Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Minimal cara menguburkan yang dikatakan telah melakukan hal yang wajib dalam penguburan adalah adanya galian yang dapat mencegah bau mayit setelah dikebumikan dan menjaganya dari binatang buas yang akan menggali dan memakannya.

Tidak cukup adanya bangunan di atas kubur, namun masih memungkinkan digali kembali oleh binatang buas. Dan bila tidak dapat dicegah kecuali dengan didirikan bangunan di atasnya … maka hal itu menjadi wajib hukumnya.

Cara menguburkan yang sempurna adalah galian setinggi orang berdiri dan membentangkan tangannya ke atas. Itu berarti ukurannya adalah 4,5 lengan biasa.

Disunnahkan agar menambah panjang dan lebarnya yang cukup bagi orang yang menurunkan ke dalam kubur dan orang yang membantunya.

Orang dewasa ataupun anak-anak yang menjadi mayit adalah sama dalam ketentuan penguburannya.

Cara penguburan terbagi dua, pertama : (lahd) adalah membuat galian yang cukup untuk mayit di sisi kuburan yang bawah dan menghadap kiblat setelah digali setinggi orang yang berdiri dan membentangkan tangan ke atas. Kedua : (syaq) adalah membuat galian di tengah kubur, seperti sungai.

Cara mengubur dengan lahd adalah lebih utama dibandingkan dengan cara syag, jika tanahnya keras. Namun jika tanahnya tidak keras, maka syaq adalah lebih utama dari pada lahd.

Disunnahkan pipi mayit sebelah kanan diletakkan di atas tanah atau batu bata atau semacamnya setelah menyingkirkan kain kafan : yang menutupi wajahnya.

Wajib menghadapkan mayit muslim ke kiblat, walaupun janin di dalam perut ibu yang kafir, dan telah ditiupkan ruh ke dalam janin, namun tidak memungkinkan untuk menyelamatkan kehidupannya. Sehingga ibunya harus diarahkan membelakangi kiblat, karena wajah janin menghadap punggung ibunya.

Disunnahkan mayit dibaringkan pada sisi kanan tubuhnya, dan makruh bila pada sisi kirinya. Disandarkan wajah dan kedua kakinya ke tembok kubur, sedangkan bagian tubuh yang lain dijauhkan dari tembok tersebut, sehingga seperti gerakan orang yang ruku’. Sunnah pula punggungnya disandarkan dengan tanah atau batu bata, begitu pula di bawah kepalanya.

Mayit wajib digali kembali dari kuburnya bila terdapat salah satu dari empat hal berikut. Itu sesuai yang disebutkan pengarang, namun sesungguhnya mereka para ulama telah menyebutkan lebih banyak dari itu, diantaranya adalah :

Jika dikubur di tanah curian, atau dikafani dengan kain kafan curian, dan orang yang mempunyainya menuntut. Jika orang kafir dikubur di tanah haram, dan jika khawatir akan digali orang lain.

Dan diperbolehkan menggali kuburan jika khawatir terjadi banjir dan bila telah hancur dan menjadi debu.

Kuburan wajib digali kembali jika untuk dimandikan mayitnya, karena telah dikuburkan sedangkan mayit belum dimandikan. Hal itu harus dilakukan jika mayit belum berubah. Termasuk pula dalam hal ini adalah untuk ditayammumkan bila memang seharusnya mayit ditayammumkan. Inilah perkara kedua dari berbagai perkara yang wajib digali suatu kuburan karenanya.

Kuburan wajib digali pula bila untuk dihadapkan mayitnya ke kiblat, karena mayit telah itu dikuburkan dengan tanpa menghadap kiblat. Hal ini harus dilakukan jika mayit belum berubah pula. Inilah perkara kedua dari berbagai perkara yang wajib digali suatu kuburan karenanya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker