Air suci dan mensucikan adalah air mutlak, yaitu air yang tidak terikat dengan ikatan yang kuat menurut orang yang mengetahui keadaannya dari ahlinya. Maka air mutlak itu adalah air yang tidak mempunyai ikatan atau ada ikatan, namun dapat terlepaskan, seperti air laut dan air sumur. Sedangkan air yang mempunyai ikatan kuat, seperti air semangka dan semacamnya, tidak dapat digunakan untuk berwudhu.
Syarat kedelapan dari syarat sah wudhu adalah air yang digunakan untuk berwudhu merupakan air yang suci dan mensucikan, namun tidak disyaratkan kesucian air itu secara yakin ketika adanya keraguan, cukup prasangka bahwa air itu suci dan menyucikan, sebagaimana diperbolehkan menyangka adanya najis ketika tidak ada keraguan.
Syarat kesembilan dan kesepuluh dari syarat sah wudhu yang khusus bagi orang yang selalu berhadats adalah adanya keyakinan atau sangkaan telah masuk waktu shalat dan terus-menerus ketika berwudhu dan antara wudhu dengan shalatnya.
Terdapat lima tambahan dari syarat wudhu dan mandi selain yang telah disebutkan, yaitu :
- Menghilangkan najis ainiyah, yaitu najis yang masih terdapat warna, bau dan rasanya. Namun tidak disyaratkan untuk menghilangkan najis hukmiyah, yaitu najis yang tidak ada bau, warna dan rasanya. Cukup dibasuh sekali saja bersamaan dengan wudhu yang dilakukan untuk mengangkat hadats.
- Mengalirkan air ke seluruh anggota wudhu.
- Terangkatnya hadats secara yakin sesuai ketentuan wudhu. (Maka tidak sah wudhu sedangkan dirinya tidak yakin berhadats dan setelah itu timbul keyakinan bahwa dirinya telah berhadats sebelumnya).
- Menghadirkan niat wudhu terus-menerus dalam hati, artinya tidak berpaling kepada hal lain selain yang diniatkan.
5.Tidak mengaitkan niat dengan sesuatu apapun, maka jika seseorang menyebutkan : “Saya berniat wudhu, insya Allah.” dan tidak bermaksud untuk mendapatkan keberkahan dari lafadz tersebut, maka tidak sah wudhunya.
Kata (nawaaqidh) merupakan jama’ dari kata (naaqidh), yaitu menghilangkan sesuatu hingga pokoknya. Tetapi yang dimaksud dalam hal ini adalah sebab-sebab yang membatalkan wudhu dengan adanya salah satu di antaranya. Dan sekiranya kita kembalikan kepada makna dhahirnya, akan menunjukkan hilangnya wudhu hingga pokoknya, maka akan menyebabkan pula batalnya shalat yang dilakukan saat itu. Sebab-sebab yang membatalkan wudhu bila terdapat salah satu dari empat hal berikut.
Hal pertama yang termasuk membatalkan wudhu adalah : keluarnya sesuatu dari qubul seseorang atau duburnya, baik yang keluar itu sesuatu yang biasa, seperti air kencing, kotoran, cairan pada kemaluan wanita yang keluar hingga batasan yang wajib dibasuh saat mandi, atau sesuatu yang tidak biasa, seperti cacing, darah dan batu, kecuali air mani seseorang yang keluar pertama kali dan tidak bercampur dengan mani lainnya, maka tiu tidak membatalkan wudhu, namun wajib mandi.
Apabila salah satu dari dua jalan pembuangan itu tertutup sejak lahir . . . maka akan membatalkan dengan keluarnya sesuatu dari tempat manapun lubang dibuat, selain yang keluar dari rongga tubuh menurut Ramli, namun Ibnu Hajar menyatakan tetap membatalkan wudhu walaupun keluar dari rongga tubuh.
Apabila salah satu dari dua jalan pembuangan itu tertutup tidak sejak lahir … maka tidak membatalkan kecuali jika keluar dari lubang di bawah lambung. Dan bila terbuka suatu lubang sedangkan aslinya tetap terbuka… maka tidak membatalkan bila sesuatu keluar darinya dimana pun lubang itu terbuka.
Akal secara bahasa berarti pencegah, dan secara syari’at disebut watak atau tabiat, dan diartikan dengan suatu sifat tabiat untuk mengetahui berbagai hal pokok dengan adanya panca indera. Dan dikenal dengan nama akal, karena akal mencegah seseorang dari berbuat keji.
Tidur adalah melonggarnya urat saraf otak yang disebabkan oleh kelembaban uap yang naik dari lambung.
Sebab kedua dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah hilangnya akal secara yakin dengan tidur atau gila atau pingsan atau ayan atau mabuk atau semacamnya.
Gila adalah penyakit yang menghilangkan perasaan di hati, namun masih disertai adanya kekuatan dan kemampuan bergerak.
Pingsan adalah penyakit yang menghilangkan perasaan di hati dengan disertai lemasnya anggota tubuh.
Ayan adalah penyakit menyerupai gila, yang menyebabkan seseorang yang terkena ayan menjatuhkan kepalanya ke tanah.
Mabuk adalah suatu kekurangan di akal seseorang dengan disertai goyangan tubuh dan melantur dalam ucapannya.
One Comment