Syarat kedua dari syarat sah shalat jum’at adalah shalat jum’at harus didirikan di dalam batas bangunan suatu daerah, walaupun batas itu dari kayu atau bambu atau pelepah kurma, dan yang di antaranya dari setiap tempat tidak diperbolehkan bagi seorang yang ingin melakukan perjalanan untuk menggashar shalatnya.
Apabila sekelompok orang mendirikan kemah di suatu padang pasir… maka tidak sah shalat jum’at di perkumpulan kemah tersebut, namun wajib bagi mereka menghadiri shalat jum’at di suatu daerah jika mereka mendengar adzan dari tempat mereka dan jika tidak mendengarnya maka tidak wajib shalat jum’at.
Syarat ketiga dari syarat sah shalat jum’at adalah rakaat pertama dari shalat jum’at dikerjakan berjamaah.
Sehingga, bila mereka shalat jum’at berjamaah di rakaat pertama, lalu mereka niat berpisah di rakaat kedua, diselesaikan shalatnya sendiri-sendiri… sah shalat jum’atnya. Berjamaah hanya disyaratkan pada rakaat pertama, berbeda dengan jumlah, yang harus ada hingga selesai shalat jum’at.
Maka, bila batal satu orang di antara mereka, seperti berhadats sebelum salam … maka batal shalat semua orang, walaupun mereka telah salam dan pulang ke rumah mereka. (Hal ini bisa terjadi bila jumlah orang yang hadir. shalat jum’at hanya 40 orang, termasuk khotibnya) Sehingga terdapat ungkapan teka-teki, yaitu : “Ada satu orang yang berhadats di masjid, namun batal pula shalat orang yang ada di rumah!”
Mustauthin adalah orang yang tidak bepergian dari tempat mugimnya, baik di musim panas atau dingin kecuali untuk suatu keperluan, seperti dagang atau ziarah.
Syarat keempat dari syarat sah shalat jum’at adalah orang yang hadir shalat jum’at berjumlah 40 orang dari kelompok orang-orang yang wajib shalat jum’at.
Tidak berpengaruh terlambatnya makmum melakukan takbiratul ihram setelah ihramnya imam, dengan syarat mereka memungkinkan membaca Al Fatihah dan ruku’ sebelum imam mengangkat dari minimal gerakan ruku’, namun bila tidak terpenuhi syarat tersebut maka tidak sah shalat jum’atnya. (Ini juga berlaku bila yang hadir cuma 40 orang termasuk khotib) :
Tidak diwajibkan untuk mengakhirkan shalat dhuhur dari orangorang yang tidak terhitung dalam shalat jum’at dengan orang-orang yang terhitung dalam shalat jum’at, seperti yang terdapat dalam kitab “Tuhfah” dan “Nihayah” dan “Mughniy”, namun berbeda yang terdapat dalam kitab “Ii-‘aab” dan “Syarh Minhaj”.
Di dalam kitab “Busyrol Kariim” dan lainnya disebutkan : “Manusia yang ada di hari jum’at terbagi menjadi enam bagian, yaitu:
- Orang yang wajib, terhitung dan sah, yaitu orang yang terpenuhi syarat wajib shalat jum’at dan tidak ada udzur.
2.Orang yang tidak wajib, tidak terhitung dan sah, yaitu budak, musafir, anak kecil yang belum baligh, wanita dan orang yang tidak mendengar panggilan adzan.
- Orang yang tidak wajib, terhitung dan sah, yaitu orang yang ada udzurnya, seperti orang sakit.
- Orang yang wajib, tidak terhitung dan tidak sah, yaitu murtad.
- Orang yang wajib, tidak terhitung dan sah, yaitu orang yang mugim, namun bukan mustauthin, dan orang yang tinggal di luar daerah namun mendengar suara adzan dari daerah tersebut.
- Orang yang tidak wajib, tidak terhitung dan tidak sah, yaitu orang gila dan semacamnya.
Syarat kelima dari syarat sah shalat jum’at adalah tidak didahului atau dibarengi dengan jum’at lainnya di daerah tersebut, walaupun besar dan banyak masjid-masjidnya.
Hal ini berlaku bila tidak ada kesulitan untuk mengumpulkan orang-orang di daerah tersebut, namun bila tidak ada tempat yang cukup luas untuk menampung orang-orang yang biasa hadir shalat jum’at atau ujung daerah itu saling berjauhan, yaitu suara adzan tidak sampai kepada mereka atau terpisah antara mereka dengan adanya peperangan. . .maka diperbolehkan didirikan shalat jum’at di beberapa tempat sesuai keperluan, dan yang lebih dari itu dianggap batal.
Barangsiapa yang ragu apakah termasuk yang terdahulu atau yang terlambat atau adanya beberapa shalat jum’at ini sesuai keperluan atau tidak . . . maka wajib mengulangi shalat jum’at jika hal itu memungkinkan, dan bila tidak… maka shalat dhuhur setelahnya.
Apabila ada yang mendahului sedangkan tidak sulit untuk mengumpulkan dalam satu tempat … maka yang dahulu dianggap sah dan yang setelahnya dianggap batal. Dan bila bersamaan … maka keduanya dianggap batal.
Ukuran terdahulu atau bersamaan adalah huruf ra’ dari takbiratul ihram imam, walaupun terlambat takbiratul ihram makmum setelah makmum di tempat lain. Itulah yang disebutkan dalam kitab “Busyrol Kariim”.
Syarat keenam dari syarat sah shalat jum’at adalah didahului dengan dua khutbah, dan tidak dijadikan setelah shalat, seperti ied, karena kedua khutbah ini merupakan syarat sehingga didahulukan, berbeda dengan khutbah lain yang hukumnya sunnah sehingga diakhirkan.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.