Komentar Ulama’ Salaf
Diceritakan dari Umar Bin Abdul Aziz: “Sesungguhnya dia mengirim surat kepada pegawainya di kota Bashroh, yang isinya: “Beribadahlah kamu dalam empat malam, sesungguhnyaAllah SWT mencurahkan rahmat-Nya dengan deras di malam-malam tersebut. Yakni: malam pertama bulan Rajab, malam nishfu Sya’ban, malam Idul Fithri dan malam Idul Adha. (Kebenaran cerita ini masih di perselisihkan).
Imam Syafi’i berkata: “Aku pernah mendengar bahwa sesungguhya do’a itu pasti akan dikabulkan pada lima malam : Malam Jum’at, malam dua hari raya, malam awal Rajab, dan malam nisfu Sya’ban.”
Diriwayatkan dari Ka’ab :
“Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan malaikat Jibril di malam nisfu Sya’ban untuk pergi ke surga. Lalu ia memerintahkan pada surga agar berhias diri, ia berkata : “Sesungguhnya Allah SWT memberi pembebasan bagi hamba-hamba-Nya dengan pembebasan Sebanyak bintang di langit, sebanyak hitungan siang dan malam hari dunia, hitungan daun-daun pepohonan, beratnya gunung, dan bilangan pasir.”
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Sai’d Bin Manshur, bahwa shohabat “Atho’ bin Yasar berkata:
“Tidak ada malam yang paling mulia setelah malam Jailaty godar selain malam nishfu Sya’ban. Allah SWT berkenan turun ke langit dunia dan mengampuni semua hambanya kecuali orang musyrik, orang yang bermusuhan dan orang yang memutuskan taf persaudaraan.”
Sikap Ibnu Taimiyah Tentang Malam Nishfu Sya’ban
Ibnu Taimiyah berkata: Banyak sekali hadits-hadits Nabi serta atsar para sahabat yang menerangkan tentang keutamaan malam nisfu Sya’ban. Telah diceritakan dari sekelompok Ulama’ bahwa: mengerjakan shalat secara sendiri-sendiri pada malam nisfu Sya’ban merupakan amalan yang telah dilakukan oleh para ulama” terdahulu dan juga memiliki tendensi hukum yang tidak terbantahkan lagi. Sedangkan shalat berjama’ah pada malam itu didasarkan pada kaidah umum perkumpulan melakukan taat dan ibadah. Dalam hal ini ada dua kategori:
- Sunnah rotibah : Adakalanya wajib dan sunah, seperti Shalat lima waktu, shalat Jum’at, shalat dua hari raya, shalat Gerhana, shalat istisgo’ dan shalat Tarawih. Semua ini adalah termasuk sunah rotibah yang sebaiknya dijaga dan dilakukan dengan istigomah.
- Selain sunnah rotibah : Seperti berkumpul untuk melakukan shalat sunah malam, membaca al-Qur’an, dzikir atau berdo’a. Amalan-amalan tersebut tidak apa-apa dilakukan selama tidak dijadikan kebiasaan rutin. Nabi SAW sendiri tidak terus menerus melakukan shalat sunah secara berjama’ah, melainkan hanya shalat-shalat sunah rowatib yang telah disebutkan tadi. Begitu juga para sahabat ketika berkumpul, mereka menyuruh salah seorang di antara mereka untuk membaca al-Qur’an sedangkan yang lain mendengarkanya.
Umar bin Khottob berkata kepada Abi Musa :
‘Ingatkanlah kita pada Tuhan kita, lalu ia membaca (al-Qur’an) dan yang lainnya mendengarkan.”
Diriwayatkan dalam sebuah hadits:
“Pada suatu hari Nabi SAW keluar untuk menemui ahli shufah, ternyata ada salah satu di antara mereka membaca al-Quran, maka Nabi SAW duduk bersama mereka.”
Dan diriwayatkan juga bahwasanya ada Malaikat yang bertugas mencari-cari majlis dzikir sebagaimana disebutkan dalam hadits yang sudah masyhur.
Jika ada suatu kelompok berkumpul untuk melakukan shalat sunah tanpa menjadikannya suatu kebiasaan yang dilakukan terusmenerus hingga menyerupai sunnah rowatib, maka hal tersebut tidak dimakruhkan. Akan tetapi kalau sampai menjadikannya sebagai kebiasaan yang terus-menerus dilakukan setiap waktu, maka hal tersebut menjadi dimakruhkan karena termasuk merubah syariat dan menyerupakan hal yang tidak disyariatkan dengan hal yang disyariatkan. Seandainya hal itu diperbolehkan maka boleh melakukan shalat selain shalat dhuha pada waktu dhuha, melakukan shalat di antara Dzuhur dan Ashar, melakukan shalat tarowih di bulan Sya’ban, melakukan adzan pada dua hari raya serta melakukan haji ke Shokhroh di Baitul Maqdis, padahal semua itu Merubah serta mengganti ajaran agama, begitu juga pembicaraan ini berlaku dalam peringatan malam maulid dan lainya,
Adapun bid’ah yang makruhah adalah bid’ah dalam rangka melakukan sesuatu yang tidak ada anjuran dalam syariat yaitu berbuat sesuatu yang tidak disyari’atkan dan tidak diizinkan Allah. Maka siapa pun yang menjadikan sesuatu menjadi amalan agama dan media untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa ada ajaran dari Allah, maka dia tergolong pelaku bid’ah yang sesat. ini sebagaimana yang dikehendaki oleh Nabi dalam sabda Beliau:
” Setiap bid’ah adalah sesat”
Bid’ah merupakan perlawanan dari syariat, sedangkan syarig sendiri adalah Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya baik berupa perkara wajib ataupun sunah meskipun Nabi tidak pernah melakukannya semasa hidupnya, seperti berkumpul untuk melakukan shalat tarawih dengan satu imam, mengumpulkas al-Qur’an dalam mushaf, memerangi orang-orang murtad dan khowarij, dan lain sebagainya
Sehingga dapat disimpulkan bahwa setiap hal yang tidak disyariatkan oleh Allah atau Rasul-Nya adalah bid’ah dan dihukumi sesat, seperti menentukan tempat atau waktu tertentu untuk berkumpul serta melakukan ibadah, sebagaimana syari’at telah mengkhususkan waktu dan tempat tertentu untuk melakukan shalat, haji, hari raya, mengkhususkan kota Makkah sebagai kota mulia, mengkhususkan tiga masjid dan masjid-masjid lainya untuk melakukan shalat dan ibadah lain.
Dengan pengertian seperti ini, maka akan menjadi gamblang ketika kita mengkompromikan dalil-dalil tekstual serta ijma para ulama’ yang menghasilkan suatu kesimpulan bahwa yang dikehendaki dari “Bid’ah dliddu syari’ah” adalah setiap perkara yang tidak disyari’atkan oleh agama. Sehingga selama masih menetapi dalil tekstual dan ijma’ para ulama” serta diridloi oleh Allah dan Rasul-nya maka bukanlah tergolong bid’ah. Dan aku tel8 menjelaskannya secara gamblang dalam kitab “Qoidah Kabir? minal Qowa’idil Kibar ,“ Demikian penjelasan Ibnu Taimiyah.









One Comment