Fiqh

Terjemahan Kitab Nailur Roja

Sekilas Info :

Tidur dan pingsan tidak membatalkan wudhu para nabi, karena hati mereka tidak tidur, dan pingsan hanya menyebabkan lemasnya anggota tubuh mereka yang dhahir. Dan mustahil mereka para nabi terkena hal-hal yang menyebabkan hilangnya akal mereka selain tidur dan pingsan.

Makna (tamkiin) adalah tidak ada celah antara dirinya dan tempat duduknya.

Terdapat pengecualian dari sebab hilangnya akal karena tidur yang membatalkan wudhu, yaitu bila hilang akal karena tidur yang tidak ada celah antara dirinya dan tempat duduknya, maka tidak termasuk membatalkan wudhu, walaupun duduk dengan cara ihtibaa’ (duduk

sambil mengikatkan kedua kaki dan punggungnya dengan kain atau semacamnya)

Benar, jika seorang yang ma’sum atau dapat dipercaya memberi tahu bahwa dirinya telah batal wudhunya saat tidur tersebut … maka dianggap batal wudhunya menurut Ibnu Hajar, namun menurut Ramli akan membatalkan jika pemberitahuan itu hanya dari orang ma’sum.

Telah disebutkan pada pembahasan lalu bahwa (basyaroh) adalah dhahir kulit manusia.

Makna (kabiiroon) disini adalah dua orang yang telah mencapai batasan syahwat menurut orang-orang yang sehat tabiatnya. Kriteria syahwat itu adalah menegangnya kemaluan bagi laki-laki dan tertariknya hati bagi seorang wanita. Makna (ajnabiyyaan) yaitu seseorang yang tidak ada hubungan mahram, nasab, susuan atau perkawinan dengan yang lain.

Sebab ketiga dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah tersentuhnya secara yakin dua kulit laki-laki dan wanita -yang tidak ada hubunga mahram antara keduanya dan telah mencapai batasan syahwattersentuh tanpa penghalang.

Tidak ada perbedaan antara yang menyentuh dan yang disentuh, artinya kedua-duanya batal wudhu bila bersentuhan, dan tetap dinyatakan membatalkan wudhu, walaupun tersentuh dengan anak yang belum mumayyiz, cacat mental, dipaksa dan orang mati -batalnya wudhu hanya bagi yang hidup saja, serta anggota tubuh yang lumpuh baik dari yang menyentuh atau yang disentuh.

Termasuk kulit dalam hal ini adalah gusi dan lidah, namun rambut, gigi dan kuku tidak termasuk kulit. Ibnu Hajar menambahkan bahwa termasuk kulit pula adalah bagian dalam mata dan tulang yang terlihat, namun Ramli tidak menyetujui dalam dua masalah ini.

Tidak membatalkan wudhu bila tersentuh bagian tubuh yang terpotong kecuali jika lebih dari separoh bagian tubuh menurut Ibnu Hajar, sedangkan menurut Ramli jika telah disebut sebagai bagian tubuh seseorang.

Jika seorang yang dipercaya memberi tahu bahwa dirinya telah tersentuh lawan jenis, maka hal itu membatalkan wudhu menurut Ibnu Hajar, namun menurut Ramli tidak membatalkan.

Yang dimaksud dengan telapak tangan dan telapak jari adalah bagian yang tertutup jika kedua telapak tangan saling dipertemukan dengan adanya tekanan sedikit. Maka tidak termasuk bagian ujung jari dan yang berada di antara keduanya, sisi pinggir jari dan pinggir telapaknya.

Sebab keempat dari hal-hal yang membatalkan wudhu adalah memegang bagian dari qubul manusia, atau lingkaran duburnya dengan menggunakan telapak tangan atau telapak jari.

Dalam hal ini, membatalkan bagi yang memegangnya saja, dan termasuk membatalkan adalah memegang potongan kemaluan jika masih tampak bentuknya dan memegang tempat yang terpotong, namun tidak membatalkan jika memegang bagian yang terpotong ketika dikhitan.

Sekilas info :

Dapat diketahui dari pembahasan sebelumnya bahwa terdapat delapan macam perbedaan antara memegang dan menyentuh, yaitu :

Pertama, membatalkan orang yang memegangnya saja dan tidak membatalkan orang yang dipegang, berbeda dengan masalah menyentuh, sesungguhnya membatalkan keduanya, baik yang menyentuh atau yang disentuh.

Kedua, tidak disyaratkan dalam masalah memegang adanya perbedaan jenis kelamin, laki-laki dan wanita, berbeda dengan masalah menyentuh.

Ketiga, memegang bisa terjadi pada satu orang, sedangkan menyentuh tidak akan terjadi kecuali antara dua orang.

Keempat, memegang tidak dapat membatalkan kecuali dengan telapak tangan, berbeda dengan menyentuh yang dapat membatalkan dengan bagian kulit mana saja.

Kelima, memegang tidak dikhususkan bagi orang yang tidak ada hubungan mahram, berbeda dengan masalah menyentuh.

Keenam, memegang kemaluan yang terpotong membatalkan wudhu jika tampak bentuknya, berbeda dengan menyentuh anggota tubuh yang terpotong.

Ketujuh, memegang hanya dikhususkan pada kemaluan, berbeda dengan masalah menyentuh.

Kedelapan, memegang tidak dikaitkan dengan telah mencapai batasan syahwat, berbeda dengan masalah menyentuh.

Maksud batalnya wudhu adalah tidak berwudhu, walaupun sebelumnya tidak didahului adanya wudhu.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51 52 53 54 55 56 57 58Laman berikutnya
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker