KESUNGGUHAN ULAMA SALAF PADA MALAM NISFU SYA’BAN
Ibnu Rajab al-Hambali berkata: pada malam nisfu Sya’ban para tabi’in dari Negara Syam, seperti: Kholid bin Ma’dan, Mak’hul, Luqman bin “Amir, dan lainnya, mereka semua mengagungkan dan bersungguh-sungguh dalam ibadah pada malam nisfu Sya’ban. Dan dari merekalah orang-orang telah mengambil dasar akan keutamaan dan keagungan malam nisfu Sya’ban. Telah dikatakan bahwa mereka mendapatkan atsar isroiliyyah mengenai hal tersebut dan ketika isu itu merebak di penjuru Negara, maka terjadilah perbedaan pendapat diantara umat Islam. Diantara mereka ada yang menerimanya dan setuju atas keagungan malam nisfu sya’ban, dan mereka itu adalah golongan ahli ibadah dari Negara Bashroh dan lainnya.
Namun, kebanyakan para ulama Negara Hijaz itu mengingkarinya, diantaranya adalah Atho” dan Ibnu Abi Mulaikah. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam meriwayatkannya dari pakar Fiqh kota Madinah bahwa bal itu adalah pendapat ulama madzhab Maliki dan lainnya, mereka berkata bahwa mengutamakan dan mengagungkan malam nisfu Sya’ban adalah bid’ah .
Kita tidak mengingkari terhadap orang-orang yang berpendapat bahwa berkumpul melakukan ritual pada malam nisfu Sya’ban adalah bid’ah. Ini adalah merupakan pendapat dan pemikirannya yang berpedoman pada ijtihad dan penelitiannya, yang mana hal itu adalah merupakan haknya untuk berpendapat dan berpikir serta menetapkan sesuai dengan keinginannya selama dia masih berada dalam jalur yang baik dan bersungguh-sungguh untuk bisa sampai kepada kebaikan tersebut. Akan tetapi, yang menjadikan musibah besar adalah bahwa: kebanyakan orang-orang yang mengingkarinya berupaya menutup nutupi hakikat dan kebenaran kepada umat manusia dan hanya menyampaikan pendapat-pendapat mereka beserta dasar-dasarnya, atau hanya menyampaikan arah beristinbath pendapat-pendapat mereka saja. Dengan demikian orang awam dan orang yang hanya mempunyai pengetahuan umum akan berasumsi bahwa dalam masalah ini tidak ada kecuali pendapat mereka, sedangkan yang lain adalah batal dan bohong. Demikian ini sebenarnya adalah pengkelabuan dan pembohongan yang nyata.
Penulis mengatakan kepada mereka (orang-orang yang ingkar): Silahkan kalian berijtihad semau kalian!, silahkan kalian memperkokoh apa yang kalian kehendaki!, silahkan berucap apapun!, namun hendaknya semua itu setelah memberikan penjelasan adanya khilaf dalam suatu masalah dan komitmen untuk menjelaskan apa saja yang datang seperti apa adanya, sekalipun telah terjadi khilaf dan bertentangan dengan pendapatmu, kemudian setelah itu boleh engkau kuatkan mana yang engkau suka atau justru engkau tolak mana yang engkau tidak suka.
Lihatlah-wahai saudarakukepada Ibnu Rajab dan amanahnya dalam menyampaikan realita beliau telah memulai ucapannya dengan menyebutkn khilaf, beliau berkata: ulama’ Syam berbeda pendapat dalam masalah menghidupkan malam nisfu Sya’ban atas dua pendapat, yaitu:
- 1. Disunnahkan menghidupkan malam nisfu sya’ban secara kolektif di masjid-masjid
- Dimakruhkan menghidupkan malam nisfu sya’ban di masjid-masjid akan tetapi tidak dimakruhkan bagi seseorang melakukan sholat di masjid dengan sendiri-sendiri.
Lalu Ibnu Rajab mentarjih dan menganggap shohih pendapatnya seraya berkata: ini adalah yang lebih mendekati kebenaran.
Allahu Akbar ! sungguh agung amanat ini, mudah-mudahan para Da’i dan orang-orang yang selalu menyampaikan kebaikan akan memperhatikan metode yang agung ini, yang bisa diterima akal, yang bersih di dalam ucapannya, bukan gemar memerangi terhadap ilmu, ulama”, ahli ibadah, dan orang yang beramal dengan keuatamaan-keutamaan ini.
Arti Ucapan Bid’ah Dalam Pembahasan Ini
Bid’ah menurut syara” adalah sesuatu yang berlawanan dengan as-Sunnah. Jika demikian adanya, maka hal itu merupakan perkara yang buruk dan tercela. Secara umum dan mutlak bid’ah itu diarahkan terhadap pengertian ini.
Namun, terkadang bid’ah juga bisa diartikan sesuatu yang baru yang terjadi setelah masa kenabian dan masih terkandung di bawah naungan dalil yang umum dan terhitung bagus menurut syara”, maka ia merupakan bid’ah yang baik dan terpuji.
Al-Imam al-Ghozali berkata dalam bab adabul akli dari kitab Ihya’ Ulumiddin: bahwa tidak semua pekara yang diadakan setelah Rasulullah SAW itu dilarang, akan tetapi yang dilarang itu adalah bid’ah yang berlawanan dengan as-Sunnah yang sudah ditetapkan atau menghilangkan suatu perkara dari syara” yang mana illatnya masih berlaku. Bahkan membuat perkara baru itu terkadang wajib pada sebagian keadaan, ketika terjadi perubahan situasi dan kondisi.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam kitab al-Fath bahwa sejatinya bid’ah ketika berada di bawah pokok yang baik menurut syara” maka itu termasuk hal yang baik, sedangkan apabila berada di bawah pokok yang jelek menurut syara” maka itu juga termasuk Jelek, apabila tidak termasuk keduanya maka itu termasuk bagian dari yang yang mubah. Sehingga terkadang bid’ah itu terbagi menjadi lima hukum. :
Termasuk ulama yang berpendapat bahwa bid’ah terbagi menjadi lima hukum adalah imam al-Qorofi karena ikut kepada gurunya : imam al-Izz bin Abdis Salam sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam asy-Syathibi dalam kitab al-I’tishom.
Barang siapa yang mengikuti pendapat yang pertama, maka dia menghendaki bahwa menghidupkan malam nisfu sya’ban bukan termasuk bid’ah yang dicela, akan tetapi merupakan bid’ah yang terpuji. Barangkali karena hal tersebut terkandung di bawah pokok yang baik menurut syara” yaitu seperti dzikir dan do’a yang disyariatkan baik dalam keadaan sendirian maupun bersama-sama, baik di masjid-masjid ataupun selainnya, dan di setiap waktu dan keadaan.
Sedangkan barang siapa yang mengikuti pendapat yang kedua, maka dia menghendaki bahwa menghidupkan malam nistu sya’an merupakan bid’ah yang dicela menurut syara”, karena dimakruhkannya menetapi ibadah yang ditentukan pada waktu yang ditentukan yang tidak dianjurkan oleh syara”.
Imam al-Qorofi berkata: bahwa mengkhususkan ibadah pada hari-hari yang utama atau selainnya adalah termasuk bid’ah yang dimakruhkan.
Imam asy-Syathibi berkata: bahwa melakukan puasa pada hari separuh dari bulan Sya’ban (tanggal 15 sya’ban) dan sholat pada malam harinya itu termasuk bid’ah yang dicela.
Di dalam kitab al-I’tishom terdapat pendalaman yang cukup dan sempurna tentang pembahasan bid’ah berikut pengertiannya. Hal itu termasuk penting-pentingnya pembahasan yang berhubungan dengan hukum. Maka pelajarilah kitab al-I’tishom !.
Al-Allamah Syihabuddin Ahmad bin Hijazi telah menyebutkan dalam kitabnya (Tuhfatul Ikhwan) tentang sunnahnya menghidupkan malam nisfu Sya’ban dengan sebagian ibadah yang dilakukan secara sendirian dan sebagian ibadah lagi dilakukan secara bersama-sama, karena mengikuti jejak Hujjatul Islam alGhozali yang memperbolehkan ritul secara mutlak, dan mengikuti al-Hafidz Ibnu Rajab dalam hal melakukan ritual nisfu Sya’ban dengan cara sendirian, dan ikut kepada para imam dari tabi’in dan Ulama’ yang sefahaman dengan mereka, yang berpendapat terhadap disunnahkannya menghidupkan malam nisfu Sya’ban dalam keadaan sendirian dan bersama-sama. Al-Allamah Syihabuddin Ahmad bin Hijazi berkata : kesimpulannya adalah, bahwa menghidupkan malam nisfu Sya’ban itu disunnahkan, karena adanya hadits yang menjelaskannya. Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan sholat dengan tanpa menentukan hitungan secara khusus, dengan membaca al-Qur’an sendirian, dzikir kepada Allah swt, membaca do’a, tasbih, dan sholawat kepada nabi Muhammad saw baik secara bersama-sama maupun sendirian, membaca hadits-hadits dan mendengarkannya, mengadakan pengajian-pengajian dan majelis ta’lim untuk menjelaskan haditshadits Nabi. membicarakan tentang keutamaan malam nisfu Sya’ban, mendatangi majelis ta’lim dan mendengarkannya, dan ibadah-ibadah yang lainnya.
Keutamaan Dzikir Sendiri Dan Berjamaah
Dzikir kepada Allah SWT dalam keadaan apapun dan dalam
waktu kapan pun adalah termasuk amal yang paling utama keharibaan Allah SWT.
Disebutkan dalam hadist, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah anak Adam itu beramal suatu amalan yang lebih bisa menyelamatkannya dari siksa Allah dari pada Dzikir”
Adapun berkumpul dalam dzikir adalah hal yang disyariatkan dan dianjurkan oleh agama, sebagaimana dalam hadist qudsi:
”Aku sebagaimana yang disangkakan oleh hamba-Ku, Aku selalu bersamanya jika mereka menyebut-nyebut-Ku, jika ia menyebutnyebut-Ku dalam dirinya (sendirian) maka Aku akan menyebut-nyebutnya dalam diri-Ku, jika ia menyebut-nyebut-Ku dalam suatu perkumpulan maka Aku menyebut-nyebutnya di suatu perkumpulan yang lebih baik”.
Disebutkan di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
“Tidaklah duduk suatu kaum seraya berdzikir kepada Allah SWT kecuali para malaikat akan mengelilingi mereka dan rahmat Allah akan menyertai mereka serta akan diturunkan kepada mereka ketenangan dan Allah akan menyebut-nyebut mereka di hadapan makhluk yang ada di sekitar-Nya.”
Ke dua hadits di atas menerangkan tentang keutamaan berkumpul untuk mempelajari ilmu, belajar al-Quran, membaca Kitab Tafsir, hadist, Fiqih dan juga berkumpul untuk mendengarkan anjuran taat kepada Allah dan larangan melakukan maksiat, karena semuanya adalah termasuk dzikir kepada Allah SWT dan di dalam perkumpulan tersebut memiliki keutamaan yang agung.









One Comment