Kitab Tasauf

Terjemahan Kitab Madza Fi Sya’ban

BEBERAPA HADITS BATAL YANG HARUS DITOLAK

Perlu diketahui bahwa ada beberapa hadits yang batal yang menjelaskan tentang keutamaan malam nisfu Sya’ban dan menjelaskan tentang tata cara shalat pada malam nisfu Sya’ban, Hadits-hadits tersebut adalah batal yang harus ditolak, tidak boleh diamalkan dan tidak boleh disebarluaskan di kalangan orang

orang “Awam, kecuali bertujuan untuk memberi perhatian atau menolaknya.

Ada beberapa hadits Shahih, Hasan dan hadits Magbul yang masih cukup relevan sebagai tendensi dari melakukan keutamaan

keutamaan dan penuturan biografi bagi orang-orang yang menghendaki melakukan kebajikan.

Al-“Allamah al-Muhaddits Syaikh Sayyid Abdulloh bin Muhammad bin Shidiq al-Ghimari berkata: Termasuk hadits-hadits yang mardud adalah hadits yang konon diriwayatkan dari sahabat Ali karramallah wajhah, beliau berkata:

“ Aku melihat Rasulullah SAW. Pada malam separuh dari bulan Sya’ban berdiri lantas shalat empat belas rakaat. Kemudian setelah selesai, beliau duduk dan membaca ummul kitab empat belas kali, suratal-Ikhlas empat belas kali, surat al-Falag empat belas kali, surat an-Naas empat belas kali, ayat Kursi sekali, dan dua ayat terakhir dari surat at-Taubah      Ketika beliau telah selesai dari shalatnya, aku bertanya mengenai perbuatan beliau yang telah aku lihat. Rasulullah SAW. menjawab: “ Barang siapa yang melakukan seperti apa yang telah engkau lihat, maka baginya pahala dua puluh haji yang diterima dan puasa dua puluh tahun yang diterima pula dan apabila pada pagi harinya ia berpuasa maka baginya (pahala) seperti puasa dua tahun, setahun yang telah lewat dan setahun yang akan datang”.

Hadits ini adalah Maudhu’ sebagaimana telah dinyatakan oleh Imam al-Baihaqi dan yang lainnya selaku pembawa hadits diatas.

Demikian juga hadits yang diriwayatkan dari sahabat Ali karramallah wajhah secara Marfu?:

“Barangsiapa yang shalat sebanyak seratus rakaat pada malam separuh dari bulan Sya’ban, membaca surat Al Fatihah dan surat Al Ikhlas sebelas kali di setiap rakaat, maka Allah “azza wa jalla akan memenuhi seluruh hajat yang ia minta pada malam itu. Beliau ditanya: “Apabila Allah telah menjadikannya sebagai orang yang celaka, apakah Dia akan menjadikannya sebagai orang yang bahagia?” Behau menjawab: “Demi Dzat yang telah mengutusku dengan hag. Wahai Ali, sesungguhnya telah tertulis di Lauh Mahtudz “sesungguhnya fulan ibn fulan diciptakan sebagai orang yang celaka” lantas Allah menghapusnya dan menjadikannya sebagai orang yang bahagia”.

Syaikh Abdullah juga menuturkan hadits maudhu’ yang telah din nash ke-maudhu’-annya oleh ibnul Jausi dan yang lainnya, yang panjang mengenai keutamaan malam separuh dari bulan Sya’ban. Demikian juga hadits yang dituturkan oleh Imam al-Ghazali dalam Ihya’nya dari Hasal al-Bashri. Dia berkata:

“Telah bercerita kepadaku 30 orang shohabat Rasulullah SAW bahwa “Barangsiapa yang melakukan shalat seperti ini pada malam ini, maka Allah akan berkenan memperhatikannya 70 kali perhatian, setiap kali ia diperhatikan ia dikabulkan hajatnya 70 hajat, paling rendah adalah pengampunan”.

Hadits ini juga merupakan hadits yang batal sebagaimana yang telah dijelaskan oleh al-Hafidz al-‘Iraqi.

Membaca Yasin Agar Terpenuhi Hajat

Membaca Yasin dengan niat kebaikan, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrowi, atau bahkan dengan membaca alQur’an dengan secara keseluruhan untuk tujuan tersebut adalah tidaklah berdosa dan tidak pula dilarang, namun sebagian orang ternyata telah mendakwakan bahwa hal tersebut adalah haram atau terlarang atau bid’ah sayyi’ah dan sederet label-label itu sering kita dengarkan diucapkan begitu saja tanpa adanya Qoyyid, Syarat ataupun pengecualian dalam menyikapi hal-hal baru yang dulu tidak ada. Berikut komentar mereka :

Apa yang telah dilakukan oleh kebanyakan manusia yaitu embaca surat YaaSiin sebanyak tiga kali. Pertama, dengan niat agar panjang umur dan disertai taufiq untuk melakukan taat. Kedua, engan nial penjagaan dari berbagai marabahaya dan kesusahan, an niat agar mendapat rizki yang lapang. Dan yang ketiga. berniat yar lapang dada dan husnul khatimah, begitu juga shalat yang mereka lakukan diantara do’a dan shalat dengan niat khusus agar ikabulkannya hajat tertentu, semuanya itu adalah batal, tidak erdasar dan tidak sah melakukan shalat kecuali dengan niat yang urni karena Allah, tidak untuk tujuan yang lain. Allah berfirman :

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus”. (QS. al-Bayyinah: 5)

Demikian tadi yang diucapkan orang-orang yang ingkar.

Penulis berkata: “Sesungguhnya dakwaan ini pada dasarnya adalah dakwaan yang batal, karena didasarkan pada pendapat yang tidak, berdasar pula juga mengandung unsur penghakiman dan pembatasan terhadap anugerah Allah dan rahmat-Nya. Yang benar adalah bahwa sama sekali tidak ada pelarangan untuk menggunakan al-Qur’an, dzikir dan do’a untuk tujuan yang bersifat Duniawi, permintaan yang bersifat pribadi, kebutuhan dan tujuan-tujuan lain setelah mengikhlaskan niat karena Allah Ta’ala dalam melakukannya, Sebab yang menjadi syarat adalah ikhlasnya niat dalam beramal karena Allah. Dan hal ini diperintahkan di setiap Ibadah, seperti shalat, zakat, haji, jihad, berdo’a dan membaca a-Qur’an, Oleh karenanya, dalam keabsahan amal tidak dapat lepas dari ihlasnya njal semata karena Allah. Keikhlasan adalah Merupakan suatu keharusan yang tidak diperselisihkan lagi, bahkan jika amal tersebut tidak murni karena Allah, maka amal tersebut akan tertolak. Allah berfirman:

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus” (QS. al-Bayyinah: 5)

Akan tetapi tidak ada larangan bagi manusia untuk menambahkan kepada amal yang dia lakukan beberapa permohonan dan beberapa . hajat yang dihaturkan, baik duniawi ataupun ukhrawi, yang nampak maupun maknawi, yang dzahir maupun batin setelah mengikhlaskan niat kepada Allah. Barang siapa yang membaca surat Yaasiin atau yang lainnya dari al-Qur’an semata karena Allah Ta’ala dan berharap mendapatkan berkah dalam umur, harta, dan kesehatan tidaklah berdosa, dan dia telah menempuh jalan kebaikan (dengan syarat ia tidak menyakini akan disyariatkannya hal tersebut secara khusus), maka ia boleh membaca surat Yaasiin sebanyak tiga kali, tiga puluh kali atau tiga ratus kali atau bahkan ia boleh mambaca al-Qur’an secara keseluruhan semata karena Allah yang disertai dengan permohonan dipenuhi hajat-hajatnya, dikabulkan permohonannya, dihilangkan kesusahan dan duka yang menimpanya, disembuhkan dari sakit yang dideritanya dan ditutup hutangnya. Lantas apa yang menjadikan dosa dalam melakukan hal tersebut? Sedangkan Allah sendiri senang kepada hamba-Nya yang selalu memohon kepada-Nya setiap sesuatu hingga dalam masalah garam makanan dan perbaikan tali sandalnya. Jadi, status pendahuluan surat Yaasiin atau shalawat kepada Nabi SAW. tak ubahnya sebagai tawassul dengan amal kebaikan dan bacaan alQur’an al-Karim. Dan hal itu telah disepakati akan disyariatkannya. Penulis telah memaparkan masalah ini dengan detail dalam kitab Mafahim, yang mana teksnya adalah :

“Tidak ada satupun dari orang-orang Islam yang berselisih dalam Isyariatkannya tawassul kepada Allah SWT dengan menggunakan mal shalih. Oleh karenanya, barang siapa yang berpuasa, shalat, membaca al-Qur’an atau bershadaqah, maka ia dapat bertawamul dengan puasa, shalat, bacaan, dan shadaqah yany telah sa lakukan, bahkan hal itu lebih diharapkan akan terkabulkannya hayat dan lebih besar harapan diraihnya permohonan. Tidak akan ditemukan sekalipun hanya dua orang yang berselisih dalam hal ms Dalil mengenai hal ini adalah hadits yang menceritakan tiga orang yang terkurung di dalam gua. Lantas salah satu dari mereka bertawassul kepada Allah dengan baktinya kepada kedua orang tua, sedangkan yang kedua bertawassul dengan menjauhi dari perbuatan zina stelah berkesempatan melakukannya, dan yang ketiga bertawassul dengan amanat yang ia pegang dan penjagaan terhadap harta orang lin lalu dikembalikannya kepada pemiliknya dengan sempurna. Dan akhirnya Allah menghilangkan apa yang menyusahkan mereka bertiga dari diri mereka.

Bentuk tawassul seperti ini telah dijelaskan oleh Syaikh Ibnu Taimiyah secara rinci berikut dalil-dalilnya dan pendalaman permasalahannya dalam kitab beliau “Qoidah Jalilah fit Tawassul wal Wasilah“,

Shalat Karena Allah Semata

Shalat adalah suatu ibadah. Sedangkan inti dalam beribadah dalah hendaknya hanya karena Allah SWT. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Padahal mereka tidak disuruh kecuah supaya menyembah Allah lengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Qs. al-Bayyinah: 5)

Diriwayatkan dari adh-Dhahhag bin Qais, ia berkata : bahwa Rasulullah SAW. bersabda:

“Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: “Aku adalah sebaik-baik sekutu, maka barang siapa yang menyertakan denganKu seorang sekutu, maka dia adalah milik sekutu-Ku”. Wahai para manusia, murnikanlah amal-amal kalian, karena Allah Tabaraka wa Ta’ala hanya menerima amal yang murni karena-Nya, janganlah kalian berkata: “amal ini karena Allah dan karena sanak”, karena sesungguhnya hal itu untuk sanak dan tiada bagi Allah darinya sedikitpun dan janganlah kalian berkata: “ini karena Allah dan karena diri kalian”, karena hal itu hanya milik kalian dan tiada bagi Allah darinya sedikitpun. (H.R. al-Bazzar dengan sanad yang tidak bermasalah juga diriwayatkan Imam Baihaqi).

Diriwayatkan dari Rubaih bin Abdurrahman bin Abi Sa’id al-Khudri dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya kakeknya berkata:

“Rasulullah SAW. pernah keluar menemui kami yang sedang berbincang-bincang mengenai al-Masih Dajjal, lantas beliau bersabda: “tidakkah aku beritahu kalian tentang apa yang lebih aku takuti menimpa pada diri kalian melebihi al-Masih Dajjal?

Kami berkata: “baiklah (ceritakanlah) wahai Rasulullah”. Belrau bersabda: “syirik yang samar, yaitu seorang laki-laki berdiri, lantas melakukan shalat dan menyempurnakannya, sebab ia mengetahui sedang diperhatikan orang lain”. (H.R. Ibnu Majah dan al-Baihaqi).

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker