tahun kepemilikan.
Kata (ma’din) adalah sesuatu yang dikeluarkan dari suatu tempat, dimana Allah Ta’ala telah menciptakannya di dalamnya. Tempatny3 juga dinamakan (ma’din). Macam keenam dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah harta pertambangan.
Syarat wajib zakat pertambangan adalah :
- Berupa emas atau perak, maka tidak wajib zakat dari tambang batu permata, kristal atau besi misalnya.
- Mencapai nishab, dan tidak disyaratkan mencapai satu tahun sebagaimana telah dijelaskan.
Zakat yang harus dikeluarkan dari harta pertambangan adalah sebanyak 2,5 %
Sebagaimana diwajibkan zakat harta .. . maka diwajibkan pula zakat badan, yang dinamakan zakat fitrah, yaitu berupa satu sha’ (2,5kg / 3liter) makanan pokok di daerah tersebut bagi seseorang yang terpenuhi tiga syarat, yaitu :
- Islam.
- Mendapati waktu maghrib hari terakhir bulan Ramadhan.
- Mempunyai kelebihan dari apa yang dibutuhkan untuk makan dirinya dan orang yang menjadi tanggungan nafkahnya pada hari ied dan malamnya, dan dari pakaian yang layak baginya, serta dari tempat tinggal dan pembantu yang dibutuhkannya.
Sebagaimana diwajibkan bagi seseorang untuk mengeluarkan zakat atas dirinya . . . diwajibkan pula bagi orang yang mendapati waktu maghrib hari terakhir bulan Ramadhan dari orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya yang termasuk kaum muslimin, seperti istri, Orang tua dan anak.
Zakat itu dibagikan kepada orang-orang yang ada dari delapan kelompok yang disebutka di dalam firman Allah Ta’ala, yaitu :
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orangorang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu ‘allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan ) budak, orangorang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (O.S. At Taubah : 60)









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.