Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Syarat sah shalat berjamaah antara makmum dan imam ada sebelas Syarat.

Syarat pertama dari syarat sah shalat berjamaah adalah makmum tidak mengetahui bahwa shalat imam batal dengan sesuatu yang disepakati oleh imam dan makmum, seperti hadats dan kafir.

Termasuk mengetahui batalnya imam adalah bila meyakini hal tersebut, walaupun tidak dihukumi batalnya shalat imam, seperti dua orang yang berijtihad dalam menentukan kiblat atau ada dua air dan dua baju, yang salah satunya suci dan yang lain mutanajis. Keduanya menghasilkan ijtihad yang berbeda, maka tidak sah berjamaah salah satu diantara keduanya dengan yang lain.

Syarat kedua dari syarat sah shalat berjamaah adalah makmum tidak berkeyakinan bahwa shalat imam perlu diqadha’, seperti seorang yang berhadats dan tidak ditemui air ataupun debu, walaupun makmum keadaannya sama dengan imam.

Syarat ketiga dari syarat sah shalat berjamaah adalah imam tidak sedang menjadi makmum ketika diikuti, karena mustahil ia menjadi seorang yang mengikuti dan diikuti pada waktu yang sama.

Apabila shalat berjamaah telah selesai dan berdiri makmum masbuq … maka diperbolehkan mengikutinya, walaupun dalam shalat jum’at menurut Ibnu Hajar, namun berbeda menurut Ramli.

Termasuk yakin imamnya sebagai makmum bila ragu apakah imamnya menjadi makmum, maka tidak boleh mengikutinya pula.

Apabila seseorang ragu pada dua orang yang shalat berjamaah, apakah yang menjadi imam orang ini atau orang itu… maka tidak sah berjamaah dengan salah satu di antara keduanya, kecuali jika

menyangka seorang diantaranya adalah imam setelah berijtihad menurut Ramli, berbeda menurut Ibnu Hajar.

Makna (ummi) secara bahasa adalah orang yang tidak bisa membaca dan menulis, dan secara istilah ahli figih adalah orang yang tidak dapat mengucapkan satu huruf dari surat Al Fatihah dengan baik.

Syarat keempat dari syarat sah shalat berjamaah adalah imam tidak diperbolehkan salah dalam mengucapkan satu huruf atau tasydid dari surat Al Fatihah, sedangkan makmum dapat mengucapkannya dengan baik, yaitu imam tidak mampu mengucapkannya sama sekali atau tidak dapat mengucapkannya sesuai makhraj hurufnya atau tidak dapat mengucapkan tasydidnya.

Apabila keadaan makmum sama seperti imam, yaitu tidak dapat mengucapkannya dengan baik, walaupun huruf yang digantinya berbeda, seperti salah satunya mengganti huruf (ra”) dengan (ghain) dan yang lain menggantinya dengan huruf (lam) . . . maka masih diperbolehkan berjamaah. Itulah yang dinamakan pelat, seperti orang yang selalu mengganti huruf dengan huruf yang lain.

Apabila seseorang mengidghamkan bukan di tempat idgham, seperti membaca (muttagiim) maka disebut dengan “arott”, yaitu orang yang tidak jelas bicaranya.

) Shalat berjamaah dinyatakan sah, namun makruh bila berjamaah dengan seseorang yang disebut dengan “tamtaam”, yaitu orang yang selalu mengulang huruf ta’ atau “fa’ffaa”, yaitu orang yang selalu mengulang huruf fa atau “wa ‘waa””, yaitu orang yang selalu mengulang huruf wau. Begitu selanjutnya pada huruf-huruf yang lain.

Dimakruhkan pula berjamaah dengan seorang imam yang salah dalam mengucapkan huruf-hurufnya tetapi tidak mengubah makna.

Syarat kelima dari syarat sah shalat berjamaah adalah makmum tidak boleh mendahului imam dalam tempat shalatnya, yaitu seluruh bagian penopang makmum tidak boleh mendahului sebagian dari apa yang menjadi penopang imam, dalam berdiri atau selainnya.

Makmum tidak boleh mendahului imam, bila makmum berdiri melalui tumitnya atau duduk melalui pantatnya atau berbaring melalui sisi miringnya atau telentang melalui kepalanya.

Apabila makmum sejajar dengan imam … maka termasuk makruh yang dapat menghilangkan pahala berjamaah dalam menyamai imam pada tempatnya saja. Begitu pula dikatakan pada setiap makruh yang disebabkan karena shalat berjamaah.

Syarat keenam dari syarat sah shalat berjamaah adalah makmum mengetahui -atau menyangkaperpindahan gerakan imam sebelum masuk pad rukun yang ketiga (tidak terlambat dua rukun perbuatan). Hal itu dapat dilakukan dengan melihat imam, atau melihat sebagian makmum atau mendengar suara imam atau suara penyampai imam, walaupun orang yang menyampaikan itu tidak sedang shalat. Ibnu Hajar mensyaratkan pada penyampai suara imam ini haruslah orang yang bukan fasig, sedangkan sebagian ulama berbeda pendapat. Mereka menyatakan : “Cukup orang fasig, jika diyakini kebenarannya.”

Syarat ketujuh dari syarat sah shalat berjamaah adalah terkumpulnya imam dan makmum -yaitu orang yang berada di belakangnya atau berada di salah satu sisinya, dan setiap dua shafentah di masjid atau di suatu tempat selain masjid yang tidak lebih jarak antara keduanya dari 300 lengan secara perkiraan.

Maka tidak berpengaruh lebih dari tiga lengan atau sekitarnya. Sehingga bila di dalam masjid, tidak berpengaruh jauhnya jarak, penghalang berupa bangunan jendela, pintu yang tertutup tanpa dipaku, walaupun tidak ada kuncinya, tetapi disyaratkan adanya kemungkinan untuk lewat dari tempat salah satunya menuju tempat yang lain, walaupun harus berjalan miring atau berpaling, yaitu dengan memalingkan punggungnya dari kiblat.

Namun bila berada di selain masjid disyaratkan jarak antara keduanya dekat sebagaimana yang disebutkan dan syarat-syarat lain seperti bila berada di masjid, dan ditambahkan syarat lain, yaitu tidak ada penghalang yang mencegah seseorang untuk lewat -seperti jendelaatau mencegah seseorang untuk memandang -seperti pintu yang tertutup-, dan disyaratkan adanya kemungkinan untuk lewat dari tempat salah satunya menuju tempat yang lain tanpa berjalan miring dan berpaling.

Masih diperbolehkan jarak yang jauh antara imam dan akhir shaf, walaupun mencapai beberapa mil, tetapi dengan syarat adanya kemungkinan makmum untuk mengikuti imamnya, dan tidak diperbolehkan makmum yang berada di shaf belakang mendahului makmum yang ada di depannya dalam gerakan shalatnya jika imam tidak terlihat.

Syarat kedelapan dari syarat sah shalat berjamaah adalah makmum berniat mengikuti imam atau siapa yang ada di mihrab atau niat berjamaah, dengan menyatakan “mugtadiyan” atau “mu’tamman” atau “ma’muuman” atau “jamaa’atan”, walaupun ketika berada di tengah shalatnya, namun hal itu dimakruhkan dan menghilangkan pahala shalat berjamaah, karena menjadikan dirinya sebagai pengikut setelah sebelumnya shalat sendiri.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

3 Comments

  1. Dengan adanya kitab terjemah ini, Alhamdulillah saya bisa membaca kitab para ulama…
    Jasa yang sangat luar biasa bagi admin yang menyediakan kitab terjemahan ini, banyak kitab yang sudah diterjemahkan dan gratis.

    Saya mohon lanjutkan terus membagikan terjemah kitabnya agar siapapun bisa membaca kitab ulama.
    Karena kendala orang saat ini adalah ingin mengambil ilmu dari sebuah kitab tapi tidak paham bahasa arab dan cara membacanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker