Wajib bagi seseorang imsak (menahan diri, tidak makan dan minum) di bulan Ramadhan saja, bukan pada puasa qadha’, nadzar, dan denda, karena penghormatan terhadap waktu yang mulia dan agar menyerupai orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan. Hal itu diwajibkan pada enam orang, yang diungkapkan dalam satu kaidah, yaitu : “Setiap orang yang tidak diperbolehkan berbuka puasa sedangkan ia mengetahui kenyataan hari tersebut . . . maka wajib baginya menahan diri.”
Pertama, orang yang sengaja berbuka puasa -walaupun secara syari atsebagai hukuman dari kesalahannya.
Kedua, orang yang meninggalkan niat puasa di malam hari – walaupun lupa atau tidak tahujika puasa itu wajib baginya. Berbeda dengan anak yang masih kecil, maka tidak wajib menahan diri bila lupa niat. Syargawi berkata : “Diperbolehkan bagi orang yang lupa niat di malam hari mengikuti pendapat Abu Hanifah, sehingga berniat puasa di siang hari.”
Ketiga dan keempat, orang yang sahur menyangka masih malam atau berbuka menyangka telah maghrib, ternyata tidak sesuai sangkaan keduanya, karena menunjukkan secara hakikat adanya kekurangan pada dirinya jika sangkaan itu bukan hasil ijtihad, dan secara hukum menunjukkan kekurangan bila sangkaan itu merupakan hasil ijtihadnya.
Kelima, orang yang mendapati tanggal 30 Sya’ban -sedangkan ia termasuk wajib puasaternyata termasuk Ramadhan. Karena orang itu wajib berpuasa jika mengetahui keadaan yangsesungguhnya. Dituliskan disini dengan lafadz (30 Sya’ban) mengikuti kitab “Tahriir” dan tidak ditulis dengan (hari keraguan) sebagaimana disebutkan dalam kitab “Manhaj” dan kitab pokoknya padahal itu lebih ringkas, menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan (hari keraguan) dalam pembahasan ini sesuai dengan ulama yang mengartikan bahwa hari keraguan itu adalah tanggal 30 Sya’ban, baik orang membicarakan melihat hilal atau tidak. Berbeda dengan hari keraguan yang diharamkan berpuasa di saat itu. Itulah faedah yang diungkapkan oleh Syargawi dari Imam Ramli.
Keenam, orang yang berlebihan saat berkumur atau istinsyag, lalu airnya tertelan masuk. Termasuk pula berkumur atau istinsyag lebih dari tiga kali secara yakin.
Disunnahkan imsak terhadap lima orang yang disebutkan dalam kitab “Tahriir” dan kitab lainnya. Terungkap dalam kaidah : “Setiap orang yang boleh berbuka puasa sedangkan ia mengetahui kenyataan hari itu… maka disunnahkan imsak baginya, dan tidak wajib.” Mereka adalah : |
- Anak kecil jika baligh dalam keadaan tidak berpuasa.
- Orang gila jika sadar.
- Orang kafir jika masuk Islam.
- Musafir jika menjadi muqim setelah berbuka puasa.
- Orang sakit jika sembuh setelah tidak berpuasa.
Dimakruhkan bagi orang yang imsak untuk memakai siwak setelah nasuk waktu dhuhur, berlebihan dalam berkumur dan istinsyag. Dan tidak terkena denda apapun jika orang yang imsak itu melakukan halhal yang dilarang -seperti hubungan intimkecuali dosa, jika imsak itu Wajib baginya.
Puasa dinyatakan batal bila terdapat salah satu di antara tujuh hal berikut, yaitu :
Pertama, murtad, yaitu keluar dari agama Islam -semoga Allah melindungi kita darinyawalaupun sekejap, karena hal itu berlawanan dengan ibadah.
Kedua dan ketiga, haid dan nifas, walaupun sebentar pula.
Imam berkata : “Puasa dinyatakan tidak sah bila ada haid dan nifas, itu merupakan suatu perkara yang tidak dapat diambil hikmahnya, karena thaharah atau bersuci bukan termasuk syarat puasa.”
Keempat, melahirkan, walaupun tidak terlihat darah. Ini adalah pendapat yang kuat dalam kitab “Tahqiiq”. Berbeda yang ada dalamkitab “Majmu” yang menyatakan bahwa melahirkan tidak membatalkan puasa, karena diikutsertakan hukumnya seperti keluar air mani.
Kelima, gila, walaupun sebentar, karena hal itu berlawanan dengan jbadah.
Keenam dan ketujuh, pingsan dan mabuk, jika keduanya disengaja dan menyeluruh di siang hari. Sehingga tidak membatalkan jika tidak disengaja walaupun menyeluruh di siang hari, tidak membatalkan pula jika tidak menyeluruh di siang hari, walaupun disengaja.
Itulah yang dapat dipahami dari penjelasan kitab “al-Irsyad” karangan Ibnu Hajar, begitu pula yang terdapat dalam kitab “Tuhfah”. Sedangkan dalam penjelasan lainnya yang juga terdapat dalam kitab yang sama adalah : “Membatalkan puasa jika disengaja, baik pingsan atau mabuk, walaupun sebentar. Dan bila tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika menyeluruh di siang hari.”
Ramli mensyaratkan bahwa pingsan dan mabuk membatalkan puasa jika menyeluruh di siang hari, baik disengaja atau tidak.
Tidak berpengaruh tidur yang menghabiskan seluruh waktu siang harinya.
Masih tersisa empat hal dari berbagai hal yang membatalkan puasa dan belum disebutkan, yaitu :
1.Masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui jalan yang terbuka.
- Muntah dengan sengaja.
- Keluarnya air mani dengan syahwat dan memegang secara lansung.
- Hubungan intim.
Hal itu semua akan membatalkan bila disengaja, tanpa paksaan dan tahu bahwa itu diharamkan.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.