MENGAMALKAN HADITS DHO’IF DALAM HAL FADLOIL A’MAL
Ringkasan Penting Hadits-Hadits Tentang Malam Nisfu Sya’ban Al-hafidz bin Rajab al-Hambaly berkata dalam kitab al-Lathoif: bahwa kebanyakan para Ulama ahli Hadits menganggap dhoif hadits-hadits yang menerangkan tentang malam nisfu Sya’ban. Sedangkan Ibnu Hibban menilai shohih sebagian dari hadits-hadits tersebut dan meriwayatkannya dalam kitab Shohihnya. Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab ad-Dur al-Mandlud berkata: bahwa para Ulama ahli Hadits dan ahli Fiqh dan juga yang lainnya telah sepakat sebagaimana yang telah disebutkan oleh imam an-Nawawi dan lainnya atas diperbolehkannya mengamalkan hadits dloif dalam hal fadloil a’mal, targhib wat tarhib (anjuran dan larangan). tidak dalam hal yang berkaitan dengan hukum dan sesamanya, selama hadits tersebut tidaklah sangat dloif.
Al-‘Izz bin Abdis Salam dan imam Dagig al-“Id mensyaratkan hendaknya terkandung pada dalil asal yang umum. Maka perkataan Abu Bakar al-‘Arobi bahwa hadits dloif tidak bisa digunakan secara mutlak, itu bertentangan dengan ittifaknya para Ulama”. Ada yang mengatakan bahwa hadits dloif bisa diamalkan secara mutlak, jika dalam suatu bab pembahasan tidak ditemukan kecuali hadits dloif serta tidak bertentangandengan hadits lain. Penjelasan ini didapatkan dari Imam Ahmad RA. Imam Abu Dawud (shohibus sunan) berkata: bahwa sanad yang dloif itu boleh diriwayatkan jika dalam suatu bab permasalahan tidak ditemukan selainnya.
Adapun hadits-hadits yang menerangkan tentang keutamaan malam nisfu Sya’ban dan keutamaan menghidupkan malam nisfu Sya’ban adalah termasuk hadits yang diperbolehkan untuk diamalkan sekalipun dloif, karena sudah memenuhi syarat.
Al-Walid al-Imam al-Habib Alawi bin Abbas al-Maliki alHasani berkata dalam kitab fatawanya, bahwa para pakar ilmu Hadits dan lainnya telah sepakat bahwasanya hadits dloif itu bisa digunakan dalam masalah fadloil a’ mal. Termasuk diantara Ulama’ yang mengatakan demikian adalah Imam Ahmad bin Hambal, Ibnu al-Mubarok, kedua Sufyan (Sufyan ats-Tsauri dan Sufyan bin “Uyainah), al-Anbari, dan lainnya. Diriwayatkan dari mereka bahwa:
“Ketika kita meriwayatkan masalah yang berkaitan dengan halal dan haram, maka kita memperketatnya, sedangkan ketika kita meriwayatkan masalah yang berkaitan dengan fadloil, maka kita mempermudahnya.”
Al-Allamah ar-Romli berkata dalam kitab fatawinya yang teks nashnya adalah: Imam an-Nawawi menceritakan di dalam beberapa karangannya tentang ijma’nya Ulama’ akan diperbolehkannya mengamalkan hadits dloif dalam masalah fadloil a’mal dan sesamanya.
Ibnu Abdil Bar berkata: bahwa hadits-hadits tentang fadloil tidak diperlukan terhadap orang-orang yang bisa dijadikan hujjah. Imam al-Hakim berkata: saya mendengar Abu Zakariya al-Anbari berkata: bahwa sebuah hadits ketika tidak menjelaskan tentang menghalalkan perkara haram dan mengharamkan perkara halal dan juga tidak menetapkan sebuah hukum, serta hadits tersebut ada unsur targhib wat tarhib maka samarkanlah dan permudahlah dalam meriwayatkannya. Adapun lafadz Ibnu Mahdi sebagaimana yang disebutkan dalam kitab al-Madkhol adalah: ketika kita meriwayatkan dari Nabi SAW tentang perkara halal dan haram serta dalam masalah hukum, maka kita memperketatnya (mempersulit) dalam sanad-sanadnya dan meneliti para rowinya, sedangkan ketika kita meriwayatkan dalam masalah fadloil, masalah pahala, siksa, maka kita mempermudah dalam sanad dan rowinya.
Sedangkan lafadznya imam Ahmad RA dalam riwayatnya imam al-Maimuni dari imam Ahmad adalah: hadits-hadits yang menerangkan tentang perkara yang menjadikan tipisnya hati itu tidaklah mengapa mempermudah dalam meriwayatkannya sehingga mendapatkan hadits yang berkenaan dengan hukum, maka kita akan memperketat.
Imam Ahmad juga berkata dalam riwayatnya “Ayyasy ad-Dauri dari Ibnu Ishag, ia adalah seorang Ulama’ yang kebanyakan hadits-hadits tentang peperangan dan semisalnya diriwayatkan darinya bahwasanya: ketika ada hadits tentang perkara halal dan haram, maka kita menghendaki perawinya suatu kaum seperti ini (Ayyasy ad-Dauri mengacungkan jempolnya).
Imam ar-Romli berkata bahwa hadits-hadits yang sangat dloif ketika digabungkan antara satu dengan yang lainnya maka dapat dijadikan hujjah.
Adapun Madzhab an-Nasai RA adalah diperbolehkan meriwayatkan dari rowi-rowi yang tidak disepakati untuk ditinggal. Dan yang dimaksud dengan yang ditinggal dari perkataannya adalah orang-orang yang tidak diriwayatkan suatu hadits kecuali hanya dari dia sendiri dan bertentangan dengan qoidah-qoidah yang sudah jelas, atau ia diketahui pernah dusta dalam ucapannya Sekalipun ia tidak pernah memperlihatkan kebohongannya dalam hadits. Keterangan tersebut didapatkan di dalam kitab an-Nuqoyah.
Sedangkan menurut madzhabnya Abu Dawud adalah bahwa diperbolehkan meriwayatkan hadits dloif jika dalam suatu bab pembahasan tidak ditemukan hadits selainnya. Beliau lebih mengutamakan hadits dloif daripada ijtihad.
Ibnu Sholah meriwayatkan dari al-Hafidz ibnu al-Arobi alMaliki bahwa tidak diperbolehkan mengamalkan hadits dloif secara mutlak. Ibnu al-Arobi berargumen bahwa fadloil a’ mal itu datang dari syara”, maka menetapkannya dengan hadits dloif adalah merupakan membuat hal baru dalam ibadah di dalam agama yang tidak diperbolehkan oleh Allah swt.
Penulis berkata: sungguh mengherankan ungkapan Ibnu Arobi tersebut. Karena sesungguhnya sebuah perbuatan yang berdasarkan hadits dloif itu pada dasarnya adalah sebuah upaya mencari keutamaan dengan tanda-tanda yang lemah yang tidak berdampak pada suatu kerusakan. Atau, perkataan Ibnu Arobi tersebut dimungkinkan mengarah kepada hadits dloif yang betul-betul dloif dan sangat parah kedloifannya, sehingga ia jauh dari derajat sebuah hadits yag biasa dijadikan hujjah menurut pakarnya.
Dari sini akan menjadi jelas bahwa menggunakan hadits dloif untuk fadloil a’mal adalah merupakan hal yang disepakati oleh pakar keilmuan, yang tidak ada pertentangan sama sekali. Demikian itu setelah ada kemungkinan mengarahkan perkataan Ibnu Arobi pada hal tersebut. Wallahu a’lam.









One Comment