Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Disunnahkan mengangkat kedua tangan ketika shalat pada empat keadaan. Apabila mengangkat salah satu tangannya saja, hukumnya makruh. :

Keadaan pertama yang disunnahkan mengangkat kedua tangan adalah ketika takbiratul ihram, walaupun shalatnya dilakukan dalam keadaan berbaring.

Sunnah sudah didapat dengan bagaimanapun cara mengangkat kedua tangan. Dan sempurnanya adalah memulai mengangkat kedua tangan bersamaan dengan permulaan takbir dan berakhir mengangkat kedua tangan bersamaan dengan akhir takbir, sehingga memulai dan mengakhiri keduanya secara bersamaan.

Disunnahkan kedua tangan dalam keadaan terbuka (tidak memakai ( penutup sarung tangan dil), dihadapkan telapak tangan ke kiblat, sedikit direnggangkan jari-jarinya, ujung ibu jari sejajar dengan daun telinga bawah, dan ujung jari yang lain sejajar daun telinga atas, serta telapak tangan sejajar bahu.

Keadaan kedua yang disunnahkan mengangkat kedua tangan adalah ketika ruku’. Sunnah sudah didapat dengan bagaimanapun cara mengangkat kedua tangan.

Sempurnanya adalah mengangkat kedua tangan dimulai bersamaan dengan takbir. Apabila kedua telapak tangan sejajar bahu … mulai menundukkan badan, dan takbir diperpanjang bacaannya hingga sempurna ruku’.

Keadaan ketiga yang disunnahkan mengangkat kedua tangan adalah ketika i’tidal dari ruku’nya. Kedua tangan diangkat bersamaan dengan permulaan mengangkat kepalanya menuju berdiri. Apabila tegak berdiri… kedua tangan diluruskan.

Keadaan keempat yang disunnahkan mengangkat kedua tangan adalah ketika berdiri dari tasyahud awal. Kedua tangan mulai diangkat setelah sampai pada batasan minimal ruku’.

Syarat sah sujud di setiap shalat ada tujuh macam. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak sah sujudnya.

Syarat pertama dari syarat-syarat sujud adalah sujud di atas tujuh anggota badan yang akan datang penjelasannya, yaitu dengan meletakkan di tempat sujudnya sebagian dari dahinya, sebagian dari setiap lututnya, sebagian dari setiap telapak tangannya, sebagian dari telapak jari tiap kakinya, walaupun satu jari dari setiap tangan dan kaki.

Disunnahkan tertib dalam meletakkan anggota tubuh yang disebutkan, yaitu meletakkan terlebih dulu kedua lututnya, lalu kedua tangannya lalu dahinya.

Dahi adalah bagian wajah yang panjangnya antara dua pelipis, dan lebarnya antara rambut kepala dengan kedua alis. Sedangkan dua sisi yang ada di samping dahi disebut dengan kening.

Disunnahkan meletakkan kedua keningnya bersamaan saat sujud, namun tidak cukup bila kedua kening diletakkan di tempat sujud tanpa dahi diletakkan pula.

Syarat kedua dari syarat-syarat sujud adalah dahi harus dalam | keadaan terbuka, sehingga sebagian dari kulit dahi atau rambutnya dapat terkena secara langsung tempat sujudnya.

Sedangkan anggota tubuh yang lain … sunnah terbuka tangan dan kedua kakinya, namun dimakruhkan membuka selain yang wajib ditutup dari kedua lututnya.

Syarat ketiga dari syarat-syarat sujud adalah menekan bagian kepalanya, sehingga bila terdapat kapas di bawahnya akan tertekan.

Syarat keempat dari syarat-syarat sujud adalah tidak bergerak dengan maksud selain sujud.

Apabila terjatuh dari itidalnya menuju sujud secara terpaksa, maka hal itu tidak terhitung. Wajib baginya kembali menuju itidal agar dapat bergerak menuju sujud tidak ada maksud lain. Berbeda bila seseorang terjatuh saat bergerak menuju sujud atau ketika i’tidal setelah adanya tujuan untuk bergerak menuju sujud, maka hal itu tidaklah berpengaruh dan masih terhitung sebagai gerakan menuju sujud. –

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker