BABA JENAZAH
Kewajiban yang harus kita lakukan terhadap mayit seorang muslim -selain syahid, walaupun tenggelam, bunuh diri, bayi prematur yang lahir masih hidup, ada empat hal, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan.
Semua akan dijelaskan secara terperinci nanti, namun ada yang kelima belum disebutkan, yaitu membawanya ke kubur.
Apabila semua ini dikerjakan oleh seorang di antara kita, walaupun belum mumayyiz, atau mayit memandikan dirinya sendiri, atau dimandikan oleh mayit lain sebagai bentuk karamah (kelebihan orang yang dekat kepada Allah)… maka yang lain tidak berdosa.
Apakah cukup bila yang memandikan itu adalah jin? Ramli berkata . “Cukup”, sedangkan Ibnu Hajar menyatakan : “Tidak cukup.”
Orang yang mati syahid haram dimandikan dan dishalatkan, namun “wajib dikafani dan dikuburkan.
Sedangkan mayit kafir boleh dimandikan, namun haram dishalatkan. Apabila orang kafir tersebut mu’aahad atau mu-amman atau dzimmiy (semua itu adalah orang kafir yang bukan memerangi kaum muslimin)… maka wajib dikafani dan dikuburkan.
Memandikan mayit minimalnya adalah meratakan seluruh badannya, baik rambut atau kulitnya, dengan air, artinya setelah menghilangkan najis ainiyah yang ada pada mayit. Sedangkan najis hukmiyah yang ada pada mayit, maka cukup dengan sekali aliran air untuk menghilangkan najis dan untuk memandikannya.
Tidak ada kewajiban niat untuk memandikan mayit, namun hanya disunnahkan saja.
Cara memandikan mayit yang sempurna adalah orang yang memandikan mengusap perut mayit dengan tangan kirinya dan sedikit ditekan, lalu membasuh dubur dan qubulnya disertai najis yang ada di sekitarnya dengan kain lap yang menutupi tangan kirinya.
Menghilangkan kotoran dari hidungnya, begitu pula dari giginya dengan kain lap yang lain. Setelah itu mewudhukan mayit dengan menghadirkan niat, seperti wudhu orang yang hidup.
Kemudian menggosok tubuhnya dengan sidr (sejenis sabun), dibasuh bagian kepala terlebih dahulu, lalu jenggotnyal, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kanan, lalu bagian depan tubuhnya yang sisi kiri, lalu bagian belakang sisi kanan, lalu bagian belakang sisi kiri, kemudian dihilangkan bekas sidr (sabun) dengan air dari ujung kepala hingga bawah kakinya.
Setelah itu membasuh seluruh tubuhnya tiga kali dengan air murni dicampuri sedikit kapur barus sebagai suatu hal yang sunnah.
Itulah makna dari apa yang disebutkan oleh pengarang kitab ini, sehingga terdapat lima kali basuhan.
Cara minimal memandikan mayit yang sempurna adalah mengguyurkan air murni sekali setelah bilasan untuk menghilangkan sidr (sabun), sehingga jumlahnya tiga kali basuhan.
Cara lain memandikan mayit dengan sebanyak lima kali basuhan adalah : pertama dengan sidr (sabun), kedua bilasan, ketiga dengan sidr (sabun), keempat bilasan, kelima dengan air murni.
Cara yang lebih utama dari lima kali basuhan adalah sebanyak tujuh kali basuhan, dan itu mempunyai tiga cara, yaitu :
- Pertama sidr (sabun), kedua bilasan, ketiga sidr (sabun), keempat bilasan, kelima, keenam, ketujuh dengan air murni.
- Pertama sidr (sabun), kedua bilasan, ketiga air murni, keempat dan kelima dengan sidr (sabun), keenam bilasan, ketujuh air murni.
- Pertama sidr (sabun), kedua bilasan, ketiga sidr (sabun), keempat bilasan, kelima sidr (sabun), keenam bilasan, ketujuh air murni. Cara yang lebih utama dari tujuh kali basuhan adalah sebanyak sembilan kali basuhan, dan itu mempunyai dua cara, yaitu :
- Pertama sidr (sabun), kedua bilasan, ketiga air murni, begitu selanjutnya hingga tiga kali dilakukan.
- Pertama sidr (sabun), kedua bilasan, ketiga sidr (sabun), keempat bilasan, kelima sidr (sabun), keenam bilasan, ketujuh, kedelapan dan kesembilan dengan air murni.
Sesungguhnya yang dianggap memandikan mayit dalam semua cara tersebut adalah yang menggunakan air murni.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.