BAB ZAKAT
Telah dibahas dalam rukun Islam, bahwa zakat secara bahasa berarti tumbuh berkembang dan penyucian, sedangkan secara syari’at adalah sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau badan sesuai ketentuan tertentu.
Harta yang wajib dizakati oleh seorang muslim, merdeka, kepemilikan sempurna, pemiliknya tertentu dan yakin adanya, ada enam macam harta.
Orang kafir tidak ada kewajiban zakat selama masa kekufuran orang itu, sedangkan orang murtad bila kembali masuk Islam maka wajib dikeluarkan zakatnya selama masa murtad, dan bila tidak kembali masuk Islam maka tidak ada kewajiban zakat yang harus dikeluarkan dari harta itu, karena harta tersebut menjadi milik baitul mal sejak murtadnya, dan itu berarti pemiliknya bukanlah tertentu.
Seorang budak, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat, karena budak itu tidak memiliki apapun, namun wajib bagi budak yang sebagian dari dirinya telah merdeka dari sebagian harta yang dimilikinya, karena sebagian yang lain milik tuannya.
Seorang budak mukatab, tidak ada kewajiban mengeluarkan zakat, karena kepemilikan hartanya dianggap lemah, sedangkan syarat wajib zakat adalah kepemilikan harta yang sempurna. (Budak mukatab adalah budak yang mengadakan perjanjian kebebasan dirinya dengan tuannya dalam masa waktu tertentu dengan pembayaran tertentu).
Harta yang dimiliki oleh masjid, pondok, madrasah atau yang diwakafkan kepada orang-orang fakir tidak ada zakatnya, karena tidak dimiliki oleh orang tertentu, karena syarat wajib zakat adalah pemiliknya tertentu.
Janin yang mendapatkan harta warisan tidak wajib dizakati, karena belum yakin adanya, sedangkan syarat wajib zakat itu adalah yakin keberadaan pemiliknya. Sehingga bila janin tersebut lahir dalam keadaan mati … maka tidak wajib bagi ahli waris yang lain untuk mengeluarkan zakatnya.
Kata (na’am) berarti unta, sapi dan kambing.
Macam harta pertama yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi dan kambing. Syarat wajib zakat ternak itu adalah :
- Mencapai nishab,yaitu ukuran tertentu yang wajib dikeluarkan zakatnya.
- Berlalu satu tahun sempurna dan terus menerus dan harta itu berada dalam kepemilikannya. Benar, anak-anak yang lahir di pertengahan tahun dari hewan ternak yang telah mencapai nishab diikutkan perhitungan tahunnya dengan induknya.
- Diternakkan di tempat yang tidak ada pemiliknya. Tidak cukup bila hewan ternak itu menggembalakan dirinya sendiri, namun harus dari pemiliknya.
Nishab unta sebanyak lima, zakatnya satu kambing kibasy yang berumur satu tahun atau kambing kacang yang berumur dua tahun. Sepuluh unta zakatnya dua ekor kambing, 15 unta : 3 kambing, 20 unta : 4 kambing.
25 unta : zakatnya bintu makhodh, yaitu unta yang berumur satu tahun sempurna. 36 unta : zakatnya bintu labuun, yaitu unta yang berumur dua tahun. 46 unta : hiqqah, yaitu unta yang berumur tiga tahun. 61 unta : jadz’ah, yaitu unta yang berumur empat tahun. 76 unta : 2 bintu labuun. 91 unta : 2 higgah. 121 unta : 3 bintu labuun. 130 unta : higgah dan 2 bintu labuun. Kemudian, di setiap kelipatan 40 dari unta yang dimiliki, maka zakatnya satu bintu labuun dan di setiap kelipatan 50, maka zakatnya berupa satu hiqqah.
Nishab sapi sebanyak 30, zakatnya adalah tabii’ yaitu satu sapi jantan yang berumur satu tahun, atau tabii-‘ah, yaitu satu sapi betina yang berumur satu tahun. Bila sapi itu berjumlah 40, maka zakatnya berupa musinnah, yaitu sapi betina yang berumur dua tahun. Begitulah selanjutnya, di setiap kelipatan 30 atau 40, maka zakat yang harus dikeluarkan seperti yang telah disebutkan.
Nishab kambing adalah 40, zakatnya berupa satu kambing. Dan bila berjumlah 121 : zakatnya 2 kambing. 201 kambing : 3 kambing. 400 kambing : 4 kambing. Kemudian di setiap kelipatan 100 maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu kambing.
Maksud (nagdaan) adalah emas dan perak.
Macam kedua dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas dan perak. Syarat wajib zakat emas dan perak adalah :
- Berlalu selama satu tahun sempurna, dan harta itu masih dalam kepemilikannya, selama bukan termasuk tambang atau harta temuan.
- Mencapai nishab. Nishab emas : 20 mitsgal (84gram) sedangkan nishab perak : 200 dirham (596 gram)
Satu mitsgal itu sebanyak 1,5 gaflah yamaniyah, satu dirham itu sebanyak 1,2 gaflah yamaniyah.
Zakat harta emas dan perak yang harus dikeluarkan adalah sebanyak 2,5 %, kecuali harta temuan yang akan dijelaskan nanti.
Tidak ada zakat pada harta perhiasan yang hukumnya mubah, jika diketahui pemiliknya dan tidak ada maksud menyimpannya. Namun wajib dizakati bila perhiasan itu hukumnya makruh atau haram.
Maksud (mu’asysyaroot) adalah buah-buahan berupa kurma dan anggur, dan biji-bijian yang menjadi makanan pokok di masa bukan paceklik, seperti gandum, jagung dan beras. Macam ketiga dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah kurma, anggur dan biji-bijian yang menjadi makanan pokok di masa bukan paceklik.
Wajib mengeluarkan zakat tanaman ini bila telah mencapai nishab, yaitu satu kail berupa lima wasg. Sedangkan satu wasg itu sebanyak 60 sha”. Dan satu sha’ itu sebanyak lima mud nabawi dan beratnya 1600 rithl baghdadiy. (sekitar 720 kg)
Kurma dan kismis itu ukurannya dengan menggunakan takaran bila buah tersebut telah berubah menjadi kurma dan kismis, dan bila belum berubah maka diperhitungkan sejak berupa ruthob atau anggur.
Zakat tanaman yang diairi dengan tanpa bantuan -seperti diairi dengan hujan, maka yang dikeluarkan sebanyak 10 %, sedangkan tanaman yang diairi dengan bantuan -seperti diairi dengan hewan-, maka zakat yang dikeluarkan sebanyak 5 %.
Dagang adalah memutarkan harta dengan maksud mendapat keuntungan.
One Comment