Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Sebab ketiga dan keempat dari mandi wajib adalah adanya haid dan nifas, namun setelah keduanya berhenti dan hendak mengerjakan shalat atau semacamnya.

Sebab kelima mandi wajib adalah keluarnya janin -walaupun kering tidak ada darah yang keluaratau segumpal darah atau segumpal daging, dengan syarat adanya pernyataan bidan yang mengatakan bahwa itu adalah wujud manusia.

Bidan adalah seorang wanita yang menerima bayi ketika proses kelahiran.

Kematian adalah terpisahnya ruh dan jasad.

Sebab keenam mandi wajib adalah kematian seorang muslim, selain orang yang mati syahid. Bayi prematur yang tidak tampak tanda-tanda kehidupan, namun telah mencapai usia 4 bulan dari masa kehamilannya wajib dimandikan. Memandikan jenazah adalah fardhu kifayah bagi kaum muslimin.

Sebagaimana wajib mandi dengan adanya berbagai sebab yang disebutkan oleh pengarang kitab… disunnahkan mandi pula karena hal-hal berikut, yaitu mandi jum’at, waktunya dimulai sejak terbit fajar dan dikhususkan bagi orang-orang yang ingin menghadiri shalat jum’at, mandi  , dimulai waktunya sejak pertengahan malam kedua dan tidak dikhususkan bagi orang-orang yang ingin hadir shalat led mandi shalat Istisga’ dan gerhana, mandi bila orang kafir masuk Islam mandi setelah sadar dari gila dan pingsan. Ketiga hal terakhir menjag, sunnah bila tidak mengalami junub selama masa kekufurannya, mas, gilanya dan masa pingsannya, maka jika orang itu mengalami junuh sebelumnya wajib baginya mandi. Termasuk mandi sunnah pula adalah mandi setelah memandikan jenazah, kemudian sebab-sebah disunnahkan mandi yang terdapat dalam berbagai riwayat hadits tenty lebih banyak.

Bagian-bagian mandi -baik mandi wajib atau sunnah yang tidak dapat dicapai hakikatnya kecuali dengan bagian tersebut, ada dua hal,

Awal dari dua fardhu mandi adalah niat ketika pertama kali membasuh sebagian dari tubuhnya. Hendaklah orang yang junub berniat mengangkat hadats junubnya, wanita yang haid berniat mengangkat hadats haid atau nifas -jika tidak bermaksud maknanya secara syari atdan wanita nifas dapat berniat mengangkat hadats nifas atau haid -jika tidak bermaksud maknanya secara syari’at serta wanita yang melahirkan dapat berniat mengangkat hadats wiladah.

Cukup bagi seseorang untuk berniat semacam ini dari setiap mandi wajib yang dilakukannya, walaupun berbeda-beda sebabnya, yaitu :

Diharamkan melakukan hubungan intim jika kemaluan laki-laki mutanajis kecuali bagi orang yang selalu keluar air kencingnya atau terbiasa bahwa air akan melemaskan kemaluannya.

Syarat sahnya wudhu ada 10 hal, jika kurang satu darinya … maka tidak sah wudhunya. Itu semua termasuk syarat sah mandi pula, bahkan dua syarat awal merupakan syarat yang harus terpenuhi dalam setiap ibadah, dan syarat ketiga harus terpenuhi dalam setiap ibadah yang memerlukan thaharah.

Syarat pertama dari sahnya wudhu adalah orang yang berwudhu beragama Islam, maka tidak sah wudhu orang kafir. Telah kamu ketahui, bahwa ini merupakan syarat sah mandi pula, kecuali mandi seorang Wanita kafir yang telah selesai dari haidnya agar menjadi halal bagi suaminya yang muslim, maka mandinya dianggap sah, namun wajib diulangi jika telah masuk Islam.

Mumayyiz bagi seorang manusia adalah orang yang dapat memahami pembicaraan dan dapat menjawabnya, atau orang yang dapat makan sendiri, minum sendiri dan istinja sendiri, atau orang yang dapat membedakan antara yang kanan dan kiri, atau orang yang dapat membedakan antara kurma dan bara api. Itulah berbagai saat khitan dari kemaluan laki-laki, bagian yang terlihat dari kemaluan seorang gadis atau wanita yang telah menikah jika duduk buang hajat.

Tidak wajib membasuh hingga bagian batin dari kemaluan wanita atau bagian dalam hidung, dan tidak wajib pula membuka rambu yang menyatu dengan sendirinya, namun wajib membuka kepang rambut jika air tidak dapat sampai ke bagian batinnya kecuali dengan membukannya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker