Makna (kaffaroh / denda) berarti tertutup, karena dengan adanya kaffaroh / denda berarti menutup dosa. Tetapi yang dimaksud disini adalah pembebasan budak mukmin yang tidak ada aib atau cela sehingga kerjanya berkurang, lalu berpuasa dua bulan lamanya secara terus menerus bila tidak ada budak, lalu memberi makan kepada 60 orang miskin, yaitu memberikan kepada setiap orang diantara mereka satu mud (6 ons) bila tidak mampu berpuasa.
Makna (ta’ziir) secara bahasa adalah hukuman, dan secara syari’at adalah hukuman atas dosa yang biasanya tidak ada undang-undangnya ataupun dendanya. Namun dalam hal ini bukan termasuk yang biasanya, karena ada denda dan hukumannya.
Kewajiban mengqadha’ puasa, membayar denda yang paling besar dan menjalani hukuman akan terkena secara bersamaan pada orang yang terpenuhi sebelas syarat berikut, yaitu :
Pertama, orang tersebut laki-laki, maka tidak akan terkena denda bagi perempuan.
Kedua, hubungan intim itu membatalkan puasa, maka tidak terkena denda bila terjadi karena lupa atau dipaksa.
Ketiga, amalan yang menjadi tidak sah adalah puasa, sehingga tidak ada denda bagi orang yang membatalkan ibadah selain puasa karena hubungan intim tersebut, seperti i’tikaf.
Keempat, hubungan intim itu terjadi saat puasa di siang hari bulan Ramadhan, maka tidak terkena denda bagi orang yang berhubungan intim sehingga membatalkan puasa selain di bulan Ramadhan, seperti puasa qadha’.
Kelima, adanya keyakinan bahwa itu terjadi pada bulan Ramadhan, sehingga tidak terkena denda bagi orang yang berpuasa Ramadhan dengan ijtihad, seperti berada di penjara sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, lalu terjadi hubungan intim.
Keenam, batalnya puasa hanya karena hubungan intim, maka tidak | ada denda bila dibarengi dengan makan atau semacamnya sebelum berhubungan intim.
Ketujuh, orang yang melakukan hubungan berdosa karenanya, Maka tidak terkena denda bagi seorang musafir yang melakukan hubungan intim dengan niat mengambil keringanan, tidak pula pada anak kecil, dan orang yang mengira telah malam, lalu terjadi hubungan Intim, ternyata masih siang.
Kedelapan, dosa hubungan intim itu karena puasa. Sehingga ( tdak terkena denda bagi seorang musafir yang berzina dan berniat mengambil keringanan.
Kesembilan, dosa tersebut hanya karena puasa, maka seorang musafir yang berzina dan tidak ada niat mengambil keringanan tidak terkena denda.
Kesepuluh, hubungan intim itu membatalkan puasanya sendiri, maka tidak terkena denda bagi orang yang sakit dan tidak berpuasa atau musafir yang tidak berpuasa pula, lalu melakukan hubungan intim dengan seorang wanita yang berpuasa, sehingga membatalkan puasanya.
Kesebelas, hubungan intim membatalkan puasa satu hari penuh, sehingga tidak ada denda bagi orang yang hilang akal atau mati setelah hubungan intim sebelum maghrib.
Tersisa syarat yang keduabelas, yaitu tidak adanya keraguan, maka tidak terkena denda bagi seorang yang berhubungan intim sedangkan ja ragu apakah sudah masuk waktu malam.
| Lebih utama lafadz (taam) itu dihapus, karena disebutkan hanya mengikuti sebagian ulama yang berusaha tidak memasukkan wanita dalam pembahasan ini, karena wanita itu tidak terkena denda, sebabnya adalah wanita itu sudah dinyatakan batal puasanya dengan masuknya sebagian kepala kemaluan laki-laki ke dalam kemaluannya, sedangkan denda itu akan terkena jika terjadi hubugan intim yang disyaratkan masuknya seluruh kepala kemaluan laki-laki.
Hal ini akan membingungkan, karena jika seorang wanita dikumpuli dalam keadaan tidur atau lupa atau dipaksa, kemudian hilanglah keadaan tersebut setelah masuknya seluruh kepala kemaluan dengan sempurna dan wanita itu melanjutkan hubungan intim tanpa ada paksaan, maka akan menjadikan wanita itu terkena denda, karena puasanya batal dengan hubungan intim yang sempurna, padahal riwayat yang ada tidaklah semacam itu. Puasa wanita itu dianggap telah batal sehingga tidak ada denda yang diwajibkan kepadanya secara mutlak. Itulah yang disebutkan oleh Ibnu Hajar, Ramli, Syaikhul Islam dan alKhothib dan ulama lainnya.
Kata-kata di atas diambil secara langsung dari kitab “Syarh atTahrir” dan “Haasyiyah asy-Syarqaawi”, kecuali lafadz (fii ramadhan) Wakhirkan bukan pada tempatnya, seharusnya tertulis sebelum ucapan (fi sittati mawaadhi’a), sehingga dikhawatirkan timbulnya bemahaman yang salah.









Minta pdfnya min
Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.
Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.