Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Fardhu wudhu yang ketiga adalah membasuh kedua tangan dan bagian yang ada pada keduanya, seperti rambut, bisul dan kuku. Wajib menghilangkan penghalang yang ada pada keduanya, seperti kotoran yang melekat selain keringat, jika tidak susah menghilangkannya. Jika berupa keringat atau susah menghilangkar kotoran itu… maka diperbolehkan, begitu pula diperbolehkan adanya kulit bisul, walaupun mudah dihilangkan. Hukum semacam ini yang berlaku pada kedua tangan, juga berlaku pada anggota wudhu yang lain.”

Kepala adalah nama bagi sesuatu yang tinggi, namun yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang sudah dikenal. Makna mengusap adalah , sampainya basah.

Fardhu wudhu yang keempat adalah sampainya basah -walaupun tanpa adanya perbuatan dari pelaku, baik diusap atau dibasuh atau selainnya hingga terkena sebagian dari kulit kepala atau rambutnya, dengan syarat rambut itu tidak keluar dari batas kepala jika dijulurkan dari arah turunnya.

Apabila tangannya basah dan diletakkan di atas kain yang ada di kepalanya, lalu basah itu sampai ke kepala .. . maka dianggap telah mengusap kepalanya. Ibnu Hajar berkata : “Walaupun orang itu tidak bermaksud mengusap kepala”, namun Ramli berkata : “Harus ada maksud untuk mengusapnya”.

Mata kaki adalah tulang menonjol yang terdapat pada sendi betis dan telapak kaki.

Fardhu wudhu yang kelima adalah membasuh setiap kaki dengan kedua mata kaki dan belahannya. Wajib menghilangkan sesuatu yang terdapat pada belahan kaki, seperti lilin dan semacamnya jika tidak sampai ke bagian dalam daging.

Mengusap kedua sepatu : :

Diperbolehkan mengusap sedikit dari bagian dhahir atas sepatu sebagai ganti dari membasuh kedua kaki, bagi orang yang mugim berlaku selama sehari semalam, dan bagi musafir berlaku hingga tiga hari tiga malam, dengan syarat :

  1. Dipakai dalam keadaan suci yang sempurna.
  1. Sepatu itu kuat, yang memungkinkan digunakan berjalan untuk suatu keperluan.
  1. Sepatu itu dapat mencegah masuknya air dari lubang jahitan, Jika diguyurkan air di atasnya.
  1. Sepatu itu dalam keadaan suci.

5.Sepatu itu menutup bagian yang wajib dibasuh selain dari bagian atasnya, karena dari bagian atas tidak disyaratkan untuk — tertutup.

  1. Orang yang memakainya tidak terkena hadats besar.
  1. Tidak sedikitpun terbuka dari bagian kaki yang termasuk fardhu wudhu.
  1. Ikatan sepatunya tidak terlepas, walaupun bagian dari fardhu wudhunya tidak terlihat. Masa berlaku memakai sepatu dimulai dari akhir hadats secara mutlak setelah sepatu itu dipakai, itu menurut Ibnu Hajar. Sedangkan Imam Ramli berkata : “Dimulai dari awal hadats, jika hadats itu terjad dengan ikhtiarnya, seperti tidur dan menyentuh lain jenis. Dan dimulai dari akhir hadats, jika hadats itu terjadi tanpa ikhtiarnya, seperti buang air kecil.

Tertib adalah meletakkan sesuatu sesuai urutannya. Fardhu wudhu yang keenam adalah tertib, yaitu dahulukan niat yang dilakukan bersamaan dengan awal membasuh bagian wajah, lalu membasuh kedua tangan, lalu mengusap kepala, dan terakhir membasuh kedua kaki.

Apabila dilakukan tidak sesuai tertib yang ada, maka tidak sah wudhunya. Apabila seseorang membenamkan dirinya di dalam air – walaupun air itu sedikitdan berniat wudhu… maka sah wudhunya, walaupun tidak selama orang yang berwudhu seperti biasanya.

Itulah yang disebut dengan tertib tagdiri, yaitu tertib yang terjadi ketika seseorang membenamkan diri dalam air dengan diiringi niat wudhu. Sedangkan tertib hakiki adalah tidak mendahulukan anggota tubuh yang satu dengan anggota tubuh yang lain, ketika seseorang berwudhu seperti biasa.

Pengarang tidak berbicara tentang sunnah-sunnah wudhu dan makruh-makruhnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker